DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PPN.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
SOSIALISASI PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
SUNSET POLICY.
SUBJEK PAJAK.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
SEMINAR PERPAJAKAN [ PPN ]. PKP Beresiko Rendah  PKP yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan  Diatur di UU.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pajak Pertambahan Nilai
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PPN 40.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KUP.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang BATASAN PENGUSAHA KECIL PPN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010

MATERI Policy Statement Dasar Hukum Muatan Pasal Tanggal berlaku

Ketentuan lama: KMK 552/KMK.04/2000 stdd KMK 251/KMK.03/2003 Ketentuan baru: PMK 68/PMK.03/2010

1. Policy Statement Ketentuan lama untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 15 & Pasal 3A ayat (1) UU 18/2000 Ketentuan baru untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU 42/2009

2. Dasar Hukum Pasal 3A ayat (1) UU 42/2009 Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

3. Muatan Pasal Batasan pengusaha kecil masih tetap sama: Pengusaha kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Ketentuan baru yang bertujuan untuk mempertegas jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto: Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. 6

3. Muatan Pasal Pengertian tahun buku Tidak diatur Ketentuan lama Tidak diatur Ketentuan baru Bagi pengusaha Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender. 7

3. Muatan Pasal Ketentuan lama Atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN. Ketentuan baru Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. (tidak berlaku apabila pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP) Tujuannya adalah untuk lebih mempertegas bahwa pengusaha kecil tidak wajib lapor untuk dikukuhkan sebagai PKP. 8

3. Muatan Pasal Pengukuhan secara self assessment Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp 600 juta. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta. 9

3. Muatan Pasal Pengukuhan secara jabatan Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan tidak dipenuhi pengusaha, DJP dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan. DJP dapat menerbitkan skp dan/atau STP untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta. 10 10

3. Muatan Pasal Tanggal Pengukuhan secara jabatan Ketentuan lama awal bulan berikutnya setelah batas waktu pengukuhan secara self assessment. Ketentuan baru pada saat diketahui telah terpenuhinya kewajiban subjektif dan objektif (Tidak diatur secara tegas) 11

4. Tanggal berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010

TERIMA KASIH