KEBIJAKAN PENGHEMATAN PENGUNAAN AIR TANAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
Advertisements

PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN NEGARA
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
RENCANA PEMBANGUNAN PERUMAHAN RUMAH SEJAHTERA FLPP
RENCANA PEMBANGUNAN PERUMAHAN RUMAH SEJAHTERA FLPP
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
SALINAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENINGKATAN EFEKTIVITAS.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Kewenangan Pengelolaan
SANKSI ADMINISTRATIF.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
TELAAHAN PERMENDAGRI NO.17 TAHUN 2016 TENTANG
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA (PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 10 TAHUN 2015) Surabaya, 1 Desember 2015.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Hutan Desa (HD).
Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
USAHA JASA PERTAMBANGAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
USAHA JASA PERTAMBANGAN
PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN/PENANGGUHAN CUTI PNS
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
ONLINE SINGLE SUBMISSION
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGHEMATAN PENGUNAAN AIR TANAH KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Jakarta, 30 Mei 2012

PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH : Ditujukan kepada semua pihak yang memanfatkan penggunaan air tanah, antara lain : Pada bangunan gedung negara milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Gedung BUMN, BUMD dan BHMN Pemegang izin pemakaian air tanah Pemegang izin pengusahaan air tanah

CARA PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH (Amanah dari PP.43/2008 Pasal 42) menggunakan air tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan; mengurangi penggunaan air tanah; menggunakan kembali air tanah; mendaur ulang air tanah; mengambil air tanah sesuai dengan kebutuhan; menggunakan air tanah sebagai alternatif terakhir; mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air; memberikan insentif bagi pelaku penghematan air tanah; dan/atau memberikan disinsentif bagi pelaku pemborosan air tanah.

INSENTIF DAN DISINSENTIF PENGGUNAAN AIR TANAH BAGI PEMEGANG IJIN PEMAKAIAN AIR TANAH DAN IJIN PENGUSAHAAN AIR TANAH Ketentuan dalam izin Sanksi administrasi sesuai PP.43/2008 Baseline Mendapatkan insentif Hemat 10 % dari baseline selama 12 bulan diinsentif Hemat antara > 0 – 10 % Bila ijin diperoleh setelah keluar Permen ini maka Baseline diambil rata-rata 6 bulan kedepan. Bila ijin penggunaan air tanah diperoleh sebelum ditetapkan Permen ini maka Baseline diambil rata-rata penggunaan 6 bulan terakhir. Insentif diberikan bila selama 12 bulan melakukan penghematan sebesar 10 % dari baseline berupa penghargaan dari Bupati/Walikota serta diumumkan di media masa Pemberitahuaan pemborosan penggunaan air tanah pertama kali dan kedua kali akan disampaikan oleh Bupati/Walikota dan pemborosan yang 3 kali dalam jangka 1 tahun akan diberikan disinsentif berupa pengumuman di media masa Sanksi administrasi berupa teguran sebanyak 3 kali dan dicabut izinnya

PENGAWASAN Menteri c.q. Ka. Badan Geologi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penghematan penggunaan air tanah kepada: Pimpinan Eselon I/pejabat setara, SekDa Provinsi/ Kabupaten/Kota terhadap penggunaan air tanah pada bangunan gedung negara; Direktur BUMN, BUMD, atau Deputi BHMN terhadap penggunaan air tanah pada bangunan gedung BUMN, BUMD, atau BHMN Bupati/walikota terhadap penggunaan air tanah pada pemegang Izin Pemakaian/Izin Pengusahaan Air Tanah. Dalam melakukan pengawasan Ka. Badan Geologi dibantu oleh Gugus Tugas di Lingkungan masing - masing Kementerian/ Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati/ Walikota.

PELAPORAN Pimpinan Eselon I/pejabat setara, SekDa Provinsi/Kabupaten/ Kota, Direktur BUMN/BUMD, atau Deputi BHMN menyampaikan laporan berkala pelaksanaan penghematan penggunaan air tanah di lingkungan masing-masing kepada Menteri c.q. Ka. Badan Geologi setiap 6 bulan pada bulan Januari dan Juli. Bupati/walikota menyampaikan laporan dari pemegang izin pemakaian dan pengusahaan air tanah kepada Menteri c.q. Kepala Badan Geologi 1 tahun sekali Menteri c.q. Ka. Badan Geologi mengumumkan di media massa pelaksanaan penghematan penggunaan air tanah pada gedung bangunan negara dan bangunan BUMN, BUMD, dan BHMN.

TERIMA KASIH