PROSEDUR PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PEKAN BARU 14/10/2011
UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 1 TH. SETELAH DISYAHKAN, MAKA TH.2009 : KOMISI INFO PUSAT HARUS SDH TERBENTUK PS. 59 UU KIP 2 TH SETELAH DISYAHKAN, MAKA TH. 2010 : KOMISI INFO. DAERAH TERBENTUK, PS. 60 UU KIP PADA SAAT DIBERLAKUKANNYA UU INI (PER 30 APRIL-1 MEI 2010 ) MAKA TH. 2010 BADAN PUBLIK, HARUS MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA BERDASARKAN UU, PS. 64 UU KIP PERATURAN PEMERINTAH HARUS SDH DITETAPKAN SEJAK DIBERLAKUKANNYA UU INI (30 APRIL 2010), AMANAT PASAL 62 UU KIP 1 TH SETELAH DISYAHKAN PP 61/2010 (23 AGUSTUS 2010), MAKA PER 23 AGUSTUS 2011 PPID HARUS TERBENTUK. UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PP 61/2010
PEMBENTUKAN KOMISI INFORMASI PROVINSI Sudah Terbentuk Dalam Proses Kendala 1. Political will 2. Anggaran 3. Kelembagaan 4. SDM 5. Sarana/prasarana Jawa Tengah Jawa Timur Kepulauan Riau Gorontalo Lampung Banten Sulawesi Selatan Jawa Barat Sumatera Selatran Bali DKI Sumut Kalbar NTB Kalteng ( pelantikan ) Jogyakarta ( pelantikan ) Sulut ( pelantikan ) JUMLAH PPID : K/L : 46 DAERAH :28 Kasus s/d juni 2011 : Sengketa : 270 Mediasi : 78 ajudikasi : 7 Gugatan ke PUTN : 2 kasus Sumber: Komisi Informasi Pusat, Juni 2011
KEWAJIBAN SETIAP INSTANSI/LEMBAGA SETIAP INSTANSI/ORGANISASI BAIK PEMERINTAH MAUPUN SWASTA BERKEWAJIBAN MENYIMPAN, MEMELIHARA DAN MENYELAMATKAN ARSIP/DOKUMEN SEBAGAI BAHAN BUKTI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH/SWASTA DAN PERTANGGUNGJAWABAN NASIONAL UU – KIP ( NO. 14/2008 ) KEWAJIBAN BADAN PUBLIKPASAL 7 AYAT (1) DAN AYAT (2) UU 43/2009 BP WAJIB MENYEDIAKAN, MEMBERIKAN DAN/ATAU MENERBITKAN IP YG BERADA DIBAWAH KEWENANGANNYA KPD PEMOHON IP, SELAIN INFO YG DIKECUALIKAN SESUAI DGN KETENTUAN BADAN PUBLIK WAJIB MENYEDIAKAN IP YANG AKURAT, BENAR DAN TIDAK MENYESATKAN
SEJARAH SINGKAT UU KIP BERAWAL DARI INISIATIF DPR RI, BERUPA RUU KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK (KMIP). TAHUN 2005, RUU KMIP DIAJUKAN KEPADA PEMERINTAH UNTUK DIMINTAKAN TANGGAPAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR INVENTARISASI MASALAH (DIM); DENGAN AMANAT PRESIDEN, MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA SERTA MENTERI HUKUM DAN HAM MEMBAHS RUU TERSEBUT BERSAMA DPR RI; DISAHKAN PADA SIDANG PARIPURNA DPR RI PADA TANGGAL 30 APRIL 2008 MENJADI UU NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KIP; DIUNDANGKAN PADA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI NOMOR 4846 DAN BERLAKU 2 (DUA) TAHUN SEJAK DIUNDANGKAN.
PPID HARUSNYA SDH TERBENTUK UU KIP DISYAHKAN 30/4/2008 – EFEKTIF 30/4/2010 – PER SEPTEMBER 2011, UU INI BERUSIA 3 TAHUN 5 BULAN PER JUNI 2011 : PPID TELAH TERBENTUK DI K/L SEBANYAK 74 (KL:36, PROV/KAB/KO : 28) – PERMOHONAN SENGKETA : 270 (MEDIASI 78 KASUS, AJUDIKASI 7 KASUS, DAN GUGATAN 2 KASUS DI PUTN TH. 2010 BP HARUS MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA BERDASAR UU TH. 2011 PPID HARUS SDH TERBENTUK (PP 61/2011-23 AGUST) PPID HARUSNYA SDH TERBENTUK TH. 2010 : KIP SDH TERBENTUK (PS. 60 KIP KOMISI INFORMASI PROVINSI TERBENTUK TH.2009 :KI HARUS SDH TERBENTUK (PS.59 UU KIP) KOMISI INFORMASI PUSATTERBENTUK TH 2009 2008 :RUU KIP DISYAHKAN MENJADI UU KIP DISYAHKAN DI DEPAN SIDANG PARIPURNA DPR RI TGL 30 APRIL 2008 2005 AMPRES KE KOMINFO DAN KUMHAM PEMBAHASAN PEMERINTAH DAN DPR S/D 2008 1999 - 2005 KOMITE KMIP - DPR
FILOSOFI UU KIP HAK MEMPEROLEH INFORMASI MERUPAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN DIJAMIN KONSTITUSI (PASAL 28 F UUD 1945) MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN NEGARA YANG TRANSPARAN DAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) MENDUKUNG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG DEMOKRATIS BERDASARKAN TRANSPARASI, PARTISIPASI, DAN AKUNTABILITAS
MEMOTIVASI BADAN PUBLIK UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DAN BEBAS DARI KKN MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG SEMAKIN PESAT, SEHINGGA MENINGKATKAN MOBILITAS MASYARAKAT MEMPEROLEH INFORMASI DENGAN MUDAH DAN CEPAT
PERBANDINGAN : TERBUKA TERTUTUP TERTUTUP TERBUKA ERA SEBELUMNYA ERA KETERBUKAAN SEBELUMNYA SELURUH INFORMASI YG DIMILIKI INSTANSI PEMERINTAH/LEMBAGA NEGARA ADALAH MILIK PEMERINTAH/NEGARA KECUALI YG DIBUKA KE PUBLIK DENGAN BERLAKUNYA UU INI BERUBAH MENJADI INFORMASI YG DIMILIKI OLEH PEMERINTAH/NEGARA ADALAH MILIK PUBLIK KECUALI YG DITUTUP ATAU DIRAHASIAKAN
Definisi Informasi Publik ISSUE STRATEGIS UU KIP Definisi Informasi Publik Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Definisi Badan Publik Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
BADAN PUBLIK : LEMBAGA EKSEKUTIF ( 3 MENKO + 31 KEMENTERIAN + 22 LEMBAGA NON KEMENETERIAN + KEPOLISIAN RI + KEJAKSAAN RI + TNI + PEMERINTAHAN DAERAH + PEMERINTAHAN DESA ) LEMBAGA LEGISLATIF MPR RI + DPR RI + DPD RI LEMBAGA YUDIKATIF MA – PERADILAN UMUM ( PN-PT-PENGADILAN KHUSUS-PERADILAN AGAMA-PERADILAN MILITER-PTUN ) + MAHKAMAH KONSTITUSI. BADAN LAIN YG FUNGSI & TUGAS POKOKNYA BERKAITAN DGN PENYELENGGARAAN NEGARA ( BERSUMBER DARI APBN/APBD SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA ) KY+KPU+KOMNAS HAM+KPPU+KPI+KPA+KPK+KI+KOMISI KEPOLISIAN + DEWAN PERS+DEWAN RISET NASIONAL + KOMITE + BADAN + LEMBAGA+LEMBAGA PENDIDIKAN NEGERI + BHMN DAN BENTUK LAIN. f. ORGANISASI NON PEMERINTAH ( LSM+YAYASAN+FORUM/PERKUMPULAN+PERSATUAN BERDASARKAN KEAGAMAAN. g. PARTAI POLITIK ( 34 parpol ) h. BUMN ATAU BUMD ( 107 )
Jenis-jenis Informasi Publik Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi yang wajib tersedia setiap saat; Informasi yang dikecualikan;
JENIS/KATEGORI INFORMASI INFORMASI YG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN : INFO YG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN SECARA BERKALA INFO YG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA INFO YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT INFORMASI YG DIKECUALIKAN : MENGHAMBAT PROSES PENEGAKAN HUKUM MENGGANGGU KEPENTINGAN PERLINDUNGAN HAKI & PERLINDUNGAN DARI PERSAINGAN USAHA TDK SEHAT MEMBAHAYAKAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA MENGUNGKAP KEKAYAAN ALAM INDONESIA MERUGIKAN KETAHANAN EKONOMI NASIONAL MERUGIKAN KEPENTINGAN HUBUNGAN LN MENGUNGKAP ISI AKTA OTENTIK YG BERSIFAT PRIBADI & KEMAUAN TERAKHIR ATAUPUN WASIAT SESEORANG MENGUNGKAP RAHASIA PRIBADI MEMO ATAU SURAT-SURAT ANTAR BP ATAU INTRA BP INFO YG TIDAK BOLEH DIUNGKAPKAN BERDASARKAN UU
PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK UNDANG-UNDANG NO. 14/2008 TTG KIP
A popular government without popular information or the means of acquiring it, is but a prologue to a farce, or a tragedy, or perhaps both. James Madison
INFORMASI? INFORMASI ADALAH SEGALA SESUATU YG DPT MENGURANGI JUMLAH ALTERNATIF ( KETIDAK PASTIAN / KETIDAK JELASAN ) INFORMASI ADALAH SESUATU YG DPT. MENJELASKAN PERISTIWA YG MENYANGKUT BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN MANUSIA : SOSIAL, POLITIK, EKONOMI, HUKUM, BUDAYA, AGAMA, IPTEK ( SEBAGAI KEBUTUHAN EKSISTENSIAL ). JANGKAUAN DAN DAMPAK YG DITIMBULKAN : * NASIONAL. * REGIONAL * LOKAL * INTERNASIONAL DAMPAK : KOGNITIF – AFEKTIF – PERILAKU ( POSITIF – NEGATIF – EMPATI – ANTIPATI – PROVOKATIF – MOTIVATIF – PENCERAHAN –DSB )
‘BARANG SIAPA MENGUASAI INFORMASI IA AKAN LEBIH UNGGUL DARI YANG LAIN, DEWASA INI INFORMASI SUDAH MENJADI FENOMENA YANG “SERBA HADIR” ( OMNI PRESENT ) DI HAMPIR SELURUH KEHIDUPAN MANUSIA. IA DIBUTUHKAN DAN DIPERLUKAN, BAIK DIKALANGAN PEMERINTAHAN, LEMBAGA MEDIA, LEMBAGA PENDIDIKAN, PELAKU EKONOMI, MAUPUN MASYARAKAT DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN AKAN INFORMASI ‘BARANG SIAPA MENGUASAI INFORMASI IA AKAN LEBIH UNGGUL DARI YANG LAIN, KARENA : “INFORMATION IS KNOWLEDGE AND KNOWLEDGE IS POWER”
MAKSUD : AGAR SETIAP SATUAN KERJA/BADAN PUBLIK MAMPU MELAKUKAN PENYIMPANAN, PENDOKUMENTASIAN, PENYEDIAAN, DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK,
TUJUAN : MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PUBLIK : MASING-MASING SATUAN KERJA MAMPU MENYEDIAKAN, MENGUMPULKAN, MENDOKUMENTASIKAN DAN MENYAMPAIKAN INFORMASI TENTANG KEGIATAN DAN PRODUK UNIT KERJANYA SECARA AKURAT DAN TIDAK MENYESATKAN; SATUAN KERJA MAMPU MENYEDIAKAN, MENGUMPULKAN, MENDOKUMENTASIKAN DAN MENYAMPAIKAN BAHAN DAN PRODUK INFORMASI SECARA CEPAT DAN TEPAT WAKTU; PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID ) MAMPU MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI SECARA CEPAT DAN TEPAT WAKTU DENGAN BIAYA RINGAN DAN CARA SEDERHANA.
1.INFORMASI PUBLIK : APA YANG DIKELOLA INFO. YG DIHASILKAN, DISIMPAN, DIKELOLA, DIKIRIM, DAN/ATAU DITERIMA OLEH SUATU BADAN PUBLIK YG BERKAITAN DGN PENYELENGGARA DAN PENYELENGGARAAN NEGARA DAN/ATAU PENYELENGGARA DAN PENYELENGGARAAN BADAN PUBLIK LAINNYA YG SESUAI DGN UU INI SERTA INFORMASI LAIN YG BERKAITAN DGN KEPENTINGAN PUBLIK
DOKUMEN ADALAH DATA, CATATAN DAN/ATAU KETERANGAN YANG DIBUAT DAN/ATAU DITERIMA OLEH SATUAN KERJA/BP DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATANNYA, BAIK TERTULIS DI ATAS KERTAS ATAU SARANA LAINNYA MAUPUN TEREKAM DALAM BENTUK APAPUN, YANG DAPAT DILIHAT, DIBACA ATAU DIDENGAR. 3. DOKUMENTASI ADALAH KEGIATAN PENYIMPANAN DATA, CATATAN DAN/ATAU KETERANGAN YANG DIBUAT DAN/ATAU DITERIMA OLEH SATUAN KERJA/BP. DOKUMEN ADALAH DATA, CATATAN DAN/ATAU KETERANGAN YANG DIBUAT DAN/ATAU DITERIMA OLEH SATUAN KERJA/BP DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATANNYA, BAIK TERTULIS DI ATAS KERTAS ATAU SARANA LAINNYA MAUPUN TEREKAM DALAM BENTUK APAPUN, YANG DAPAT DILIHAT, DIBACA ATAU DIDENGAR. DOKUMENTASI ADALAH KEGIATAN PENYIMPANAN DATA, CATATAN DAN/ATAU KETERANGAN YANG DIBUAT DAN/ATAU DITERIMA OLEH SATUAN KERJA/BP.
4. KLASIFIKASI 5. PELAYANAN INFORMASI ADALAH PENGELOMPOKAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI SECARA SISTEMATIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI SERTA KATEGORI INFORMASI. 5. PELAYANAN INFORMASI ADALAH JASA YANG DIBERIKAN OLEH SATUAN KERJA/BP KEPADA MASYARAKAT PENGGUNA INFORMASI. 6. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) ADALAH PEJABAT YANG BERTANGGUNG-JAWAB DIBIDANG PENYIMPANAN, PENDOKUMENTASIAN, PENYEDIAAN, DAN/ATAU PELAYANAN INFORMASI DI SATUAN KERJA/BP . ( DENGAN DEMIKIAN PPID BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MERENCANAKAN, MENGORGANISASIKAN, MELAKSANAKAN, MENGAWASI, DAN MENGEVALUASI PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK ). PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PFPID), ADALAH PEJABAT FUNGSIONAL YANG DITUNJUK UNTUK MEMBANTU PPID DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA /BP; (ANTARA LAIN :PRANATA HUMAS, PRANATA KOMPUTER, ARSIPARIS, PUSTAKAWAN DLL) SESUAI DENGAN KEBUTUHAN
HAK & KEWAJIBAN PEMOHON/PENGGUNA HAK PEMOHON/PENGGUNA : MEMPEROLEH INFORMASI MENGHADIRI PERTEMUAN PUBLIK MENDAPATKAN SALINAN INFO PUBLIK MENYEBARLUASKAN INFO PUBLIK MENGAJUKAN PERMINTAAN INFO PUBLIK DISERTAI ALASAN MENGAJUKAN GUGATAN KEWAJIBAN PEMOHON/PENGGUNA : MENGGUNAKAN INFO PUBLIK SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PER UU MENCANTUMKAN SUMBER ( UTK KEPENTINGAN SENDIRI MAUPUN KEPERLUAN PUBLIKASI ).
HAK & KEWAJIBAN BADAN PUBLIK MENOLAK MEMBERIKAN INFO PUBLIK YG DIKECUALIKAN, SESUAI KETENTUAN PERATURAN PER UU; MENOLAK MEMBERIKAN INFO PUBLIK, APABILA TDK SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PER UU INFO PUBLIK YG TIDAK DPT DIBERIKAN : YG MEMBAHAYAKAN NEGARA YG BERKAITAN DGN KEPENTINGAN PERLINDUNGAN USAHA DARI PERSAINGAN USAHA TDK SEHAT YG BERKAITAN DGN HAK2 PRIBADI YG BERKAITAN DGN RAHASIA JABATAN; DAN/ATAU YG BELUM DIKUASAI ATAU DIDOKUMENTASIKAN KEWAJIBAN : MENYEDIAKAN, MEMBERIKAN, MENERBITKAN IP MENEYEDIAKAN IP YG AKURAT, BENAR, DAN TIDAK MENYESATKAN MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI DAN DOKUMENTASI MEMBUAT PERTIMBANGAN SECARA TERTULIS SETIAP KEBJK YG DIAMBIL (POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, PERTAHANAN & KEAMANAN NEGARA ) MEMANFAATKAN SARANA DAN/ATAU MEDIA ELEKTRONIK DAN NON ELEKTRONIK.
PPID SATKER SATKER SATKER SATKER SATKER ATASAN PPID/ PIMPINAN ( TP2I ) PF. PRANATA HUMAS PF. PRANATA KOMPUTER PF. ARSIPARIS PF. KEPUSTAKAAN; DSB PJT. FUNGSIONAL PPID SATKER PUS DATA/BIRO UMU BIRO HK/PIH SATKER PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL SATKER SATKER SATKER PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID ) : PEJABAT YG MEMBIDANGI INFORMASI PUBLIK DITUNJUK OLEH PIMPINAN SETIAP BP NEGARA YBS. MEMILIKI KOMPETENSI DI BID. PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KOMPETENSI DITETAPKAN OLEH PIMPINAN BADAN PUBLIK YBS.
TUGAS PPID : PENYEDIAAN, PENYIMPANAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PENGAMANAN INFORMASI PELAYANAN INFORMASI SESUAI ATURAN YG BERLAKU PELAYANAN INFORMASI YG CEPAT, TEPAT, DAN SEDERHANA PENETAPAN PROSEDUR OPERASIONAL PENYEBARLUASAN INFORMASI PUBLIK PENGUJIAN KONSEKUENSI PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN/ATAU PENGUBAHANNYA PENETAPAN INFORMASI YG DIKECUALIKAN YG TELAH HABIS JANGKA WAKTU PENGECUALIANNYA SBG INFORMASI PUBLIK YG DPT DIAKSES PENETAPAN PERTIMBANGAN TERTULIS ATAS SETIAP KEBIJAKAN YG DIAMBIL DALAM PELAKSANAAN TUGAS, PPID DIBANTU OLEH PEJABAT FUNGSIONAL DI BADAN PUBLIK YG BERSANGKUTAN
CONTOH DOKUMEN : TIKET CONTOH DOKUMEN : SURAT DINAS CONTOH DOKUMEN : SURAT KONTRAK CONTOH DOKUMEN : SERVICE LEVEL CONTOH DOKUMEN : EKSPOR-IMPOR CONTOH DOKUMEN : SURAT KUASA ??? ??? ??? ??? UDAH 3 TH, 5 BULAN 11 HARI..nihhhh ??? PUSINGGGG …. PPID NICHHH GUE!!
IDENTIFIKASI FUNGSI DAN TUGAS UNIT KERJA SESUAI SATKER/SKPD/OPD KEBIJAKAN PROGRAM
KEGIATAN ARSIP Arsip Berkas ARSIP Otentikasi Otentikasi paraf paraf
TERBUKA KEGIATAN KEGIATAN KEGIATAN TERTUTUP PIMPINAN SATUAN KERJA, BERTANGGUNGJAWAB ATAS PENGELOLAAN ARSIP PPID BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENGELOLAAN INFORMASI DIBANTU OLEH : ARSIPARIS, PRANATA HUMAS, PRANATA KOMPUTER DIUMUMKAN TERBUKA KEGIATAN ARSIP INFORMASI KEGIATAN ARSIP ARSIP DISEDIAKAN INFORMASI KEGIATAN ALASAN : POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, HANKAM ARSIP INFORMASI TERTUTUP
PELAYANAN INFORMASI : ALUR PELAYANAN INFORMASI : 1. PERMOHONAN INFORMASI (TERTULIS ATAU TDK TERTULIS) 2. PELAYANAN OLEH PPID 3. PENCATATAN INFORMASI 4. PEMBERIAN TANDA BUKTI 5. PEMBERITAHUAN TERTULIS PERMINTAAN INFORMASI 6. PERPANJANGAN WAKTU. 7. PEMBERIAN INFO YANG DIMINTA 8. PENOLAKAN DISERTAI ALASAN.
2 8 1 3 4 5 7 6 PPID …..MEKANISME PELAYANAN INFORMASI TERTULIS ATAU TDK TERTULIS …..MEKANISME PELAYANAN INFORMASI 1 PEMOHON INFO PENCATATAN INFO : NOMOR FORMULIR-NAMA PEMOHON-ALAMAT & NO. TELP- SUBYEK & KETERANGAN INFO YG DIMINTA- FORMAT PENGIRIMAN- NAMA DAN TD TANGAN PPID- TANGGAL DITERIMANYA PENGAJUAN PERMINTAAN- CAP BP 2 3 PPID (1) MENYEDIAKAN, MENYIMPAN, MENDOKUMENTASI, DAN MENGAMANKAN INFO; (2) PELAYANAN INFO SECARA CEPAT, TEPAT, DAN SEDERHANA; (3) PENETAPAN PROSEDUR OPERASIONAL; (4) PENGUJIAN KONSEKUENSI; (5) PENGKLASIFIKASIAN; (6) PENETAPAN INFO YG DIKECUALIKAN; (7) PENETAPAN PERTIMBANGAN TERTULIS. 1. IP. YG DIUMUMKAN BERKALA 2. IP.YG DIUMUMKAN SERTA MERTA 3. IP. YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT 4. IP. YG DIKECUALIKAN PEMBERIAN TD BUKTI 4 10 HARI PEMBERITAHUAN TERTULIS PERMINTAAN INFORMASI 5 6 PERPANJANGAN WAKTU 8 PENOLAKAN DISERTAI ALASAN PERPANJANGAN WAKTU DISERTAI ALASAN, MAKS 7 HARI 7 DPT MENGAJUKAN KEBERATAN MELALUI ATASAN PPID, KI,PN/PTUN, MA PEMBERIAN INFO YG DIMINTA PEMBERIAN INFO YG DIMINTA SESUAI DGN FORMAT YG DISEPAKATI
PENYELESAIAN SENGKETA ATASAN PPID MEDIASI OLEH KOMISI INFORMASI AJUDIKASI NON LITIGASI OLEH KOMISI INFORMASI PENGADILAN ( NEGERI – PTUN ) MAHKAMAH AGUNG
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KEBERATAN DIAJUKAN DLM JANGKA WAKTU 30 HARI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PENGADILAN, 14 HARI 60 hari melalui atas langsung PPID TANGGAPAN ATASAN PPID DLM JANGKA WAKTU 30 HARI SEJAK DITERIMANYA KEBERATAN SECARA TERTULIS A. PENOLAKAN B. TDK DISEDIAKAN INFO BERKALA TDK DITANGGAPI TDK SESUAI YG DIMINTA TDK DIPENUHI PERMINTAAN BIAYA TDK WAJAR PENYAMPAIAN MELEBIHI WAKTU 188 ha r i 28 h a r i kasasi KEBERATAN DIAJUKAN DLM JANGKA WAKTU 14 HARI UPAYA PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI/AJUDI KASI 14 HARI SETELAH MENERIMA PERMOHONAN 128 hari melalui Komisi Informasi KASUS b S/D g DAPAT DISELESAIKAN OLEH KEDUA PIHAK SECARA MUSAWARAH PROSES PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MA, 14 HARI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PALING LAMBAT 100 HARI
PIAGAM PENGHARGAAN DARI KOMISI INFORMASI PUSAT BAGI 10 BADAN PUBLIK TERBAIK DALAM MEMBERIKAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PUBLIK NO. INSTITUSI / BADAN PUBLIK NILAI 1. KEMENTERIAN KOMINFO 68,0 2. KEMENTERIAN KEUANGAN 62,9 3. DPR-RI 57,2 4. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 57,0 5. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM 53,9 6. MAHKAMAH AGUNG 51,0 7. KEMENTERIAN PERTANIAN 8. KEJAKSAAN AGUNG 50,6 9. KEMENTERIAN KESEHATAN 50,2 10. KEMENTERIAN KEHUTANAN 49,4
TBC = Tidak Bisa Computer 7 PENYAKIT UMUM…..??? KUDIS = Kurang Disiplin ASMA = Asal Mengisi Absen TBC = Tidak Bisa Computer KRAM = Kurang teRampil ASAM URAT = Asal Sampai Kantor, terus Uring-uringan Atau Tidur GINJAL = Gaji Ingin Naik tapi kerJanya Lambat PUCAT = Pulang Cepat
TERIMAKASIH DENGAN CARA BERKOORDINASI DLM PELAKSANAAN TUGAS / KEBERSAMAAN DALAM TIM ) TERNYATA DPT MENINGKATKAN EFESIENSI KERJA HINGGA 71% DIBANDING DGN KERJA SENDIRIAN 39 39