DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang BATASAN PENGUSAHA KECIL PPN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010
MATERI Policy Statement Dasar Hukum Muatan Pasal Tanggal berlaku
Ketentuan lama: KMK 552/KMK.04/2000 stdd KMK 251/KMK.03/2003 Ketentuan baru: PMK 68/PMK.03/2010
1. Policy Statement Ketentuan lama untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 15 & Pasal 3A ayat (1) UU 18/2000 Ketentuan baru untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU 42/2009
2. Dasar Hukum Pasal 3A ayat (1) UU 42/2009 Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
3. Muatan Pasal Batasan pengusaha kecil masih tetap sama: Pengusaha kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Ketentuan baru yang bertujuan untuk mempertegas jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto: Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. 6
3. Muatan Pasal Pengertian tahun buku Tidak diatur Ketentuan lama Tidak diatur Ketentuan baru Bagi pengusaha Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender. 7
3. Muatan Pasal Ketentuan lama Atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN. Ketentuan baru Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. (tidak berlaku apabila pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP) Tujuannya adalah untuk lebih mempertegas bahwa pengusaha kecil tidak wajib lapor untuk dikukuhkan sebagai PKP. 8
3. Muatan Pasal Pengukuhan secara self assessment Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp 600 juta. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta. 9
3. Muatan Pasal Pengukuhan secara jabatan Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan tidak dipenuhi pengusaha, DJP dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan. DJP dapat menerbitkan skp dan/atau STP untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta. 10 10
3. Muatan Pasal Tanggal Pengukuhan secara jabatan Ketentuan lama awal bulan berikutnya setelah batas waktu pengukuhan secara self assessment. Ketentuan baru pada saat diketahui telah terpenuhinya kewajiban subjektif dan objektif (Tidak diatur secara tegas) 11
4. Tanggal berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010
TERIMA KASIH