Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

Hukum Perjanjian/kontrak
Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
SYAHNYA KONTRAK BERDASARKAN Psl 1320 BW
Tidak dipenuhi syarat SUBYEKTIF dapat dimintakan pembatalan. Hal tsb dpt terjadi karena seseorang yg mengikatkan diri dlm perjanjian ternyata Bila pihak.
HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Perdata
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONTRAK.
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 7
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PERTEMUAN I GAMBARAN UMUM KONTRAK KONSTRUKSI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
Universitas Esa Unggul
KONTRAK TERAPETIK dr. Adji Suwandono, S.H..
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
copyright by Elok Hikmawati
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM PERIKATAN Aspek Hukum Dalam ekonomi Ega Jalaludin SH., MM
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM BISNIS.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9

Syarat Sah perjanjian Ps. 1320 BW : Sepakat Mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan Untuk membuat Suatu persetujuan Suatu Hal tertentu Suatu sebab yang halal

Sepakat mereka yg mengikatkan dirinya Kedua belah pihak harus mempunyai kemauan yg bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan Kemauan yg bebas dianggap tidak terjadi ketika perjanjian itu terjadi karena paksaan(Dwang), kekhilafan(dwaling) atau penipuan (bedrof)

kekhilafan Periksa ps 1321 dan ps 1322 Dibedakan menjadi 2 yaitu kekhilafan mengenai orangnya (error in persona) dan kekhilafan mengenai hakikat barangnya (error in subtansia)

Paksaan Periksa ps 1323, ps 1324 Yang dimaksud dengan paksaan adalah kekerasan jasmani tau ancaman dgn sesuatu yg diperbolehkan hukum yang menimbulkan ketakutan kpd sesorang sehingga ia membuat perjanjian Bandingkan dgn ps 1326 dan 1327

penipuan Lihat ps 1328 Penipuan mensyaratkan adanya tipu muslihat Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan

Kecakapan u/ membuat persetujuan Kedua belah pihak harus cakap menurut hukum u/ bertindak sendiri UU telah menetapkan “tidak cakap” untuk melakukan perbuatan hukum

Suatu Hal tertentu Yang diperjanjikan dlm suatu perjanjian haruslah suatu hal atau suatu barang yg cukup jelas atau tertentu Kejelasan mengenai objek perjanjian ialah untuk memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban

Suatu Sebab(Causa) Yang Halal “Causa” diartikan bahwa isi perjanjian itu yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai para pihak Jadi isi dari perjanjian tsb tidak boleh melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan

Akibat Hukum jika tidak terpenuhi syarat sah perjanjian Syarat 1 dan Syarat 2 disebut sebagai syarat subyektif, jika syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim. Pembatalan dapat dimintakan dalam tenggang waktu 5 tahun (ps.1454)

Syarat 3 dan 4 disebut syarat Obyektif, jika syarat ini tidak terpenuhi perjanjian batal. Perjanjian dianggap tidak pernah ada