Pajak Penghasilan Pasal 22
Definisi: Pajak yg dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Instansi/lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu (Pemerintah dan Swasta ) berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Pemungut Pajak Bank Devisa & Direktorat Bea dan Cukai IMPOR Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah yg melakukan pembayaran atas pembelian barang BUMN dan BUMD yg melakukan pembayaran atas pembelian barang dari BN dan BD Badan Usaha: Indistri Semen, Rokok, Kertas, Baja dan industri otomotif yg ditunjuk kepala KPP Pertamina dan badan usaha selain Pertamina BULOG atas penyerahan gula dan tepung terigu
PEMBEDAAN PPh Pasal 22: Kegiatan Impor Barang Pembelian Barang yang dibiayai APBN dan APBD Atas penjualan atau penyerahan untuk a. Badan usaha : industri semen, rokok, kertas b. Pertamina dan badan usaha selain pertamina c. Bulog atas penyerahan gula dan tepung terigu
PPh Pasal 22 IMPOR Objek Impor Barang Pemungut Bank Devisa & Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dasar Perhitungan : Nilai Impor dan Harga Jual Lelang Pengecualian : a. Impor barang yg tidak terutang pajak b. Impor Barang yg dibebaskan dari bea masuk c. Adanya penangguhan bea masuk
Tarif PPh Pasal 22 Impor 2.5% dari nilai impor API 7.5% dari nilai impor Non-API 7.5% dari harga jual lelang Sifat Pemungutan Tidak Final Saat terutang/pelunasan bersamaan dgn saat pembayaran bea masuk
PPh Pasal 22 IMPOR Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pelunasan disetor oleh Importir ke Bank Devisa SSP Dipungut dan disetor secara kolektif SSP oleh Dirjen Bea Cukai
PPh Pasal 22 Bendaharawan Objek Penjualan Hasil Produksi / Penyerahan Barang Pemungut Direktorat Jenderal Anggaran Bendaharawan Pemerintah BUMN dan BUMD Dasar Perhitungan Harga Pembelian
Tarif PPh pasal 22 Bendaharawan: 1,5% dari Harga Pembelian Barang Sifat Pemungutan Tidak Final Saat terutang / pelunasan “Saat Pembayaran / penyerahan barang yang dibayar dari Belanja Negara dan/atau Belanja Daerah”
PPh Pasal 22 Bendaharawan Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan: Disetorkan pada hari yang sama pada pembayaran barang tersebut dgn memakai formulir SSP Dilaporkan selambat-lambatnya 14 hari setelah masa pajak berakhir
Soal PPh Pasal 22 Impor PT. Anizza Citra Mulia merupakan importir alat - alat elektronik dari Jepang. Pada bulan Januari 2011 memasukkan barang dengan cost US$20.000; premi asuransi yang dibayar di luar negeri (insurance) sebesar US$1.500 dan biaya angkut kapal ke pelabuhan tujuan (freight) US$3,500, Bea masuk yang harus dibayarkan 5%. Serta bea masuk lainnya 20%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan US$1=Rp8.000 Hitung : PPh yang dipungut oleh Dirjen Bea Cukai jika Importir memiliki API dan berapa PPh-nya jika importir tidak memiliki API.
Jawaban PPh Pasal 22 Impor Pajak yang dipungut jika Importir memiliki API: Rp 6.250.000,- Pajak yang dipungut jika Importir tidak memiliki API: Rp 18.750.000,-
Soal PPh pasal 22 Bendaharawan PT. Alya Citra Sempurna melakukan penyerahan barang kena pajak kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Palembang dengan nilai Rp1.430.000 yang pembayarannya dilakukan oleh Bendaharawan Hitunglah PPh psl 22 Bendaharawan jika: Harga barang tersebut tidak termasuk PPN maupun PPn BM Harga barang tersebut mengandung unsur PPN 10% Harga barang tersebut mengandung unsur PPN 10% dan PPn BM dengan tarif 20%
Jawaban Soal PPh pasal 22 Bendaharawan Jika barang tersebut tidak termasuk PPN maupun PPn BM: Rp21.450 Jika barang tersebut mengandung unsur PPN 10%: Rp19.500 Jika barang tersebut mengandung unsur PPN 10% dan PPn BM 20%: Rp16.500