KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
KPA Kuasa Pengguna Anggara
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA YANG AKUNTABEL DAN BERBASIS KINERJA
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PEMBUKUAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN. JENIS DOKUMEN 2 SPDSPPSPMSP2D.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN)
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN.
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD Perbendaharaan.
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dan KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERTAHANAN Nomor 67/PMK.05/2013 Nomor 15 Tahun 2013 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

RUANG LINGKUP PENGATURAN Mengatur mengenai tata cara pembayaran untuk : Belanja Pegawai Non Gaji Belanja Barang Belanja Modal Belanja Lain-Lain Tata cara pembayaran Belanja Pegawai pada Kemhan dan TNI diatur dalam peraturan perundang-undangan sendiri.

DIPA DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) Alokasi dana pada DIPA merupakan batas tertinggi belanja yang tidak boleh dilampaui Tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia pada DIPA PA melakukan pengendalian atas penyediaan alokasi dana pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dengan mengajukan revisi DIPA guna menampung alokasi dana pembayaran gaji pegawai/anggota baru yang telah ditetapkan dalam APBN Kemhan mengusulkan Satker-Satker daerah penerima DIPA Petikan kepada DJA sesuai peraturan perundang-undangan

DIPA DIPA pada Bagian Anggaran Kementerian Pertahanan terdiri dari A. DIPA INDUK : DIPA UO KEMHAN DIPA UO MABES TNI DIPA UO TNI AD DIPA UO TNI AL DIPA UO TNI AU B. DIPA PETIKAN : SATKER PUSAT: DIPA SATKER KEMHAN DIPA SATKER MABES TNI DIPA SATKER TNI AD DIPA SATKER TNI AL DIPA SATKER TNI AU SATKER DAERAH

STRUKTUR DIPA BA KEMHAN DIPA INDUK DIPA PETIKAN SATKER PUSAT DIPA PETIKAN SATKER DAERAH

PENGGUNA ANGGARAN Menteri Pertahanan merupakan Pengguna Anggaran yang mempunyai kewenangan atas penggunaan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI

KUASA PENGGUNA ANGGARAN Menhan selaku PA menunjuk KPA Satker Pusat : Satker Kemhan : Sekjen Kemhan Satker Mabes TNI : Panglima TNI Satker TNI AD : Kasad Satker TNI AU : Kasau Satker TNI AL : Kasal Menhan Selaku PA menunjuk KPA Satker Daerah serta menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya (PPK dan PPSPM) Penunjukan KPA bersifat ex-officio. Kewenangan PA untuk menetapkan PPK dan PPSPM dapat dilimpahkan kepada KPA. Penetapkan PPSPM DIPA Petikan Satker Pusat TIDAK DAPAT DILIMPAHKAN kepada KPA. PA dapat menunjuk pejabat lain selain Kepala Satker sebagai KPA dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi Satker yang bersifat khusus

Setiap terjadi pergantian Kepala Satker atau Pejabat Lain yang ditunjuk sebagai KPA, jabatan KPA langsung dijabat oleh Kepala Satker atau Pejabat Lain yang baru setelah dilakukan serah terima jabatan. KPA melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Petikan Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran Jika terdapat kekosongan Kepala Satker atau Pejabat Lain yang ditunjuk sebagai KPA, PA segera menunjuk pejabat baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KPA Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya KPA yang penunjukannya berakhir bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan

Tugas dan Wewenang KPA menyusun DIPA menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara; menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab KPA mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.

Tugas dan Wewenang PPSPM 1. Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung; 2. Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; 3. Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; Menerbitkan SPM; a. Mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA b. Menandatangani SPM; dan c. Memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM 5. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; 6. Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; 7. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran

Tanggung Jawab PPSPM LAPORAN BULANAN PPSPM Kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya Ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN LAPORAN BULANAN PPSPM PPSPM menyampaikan laporan bulanan kepada KPA paling sedikit memuat: 1. Jumlah SPP yang diterima 2. Jumlah SPM yang diterbitkan 3. Jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPMnya

BENDAHARA PENGELUARAN MENTERI PERTAHANAN mengangkat Bendahara Pengeluaran DIPA Petikan Satker Pusat KA. UO mengangkat Bendahara Pengeluaran DIPA Petikan Satker Daerah atas usul Kepala Pembina Keuangan pada masing-masing UO. Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dengan Surat Keputusan dan tidak terikat periode tahun anggaran. Bendahara Pengeluaran TIDAK DAPAT DIRANGKAP oleh KPA, PPK, dan PPSPM Surat Penetapan beserta spesimen BP disampaikan kepada PPSPM dan PPK, serta kepada Kepala KPPN dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Menteri Pertahanan/Kepala UO menetapkan pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan;

Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya yang meliputi: Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN, sebagai contoh: - Dropping dana Tunjangan Kinerja - Droping dana terpusat yang disalurkan - Potongan Pajak yang belum disetor

PELAKSANAAN TUGAS KEBENDAHARAAN BENDAHARA PENGELUARAN Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK yang meliputi: Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi: (1) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, (2) nilai tagihan yang harus dibayar, (3) jadwal waktu pembayaran, dan (4) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara Mengelola rekening tempat penyimpanan UP Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN

Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Menteri Pertahanan dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan Penunjukan BPP dapat didelegasikan kepada Kepala Satker BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran Tugas BPP meliputi: Menerima dan menyimpan UP Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara Menatausahakan transaksi UP Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP Mengelola rekening tempat penyimpanan UP

Pengelolaan Rekening Bend. Pengeluaran dan BPP KPA membuka Rekening Pengeluaran atas nama BENDAHARA PENGELUARAN / BPP dengan persetujuan Kuasa BUN Kepala KPPN selaku Kuasa BUN memberikan persetujuan pembukaan rekening Bendahara Pengeluaran / BPP kepada KPA Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran / BPP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/Satker

PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA

Pembayaran Tagihan melalui UP (Umum) No Uraian Pihak Ketiga/ Penerima Uang Muka Kerja PPK Bendahara Pengeluaran/ BPP 1 a. Pihak ketiga mengajukan tagihan disertai bukti pendukung; atau Penerima Uang Muka Kerja mengajukan permintaan Uang Muka Kerja disertai bukti pendukung. 2 PPK menguji tagihan atas UP,apabila memenuhi syarat maka diterbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy); 3 SPBy beserta bukti pendukung disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP; Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pengujian; 4 Setelah memenuhi syarat SPBy dibayar oleh Bendahara Tagihan Pihak Ketiga / Uang Muka Kerja Uji SPBy dan Bukti Pendukung Uji Bayar

Bendahara Pengeluaran/ BPP Mekanisme GUP No Uraian PPSPM PPK Bendahara Pengeluaran/ BPP 1 Bendahara Pengeluaran menyampaikan bukti pengeluran kepada PPK 2 Atas dasar bukti pengeluaran tersebut, PPK melakukan pengujian apabila memenuhi syarat menerbitkan SPP-GUP. 3 SPP-GUP beserta bukti pendukung disampaikan kepada PPSPM PPSPM melakukan pengujian SPP-GUP dan bukti pendukung 4 Dalam hal SPP-GUP dan bukti Pendukung memenuhi syarat, PPSPM menerbitkan SPM-GUP Bukti Pengeluaran Uji SPP-GUP dan Bukti Pendukung Uji SPM-GUP

UP/TUP SATKER PUSAT Pengajuan UP/TUP : PADA PRINSIPNYA KETENTUAN UP PADA SATKER DAERAH BERLAKU JUGA UNTUK SATKER PUSAT DENGAN BEBERAPA PENGECUALIAN Pengajuan UP/TUP : KPA Satker Pusat mengajukan rencana kebutuhan UP/TUP kepada Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran (PA) (surat permohonan penerbitan KOM) Persetujuan kebutuhan UP/TUP yang diajukan oleh KPA dapat didelegasikan oleh PA kepada pejabat yang ditunjuk (penerbitan KOM) Berdasarkan persetujuan PA atau pejabat yang ditunjuk, PPK mengajukan SPP UP/TUP kepada PPSPM DIPA Petikan Satker Pusat (Baku II) Besaran UP sesuai dengan kebutuhan dana sebulan dan dapat melampaui besaran UP sebagaimana diatur untuk Satker Daerah

UP/TUP BAGI SATKER PUSAT Penggunaan UP/TUP : Dapat digunakan untuk pembayaran kepada penyedia barang/jasa melampaui Rp50.000.000,- Uang Kas yang berasal dari UP, pada setiap akhir hari kerja dapat melebihi Rp50.000.000,- setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh BPP, dalam pengajuan SPM UP ke KPPN tidak perlu melampirkan daftar rincian UP yang dikelola masing-masing BPP Perpanjangan pertanggungjawaban TUP lebih dari 1 (satu) bulan, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN KPA dapat mengajukan kembali TUP tanpa menunggu pertanggungjawaban TUP sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan UP/TUP dikelola pada rekening Bendahara Pengeluaran yang ditentukan oleh Menteri Pertahanan Tata cara penyaluran UP/TUP dari Rekening Bendahara Pengeluaran Satker Pusat diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan.

PENERBITAN SPP-GUP Bukti perjanjian kontrak PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP. Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: Daftar Rincian Permintaan Pembayaran; Bukti pengeluaran; SSP yang telah dikonfirmasi KPPN; dan faktur pajak (jika ada) Sisa dana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayaran dengan UP minimal sama dengan nilai UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. SPP-GUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar. Penerbitan SPP-GUP SATKER PUSAT dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: Daftar Rincian Permintaan Pembayaran; Bukti pengeluaran; SSP yang telah dikonfirmasi KPPN; dan faktur pajak (jika ada) Pembayaran di atas Rp50.000.000,- dilampiri dengan : Bukti perjanjian kontrak Referensi bank Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang Bukti Penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan Berita Acara Pembayaran Kuitansi yang telah ditandatangani oleh Penyedia Barang/Jasa dan PPK Jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya Dokumen lainnya yang dipersyaratkan khususnya yang sebagaian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah

Penerbitan SPP-GUP Nihil Penerbitan SPP-GUP Nihil dilakukan dalam hal: sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan; sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran; atau UP tidak diperlukan lagi. Penerbitan SPP-GUP Nihil merupakan pengesahan/ pertanggungjawaban UP.

Penerbitan SPP-TUP PPK menerbitkan SPP-TUP dan dilengkapi dengan dokumen meliputi: Rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran; Surat Pernyataan dari KPA/PPK yang menyatakan bahwa TUP digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan dan tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS; Surat permohonan TUP yang telah memperoleh persetujuan TUP dari Kepala KPPN. SPP TUP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya persetujuan TUP dan Kepala KPPN

Mekanisme UP/TUP Satker Pusat KPA mengajukan rencana kebutuhan UP/TUP kepada Menhan selaku PA/pejabat yang ditunjuk Surat persetujuan diterima KPA PPK membuat SPP UP/TUP berdasarkan Surat Persetujuan PPK membuat SPP UP/TUP dan diajukan ke PPSPM yang ditetapkan Menhan PPSPM mengajukan SPM UP/TUP ke KPPN KPPN menerbitkan SP2D UP/TUP ke Rekening Bend Pengeluaran yang ditunjuk Menhan Bend Pengeluaran mentrasfer ke Bend. Pengeluaran masing-masing Satker Pusat Bend Pengeluaran masing-masing Satker Pusat menyalurkan dana ke BPP/Pemegang Uang

Mekanisme UP/TUP Anggaran Satker Pusat (Contoh Satker Mabes TNI) PP-SPM (Pjb. Yang Ditunjuk) 2 SPM-UP/TUP/GUP KPPN 1 SPP UP/TUP/GUP 3 PPK 8 pembayaran 7 SP2D UP/TUP/GUP Bendahara Pengeluaran (PUSKU TNI) Rek. Yang Ditunjuk 4 5 6 tagihan PENERIMA HAK transfer Kodam I / Bukit Barisan Brigif 6 DIVIF 2 Kostrad 7 BPP Pertanggung jawaban UP/TUP PPK BPP 7 PPK 9 9 Pembayaran Pembayaran 6 6 8 8 tagihan PENERIMA HAK PENERIMA HAK tagihan

Mekanisme GUP Satker Pusat Pihak Ketiga mengajukan tagihan kepada PPK Satker Pusat atau kepada PPK Satker dibawahnya PPK menguji dan menerbitkan SPBy ke Bend. Pengeluaran / BPP/Pemegang Uang Bend. Pengeluaran /BPP/Pemegang Uang menguji dan melakukan pembayaran ke Pihak Ke-3 BPP/Pemegang Uang mempertanggungjawabkan dana yang disalurkan secara berjenjang ke Bend. Pengeluaran Satker Pusat PPK membuat SPP GUP dan mengajukan ke PPSPM yang ditetapkan Menhan PPSPM menguji SPP GUP dan membuat SPM GUP, serta mengajukan ke KPPN KPPN menerbitkan SPM-GUP ke Rek. Bend. Pengeluaran yang ditunjuk Menhan Bend Pengeluaran mentrasfer ke Bend. Pengeluaran Satker Pusat sesuai dengan SPM /SP2D GUP

PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN Setiap keterlanjuran setoran ke Kas Negara dan/atau kelebihan penerimaan negara dapat dimintakan pengembaliannya. Permintaan pengembalian dapat dilakukan berdasarkan surat-surat bukti setoran yang sah. Pembayaran pengembalian keterlanjuran setoran dan/atau kelebihan penerimaan negara harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pada negara. Pembayaran pengembalian dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

KOREKSI/RALAT, PEMBATALAN SPP, SPM, DAN SP2D Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan: Perubahan jumlah uang pada SPP, SPM dan SP2D; Sisa pagu anggaran pada DIPA/POK menjadi minus; atau perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker. Dalam hal diperlukan perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D dapat dilakukan untuk: Memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain perubahan kode; pencantuman kode pada SPM yang meliputi kode jenis SPM, cara bayar, tahun anggaran, jenis pembayaran, sifat pembayaran, sumber dana, cara penarikan, nomor register; atau koreksi/ralat penulisan nomor dan nama rekening, nama bank yang tercantum pada SPP, SPM dan SP2D beserta dokumen pendukungnya yang disebabkan terjadinya kegagalan transfer dana. Koreksi/ralat SPM dan ADK SPM hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat SPM dan ADK SPM secara tertulis dari PPK. Koreksi/ralat kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) pada ADK SPM dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat ADK SPM secara tertulis dari PPK sepanjang tidak mengubah SPM. Koreksi/ralat SP2D hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi SP2D secara tertulis dari PPSPM dengan disertai SPM dan ADK yang telah diperbaiki.

Pembatalan SPP hanya dapat dilakukan oleh PPK sepanjang SP2D belum diterbitkan. Pembatalan SPM hanya dapat dilakukan oleh PPSPM secara tertulis sepanjang SP2D belum diterbitkan. Dalam hal SP2D telah diterbitkan dan belum mendebet kas negara, pembatalan SPM dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk. Koreksi SP2D atau daftar nominatif untuk penerima lebih dari satu rekening hanya dapat dilakukan oleh Kepala KPPN berdasarkan permintaan KPA. Pembatalan SP2D tidak dapat dilakukan dalam hal SP2D telah mendebet Kas Negara.

Dengan diberlakukannya PERATURAN BERSAMA MENKEU DAN MENHAN Peraturan Pelaksanaan dari Keputusan Bersama Menkeu Nomor 630/KMK.06/2004 dan Menhan Nomor MOU/04/M/XII/2004 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bersama Menteri ini Keputusan Bersama Menkeu Nomor 630/KMK.06/2004 dan Menhan Nomor MOU/04/M/XII/2004 Dinyatakan tidak berlaku lagi

Ditjen Perbendaharaan Sekian dan terima kasih Ditjen Perbendaharaan Tahun 2012