KEBIJAKAN PENGHEMATAN PENGUNAAN AIR TANAH KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Jakarta, 30 Mei 2012
PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH : Ditujukan kepada semua pihak yang memanfatkan penggunaan air tanah, antara lain : Pada bangunan gedung negara milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Gedung BUMN, BUMD dan BHMN Pemegang izin pemakaian air tanah Pemegang izin pengusahaan air tanah
CARA PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH (Amanah dari PP.43/2008 Pasal 42) menggunakan air tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan; mengurangi penggunaan air tanah; menggunakan kembali air tanah; mendaur ulang air tanah; mengambil air tanah sesuai dengan kebutuhan; menggunakan air tanah sebagai alternatif terakhir; mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air; memberikan insentif bagi pelaku penghematan air tanah; dan/atau memberikan disinsentif bagi pelaku pemborosan air tanah.
INSENTIF DAN DISINSENTIF PENGGUNAAN AIR TANAH BAGI PEMEGANG IJIN PEMAKAIAN AIR TANAH DAN IJIN PENGUSAHAAN AIR TANAH Ketentuan dalam izin Sanksi administrasi sesuai PP.43/2008 Baseline Mendapatkan insentif Hemat 10 % dari baseline selama 12 bulan diinsentif Hemat antara > 0 – 10 % Bila ijin diperoleh setelah keluar Permen ini maka Baseline diambil rata-rata 6 bulan kedepan. Bila ijin penggunaan air tanah diperoleh sebelum ditetapkan Permen ini maka Baseline diambil rata-rata penggunaan 6 bulan terakhir. Insentif diberikan bila selama 12 bulan melakukan penghematan sebesar 10 % dari baseline berupa penghargaan dari Bupati/Walikota serta diumumkan di media masa Pemberitahuaan pemborosan penggunaan air tanah pertama kali dan kedua kali akan disampaikan oleh Bupati/Walikota dan pemborosan yang 3 kali dalam jangka 1 tahun akan diberikan disinsentif berupa pengumuman di media masa Sanksi administrasi berupa teguran sebanyak 3 kali dan dicabut izinnya
PENGAWASAN Menteri c.q. Ka. Badan Geologi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penghematan penggunaan air tanah kepada: Pimpinan Eselon I/pejabat setara, SekDa Provinsi/ Kabupaten/Kota terhadap penggunaan air tanah pada bangunan gedung negara; Direktur BUMN, BUMD, atau Deputi BHMN terhadap penggunaan air tanah pada bangunan gedung BUMN, BUMD, atau BHMN Bupati/walikota terhadap penggunaan air tanah pada pemegang Izin Pemakaian/Izin Pengusahaan Air Tanah. Dalam melakukan pengawasan Ka. Badan Geologi dibantu oleh Gugus Tugas di Lingkungan masing - masing Kementerian/ Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati/ Walikota.
PELAPORAN Pimpinan Eselon I/pejabat setara, SekDa Provinsi/Kabupaten/ Kota, Direktur BUMN/BUMD, atau Deputi BHMN menyampaikan laporan berkala pelaksanaan penghematan penggunaan air tanah di lingkungan masing-masing kepada Menteri c.q. Ka. Badan Geologi setiap 6 bulan pada bulan Januari dan Juli. Bupati/walikota menyampaikan laporan dari pemegang izin pemakaian dan pengusahaan air tanah kepada Menteri c.q. Kepala Badan Geologi 1 tahun sekali Menteri c.q. Ka. Badan Geologi mengumumkan di media massa pelaksanaan penghematan penggunaan air tanah pada gedung bangunan negara dan bangunan BUMN, BUMD, dan BHMN.
TERIMA KASIH