Pajak Penghasilan PASAL 22
Tujuan Instruksional Khusus Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa mampu : Menjelaskan subjek PPh Pasal 22 Menjelaskan objek PPh Pasal 22 Menjelaskan tarif PPh Pasal 22 Menghitung PPh Pasal 22
Pengertian Pajak yg dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari WP yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan di bidang lain. Pemungut: Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan tertentu di bidang impor atau kegiatan di Bidang lainnya
Pemungut Pajak Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang; Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4; Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;
Pemungut Pajak Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Sumber: Permenkeu RI No. 210/Pmk.03/2008 Ttg Perubahan Kelima Atas Keputusan Menkeu No. 254/KMK.03/2001
Objek Pemungutan PPh Pasal 22 Impor barang. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan BUMN dan BUMD yang dananya dari belanja negara dan atau belanja daerah. Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan industri otomotif. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang BBM premix dan gas. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian serta perikanan dari pedagang pengumpul.
Dikecualikan dari Pemungutan PPh 22 Import brg/penyerahan brg yg bdsrk UU tidak terutang PPh. Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN. Dalam hal import sementara jk nyata2 utk di-eksport kembali. Pembayaran yg jumlahnya maks Rp1 juta dan tidak pembayaran yg terpecah2. Pembayaran utk pembelian BBM, Listrik, Gas, Air Minum/PDAM dan benda2 pos. Emas batangan yg akan diproses utk menghasilkan perhiasan utk tujuan eksport. Pembayaran/Pencairan dana JPS. Impor kembali dr brg2 yg telah dieksport dgn kualitas yg sama, mis: tujuan pengujian, perbaikan yg memenuhi syarat Dirjen Bea Cukai. a&f SKB Pajak (Surat Keterangan Bebas) b&c sesuai UU/peraturan d, e, g, h otomatis
Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. barang untuk keperluan khusus tuna netra dan penyandang cacat lainnya. persenjataan. amunisi, dan penlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah. barang pindahan. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan ataujumlah tertentu. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN). Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT KAI. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah NKRI yang dilakukan oleh TNI.
Cara Menghitung Pph Pasal 22 Atas Import: Dengan Angka Pengenal Impor (API), 2,5% dari nilai import. Tanpa API, 7,5% dari nilai import. Ket: Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan yang melakukan perdagangan impor. Yang tidak dikuasai, 7,5% dari harga jual lelang. Nilai Import: nilai berupa uang yg mjd dasar perhitungan BM, yaitu CIF ditambah BM dan pungutan lainnya sesuai UU Kepabeanan di bidang import. Atas Pembelian yang dibiayai dari APBN/APBD sebesar 1,5% dari harga pembelian.
Cara Menghitung Pph Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi: Semen 0,25% x DPP PPN. Rokok 0,15% x Harga Bandrol. Kertas 0,10% x DPP PPN. Sektor Perhutanan, pertanian, perikanan atas pembelian bahan2 industri 0,25% x Harga Pembelian. Baja 0,30% x DPP PPN. Otomotif 0,45% x DPP PPN.
Cara Menghitung Pph Pasal 22 Atas Penjualan Pertamina dan BU lain dalam bidang BBM kepada Penyalur/Agen: Premium utk SPBU Swasta 0,3% dr Penjualan. Solar utk SPBU Swasta 0,3% dr Penjualan, utk SPBU Pertamina 0,25% dr Penjualan. Premix/Super TT utk SPBU Swasta 0,3% dr Penjualan, utk SPBU Pertamina 0,25% dr Penjualan. Minyak tanah, Gas LPG, Pelumas 0,3% dr Penjualan. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah 5% dari harga jual tidak termasuk PPN
Barang Yang Tergolong Sangat Mewah pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah); kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi); apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratur meter persegi) kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Saat Terutang & Pelunasan PPh Pasal 22 Atas Import saat pembayaran BM, jk dibebaskan saat penyelesaian PIB. Atas pembelian brg oleh Dirjen Anggaran/Bendaharawan saat pembayaran brg. Atas penjualan semen, rokok dll saat penjualan. Atas penjualan Pertamina sebelum DO ditebus oleh Penyalur/Agen.
Perhitungan PPh Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Barang PT. DELL memiliki API melakukan impor komputer dari Amerika dengan perincian sebagai berikut : Harga Komputer (Cost) $ 20.000,- Asuransi $ 1.000,- Biaya Angkut (Freight) $ 4.000,- Pungutan : Bea masuk 20% $ 5.000,- Bea masuk tambahan 10% $ 2.500,- Nilai Impor $ 32.500,- Apabila pada tanggal impor nilai kurs $ 1,- = Rp. 10.000,- maka : - Dasar pengenaan PPh Pasal 22 = $ 32.500,- x Rp. 10.000,- = Rp. 325.000.000,- - PPh Pasal 22 = 2,5% x Rp. 325.000.000,- = Rp. 8.125.000,-
Perhitungan PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang yang dibiayai dari APBD/APBN PT. Bangun Maju melakukan penjualan lemari arsip kepada Depdagri senilai Rp. 220.000.000. Pembayaran dilakukan oleh Bendaharawan Depdagri. Harga lemari tersebut include PPN. - Dasar pengenaan PPh Pasal 22 = (100/110 x Rp. 220.000.000,-) = Rp. 200.000.000,- - PPh Pasal 22 yang dipungut Bendaharawan = 1,5% x Rp. 200.000.000,- = Rp. 3.000.000,-
Terima Kasih
Latihan Soal Wajib pajak melakukan import dengan nilai cost US$ 1.000. Insurance $ 50, Freigt $ 200. Bea Masuk 20% dengan Nilai Kurs KMK = Rp. 8.000 per dolar. Berapakah PPh pasal 22 yang harus dibayar oleh importir tersebut ? PT. Rekanan Truckindo menjual truk khusus pengangkut sampah kepada Bendaharawan Dinas Kebersihan Pemda Surabaya senilai Rp. 100.000.000,- tidak termasuk PPN. Berapakah PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Bendaharawan, dan berapa jumlah uang yang akan diterima oleh PT, Truckindo?