Prosedur dan Kebijakan Umum Impor

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Advertisements

P E L A B U H A N.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
REGISTRASI KEPABEANAN
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Kementerian Keuangan RI
Perdagangan Internasional
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
Kementerian Keuangan RI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
ajustment/opinion/deal
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
AUDITA NUVRIASARI, SE, MM
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
PEMBANGUNAN PERTANIAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
ajustment/opinion/deal
1). Perjanjian tentang cara pembayaran dengan L/C oleh
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Menjelaskan Proses dan Prosedur Impor
EKSPOR IMPOR.
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
BARANG PRIBADI PENUMPANG
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
PEMBANGUNAN PERTANIAN
EKSPOR IMPOR 2.
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

Prosedur dan Kebijakan Umum Impor Sari Yuniarti,SE.,MM – jurkeubank@yahoo.co.id

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia

Tujuan Kebijakan Impor Menunjang terciptanya iklim usaha yang mendorong peningkatan efisiensi dalam perdagangan nasional. Mengendalikan impor yang berkaitan dengan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual. Mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendorong investasi dan produksi untuk tujuan ekspor dan impor. Penghematan devisa dan pengendalian inflasi. Meningkatkan efisiensi impor melalui Harmonisasi Tarif dan Tata Niaga Impor. Menertibkan dan meningkatkan peranan sarana serta lembaga penunjang impor. Memenuhi ketentuan WTO.

Peraturan Barang Impor Didasarkan: perlindungan keamanan; perlindungan keselamatan konsumen; perlindungan kesehatan yang berkaitan dengan kehidupan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan; perlindungan lingkungan hidup; perlindungan hak atas kekayaan intelektual; perlindungan sosial, budaya dan moral masyarakat; perlindungan kepentingan pembangunan ekonomi nasional lain, termasuk upaya peningkatan taraf hidup petani produsen, penciptaan kondisi perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat, dan iklim usaha yang kondusif; dan/atau pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan

Komoditas Impor Contoh Garam Gula Beras Kedelai Cengkeh

Contoh Barang yang Dilarang Impor Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 52/M-DAG/PER/12/2010 dan No. PB.02/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia. Kepmenperindag No 520/MPP/KEP/8/2003 Tahun 2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)   Lampiran I Permendag No. 03/M-DAG/PER/I/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon. Contoh Barang yang Dilarang Impor

Pengertian Dasar Importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan dgn memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal sbg importir yg harus dimiliki setiap perusahaan yg melakukan perdagangan impor barang

Pengertian Dasar Perusahaan Importir adalah perusahaan pemegang Angka Pengenal Impor (API) yang melakukan kegiatan perdagangan importasi barang Bea Masuk adalah pungutan-pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Kawasan Berikat Bahan baku dan barang lainnya yang dimasukkan ke kawasan berikat belum menyelesaikan formalitas pabean atau belum membayar bea masuk dan pajak lainnya namun diizinkan untuk memproses, memproduksi barang-barang terutama untuk tujuan ekspor. Kawasan Berikat sendiri diciptakan untuk memberikan kemudahan kelembagaan kepabeanan (customs institution facility yang terikat pada International Convention).

Manfaat Kawasan Berikat bagi Perusahaan Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS / Pelabuhan). Fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan pengusaha kawasan berikat dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan. Cash Flow Perusahaan serta Production Schedule lebih terjamin. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melaui pola kegiatan sub kontrak. (sumber: fuad muftie)

Ketentuan dan Persyaratan Impor Perusahaan yang telah memiliki API Perusahaan yang mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir. Barang impor harus dalam keadaan baru.

API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor, dan berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh daerah pabean Indonesia.

API-U (API Umum) API-P (API Produsen) Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya. Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN DAGANG yang melakukan impor. Berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang. API-P (API Produsen) Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN INDUSTRI yang melakukan impor. Diberikan kepada perusahaan industri yang mengimpor barang modal dan bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri, atau barang lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan perusahaan industri yang bersangkutan.

API-K (API Kontraktor) API-T (API Terbatas) Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya. Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL yang melakukan impor. API-K (API Kontraktor) Berlaku untuk setiap kontrak yang dimiliki oleh Kontraktor KKS. Wajib dimiliki oleh setiap KONTRAKTOR KKS yang melakukan impor. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) adalah badan usaha yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana. Berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.

Barang yg Diimpor Tanpa API Barang pindahan, barang promosi, dan Barang Impor Sementara Barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu penelitian. Barang kiriman, hadiah utk keperluan ilmu pengetahuan, ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau penanggulangan bencana alam. Barang ekspor yg ditolak pembali di LN kemudian diimpor kembali dlm kuantitas yg sama dgn pd saat diekspor. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yg bertugas di Indonesia atau sebaliknya. Barang contoh yg tidak utk diperdagangkan.

Barang dapat diimpor tanpa API, apabila: impor tidak dilakukan terus menerus dan tdk dimaksudkan utk diperdagangkan atau dipindahtangankan. Barang utk keperluan lainnya yg berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur.

Penjaluran Merah Kuning Hijau MITA

SPPB= Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Jalur hijau (dilakukan penelitian dokumen saja), jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk), pemeriksaan fisik barang setelah SPPB tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang. SPPB= Surat Persetujuan Pengeluaran Barang

Jalur Kuning, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu sebelum SPPB, misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.

Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dengan track record yang tidak baik ( "biro Jasa" atau "calo"), dsb. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang. pemeriksaan fisik tersebut bisa 10%, 30% dan 100%.

Jalur MITA Prioritas adalah proses pelayanan dan pengawasan yang diberikan kepada MITA Prioritas untuk pengeluaran Barang Impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. MITA Prioritas adalah Importir yang penetapannya dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal untuk mendapatkan kemudahan pelayanan kepabeanan.