PERBANKAN ISLAM DAN PROBLEMATIKANYA (RIBA, BUNGA BANK, JASA KOPERASI) DISUSUN OLEH: Pramuji Tugas Mata Kuliah ANALISIS MATERI FIQH IBADAH Dossen pengampu Sholikhin S.Pd. I MA
CAKUPAN PEMBAHASAN satu dua tiga empat RIBA DAN BUNGA BANK KOPERASI PERBANKAN ISLAM (BANK SYARIAH) dua RIBA DAN BUNGA BANK tiga KOPERASI empat KESIMPULAN
1. PERBANKAN ISLAM (BANK SYARIAH) PENGERTIAN Kata bank berasal dari kata “banque” dalam bahasa Perancis, dan dari “banco” dalam bahasa latin, yang berarti peti/lemari/bangku. Kata peti/lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga seperti peti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya. bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
B. Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensinal No Perbedaan Bank Syariah Bank Konvensinal 1. Falsafah Tidak berdasarkan bunga, spekulasi, dan ketidakjelasan Berdasarkan bunga 2. Operasionalisasi Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika ‘diusahakan’ terlebih dahulu Penyaluran pada usaha yang halal dan menguntungkan Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar Penyaluran pada sector yang menguntungkan aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama 3. Aspek Sosial Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi Tidak diketahui secara tegas 4. Organisasi Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah Tidakmemiliki Dewan Pengawas Syariah
Kendala Pengembangan Bank Syariah Sumber daya manusia, maraknya bank syariah di Indonesia tidak diimbangi dengan sumber daya manusia yang memadai. Terutama sumber daya manusia yang memiliki latar belakang disiplin keilmuwan bidang perbankan syariah. Belum terpenuhinya peratiran pemerintah di bidang perbankan syariah yang memadai. Kurangnya akademisi perbankan syariah. Kondisi ini lebih disebabkan lingkungan pendidikan kita lebih familiar dengan literature-literatur ekonomi konvensional dibanding literature ekonomi islam/syariah. Kurangnya sosialisasi ke masyarakat tentang keberadaan bank syariah. Sosialisasi tidak sekedar memperkenalkan keberadaan bank syariah di suatu tempat, tetapi juga memperkenalkan mekanisme produk bank syariah dan instrument-instrumen keuangan bank syariah kepada masyarakat.
Strategi Pengembangan Bank Syariah Strategi yang dperlukan untuk mengantisipasi kendala-kendala pengembangan bank syariah, antara lain sebagai berikut: Peningkatan kualitas SDM dibidang perbankan syariah Perlu upaya-upaya lebih progresif bukan saja dari praktisi, tetapi juga dari pemerintah dan ulama untuk mendorong pemenuhan legalitas instrument syariah guna memberi ruang yang lebih lebar bagi tumbuhnya bank syariah. Peningkatan kualitas bank syariah perlu dukungan akademisi, keterlibatan akademisi akan membangun konstruksi lembaga keuangan syariah yang lebih masuk akal dan bsa diterima oleh banyak pihak. Dibutuhkan sosialisasi yang lebih agresif mengenai bnak syariah.
RIBA DAN BUNGA BANK A. Pengertian Riba dan Bunga Bank Riba secara bahasa bermakna (Ziyadah (tambahan. Yaitu tambahan dari harta pokok atau modal. Dalam pengertian lain secara linguistik, riba juga berbarti tumbuh dan membesar. Riba dalam istilah syar`i adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Allah SWT mengingatkan dalam firmannya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil” (Q.S An-Nisa : 29). Didalam Islam yang namanya konsep pinjam meminjam dikenal dengan namanya Qardh (Qardhul Hasan) merupakan pinjaman kebajikan. Dimana Allah SWT, berfirman : “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”(Q. S Al-Baqarah : 245)
B. Jenis-jenis Riba 1.Riba Hutang Piutang Jenis riba pada jenis hutang piutang terbagi menjadi dua jenis diantaranya adalah: a. Riba Qardh adalah Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan kepada yang berutang (Muqtaridh). b. Riba Jahiliyah Hutang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutang pada waktu yang ditentukan. 2. Riba Jual Neli a. Riba Fadhl Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam sejenis barang ribawi, seperti uang dengan uang, atau makanan dengan makanan dengan tambahan. Keharaman riba ini dikuatkan dengan Sunah dan Ijma` karena ia bisa mengantarkan si pelaku pada riba Nasi`ah.
b. Riba Nasi’ah Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba Nasi`ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan dikemudian hari. Pembagian empat jenis riba ini dikemukakan oleh Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam bukunya az-Zawajir Ala Iqtiraaf al-Kabaair, vol II, hlm.205. Dan beliau menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara Ijma` berdasarkan nash Al-Qur`an dan Hadits Nabi.
Prinsip-Prinsip Riba Prinsip-prinsip untuk menentukan adanya riba di dalam transaksi kredit atau barter yang diambil dari sabda Rasulullah saw. Pertukaran barang yang sama jenis dan nilainya, tetapi berbeda jumlahnya, baik secara kredit maupun tunai, mengandung unsure riba. Pertukaran barang yang sama jenis dan jumlahnya, tetapi berbeda nilai atau harganya dan dilakukan secara kredit, mengandung unsure riba Pertukaran barang yang sama nilai atau harganya tetapi berbeda jenis dan kuantitasnya, serta dilakukan secara kredit, mengandung unsure riba. Tetapi apabila pertukaran dengan cara dari tangan ke tangan tunai, maka pertukaran tersebut terbebas dari unsure riba. Pertukaran barang yang berbeda jenis, nilai dan kuantitasnya, baik secara kredit maupun dari tangan ke tangan, terbebas dari riba, sehingga diperbolehkan. Jika barang itu campuran yang mengubah jenis dan nilainya, pertukaran dengan kuantitas yang berbeda baik secara kredit maupun dari tangan ke tangan terbebas dari unsure riba sehingga sah.
Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan. DAMPAK RIBA Dampak adanya riba ditengah-tengah masyarakat tidak saja berpengaruh dalam kehidupan ekonomi, tetapi juga dalam seluruh aspek kehidupan manusia: Riba dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengurangi semangat kerja sama/saling menolong dengan sesame manusia. Menimbulkan tumbuhnya mental pemboros dan pemalas. Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Riba pada kenyataannya adalah pencurian, karena uang tidak melahirkan uang. Tingkat bunga tinggi menurunkan minat untuk berinvestasi. Investor akan memperhitungkan besarnya harga pinjaman atau bunga bank.
Rasulullah saw bersabda: Jenis barang riba Adapun jenis barang yang termasuk barang riba ada enam macam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir kurma dan garam. Dalam hal ini Rasulullah Saw menyebutkannya dengan jelas dalam salah satu hadits yang diriwiyatkan oleh Muslim dari Ubadah Bin Shamit berkata: Rasulullah saw bersabda: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam sebanding, sama dan tunai, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu apabila tunai engan tunai. Adapun alasan dari pengharamannya adalah, dikarenakan enam barang-barang ini merupakan bahan pokok kebutuhan manusia.
koperasi Etimologi kata “koperasi” berasal dan bahasa Inggris, yaitu cooperation yang artinya bekerja sama. Terminologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan. Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. firman Allah: “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Lihat juga surat An-Nisa’: 12 dan Shaad: 24.
Nabi saw. tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam hadits Qudsi, “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan Hakim). Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari)
Menurut Sayyid Sabiq, Syirkah itu ada empat macam, yaitu: Syirkah ‘Inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung atau rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing. Syirkah Mufawadhah, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan sebagai benkut: Modalnya harus sama banyak. Bila ada di antara anggota persyarikatan modalnya lebih besar, maka syirkah itu tidak sah. Mempunyai wewenang untuk bertindak, yang ada kaitannya dengan hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan. Satu agama, sesama muslim. Tidak sah bersyarikat dengan non muslim Masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah (kerja sama).
Syirkah Wujuh, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka. Syirkah Abdan, yaitu karja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan, instalasi listrik dan lainnya.
KESIMPULAN DAN SARAN 1. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. 2. Riba dalam istilah syar`i adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Secara riil operasional di perbankan konvensional, bunga yang dibayarkan oleh nasabah peminjam kepada pihak atas pinjaman yang dilakukan jelas merupakan tambahan dan ini termasuk riba.
Dasar Hukum Tentang Riba AL-Quran Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. (Q.S. Al-Baqarah (2):275) Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut)jika kamu termasuk oramg-orang yang beriman. (Q.S Al-Baqarah(2):278) Al-Hadits Dari Jubair ra, Rasulullah saw mencela penerima dan pembayar bunga orang yang mencatat bgitu pula yang menyaksikan. Beliau bersabda. “Mereka semua sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim, Tirmidzi dan Ahmad) Dari Ubada bn Sami ra, Rasulullah saw bersabda, “Emas untuk emas, perak untuk perak, gandum untuk gandum. Barang siapa membayar lebih atau menerima lebih dia telah berbuat riba, pemberi dan penerima sama saja (dalam dosa)” (HR. Muslim dan Ahmad)
Koperasi tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan (eksploitasi oleh manusia yang kuat/kaya atas manusia yang lemah/miskin). Pengelolaannya demokratis dan terbuka (open management) serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham. Status Hukum Koperasi Status hukum berkoperasi bagi urnmat Islam juga didasarkan pada kenyataan, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dibangun oleh pemikiran barat, terlepas dari ajaran dan kultur Islam. Artinya, bahwa Al-Quran dan hadis tidak menyebutkan, dan tidak pula dilakukan orang pada zaman Nabi. Kehadirannya di beberapa negara Islam mengundang para ahli untuk menyoroti kedudukan hukumnya dalam Islam.
Terima kasih