BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PELAKSANA AKADEMIK MATA KULIAH UNIVERSITAS (PAMU) UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL JAKARTA 2009
MODUL IV SUMBER AJARAN ISLAM Sumber ajaran Islam ada 3 (tiga) yaitu Al Quran, Al Sunnah dan Ijtihad A. Al Quran 1. Pengertian Menurut bahasa, Al Quran memiliki arti bacaan. Sedangkan menurut istilah, Al Quran adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara lafaz (lisan), makna, dan gaya bahasa (ushlub), yang termaktub dalam mushaf yang dinukil darinya secara mutawatir. Nama Al Quran: Al Quran berarti bacaan (S.12:2), Al Kitab berarti kitab/tulisan (S.18:1), Al Furqan berarti pembeda (S.25:1), Adz Dzikr berarti peringatan ( S.15:9). 2. Spesifikasi Al Quran (a) Merupakan wahyu Allah, bukan ajaran manusia. (b) Diturunkan dalam bentuk lisan, makna dan ushlub dari Allah. (c) Terhimpun dalam mushaf. Dinukil secara mutawatir.
3. Kedudukan Al Quran Al Quran sebagai sumber utama dan pertama (sumber normatif) dari seluruh ajaran Islam, berturut-turut Al Sunnah dan Ijtihad. Al Sunnah sebagai penjelas Al Quran, sedang Ijtihad merupakan upaya ilmiah rasional dan operasional untuk mendekati wahyu Allah. 4. Fungsi Al Quran a. Sebagai mukjizat kenabian Muhammad SAW. b. Pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia. c. Pemisah yang hak dengan yang batil. d. Peringatan bagi manusia. e. Motivator dan inspirator bagi manusia untuk hidup secara dinamis dan optimis. 5. Isi pokok Al Quran a. Keimanan dan keyakinan, b. Pokok aturan hukum, b. Pokok aturan tingkah laku dan nilai etika, c. Petunjuk tentang tanda-tanda alam, sebagai eksistensi dan kekuasaan Allah, d. Kisah Nabi dan Rasul terdahulu dan e. Informasi tentang alam ghaib.
6. Orisinalitas / Keotentikan Al Quran a. Wahyu langsung Allah, dibacakan, diperdengarkan dan diajarkan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad b. Nabi mengajarkan kepada para sahahabat secara pelan-pelan c. Nabi memerintahkan tujuh orang untuk mencatat wahyu Al Quran d. Nabi menghafal, dan memerintahkan untuk menghafal kepada para sahabatnya e. Ayat-ayat Al Quran dikumpulkan dan diseleksi keontenikannya (dimodifikasi) pada masa Khalifah Abu Bakar f. Dikumpulkan, disalin dan dibukukan dalam satu mushaf disebut Mushaf Imam g. Disalin lagi menjadi lima mushaf disebut Mushaf Usmani h. Diajarkan, digandakan, dilombakan dalam STQ atau MTQ secara nasional maupun internasional B. Hadis / Sunnah Pengertian Hadis menurut bahasa yaitu cara, jalan, kebiasaan dan tradisi. Sedangkan menurut istilah yaitu sesuatu yang disandarkan baik kepada Nabi Muhammad SAW atau sahabat atau juga tab’in, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) maupun sifat dan keadaannya. Hadits / Sunah bersifat menegaskan yang umum dan khusus, memberikan penjelasan secara operasional serta menegaskan dan mengoperasionalkan aturan dalam Al Quran.
2. Kedudukan dan Fungsi Al Hadits Terhadap Al Quran Al Quran menjadi sumber hukum pertama dan Al Hadits menjadi asas perundang-undangan setelah Al Quran. Adapun fungsi Al Hadits terhadap Al Qur’an adalah sebagai berikut: Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, maka keduanya menjadi sumber hukum. b. Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al Qur’an yang masih mujmal, memberikan taqyid (persyaratan) ayat-ayat Al Qur’an yang masik mutlak dan memberikan takhsis (penentuan khusus) ayat-ayat Al Qur’an yang masih umum. c. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. 3. Macam-macam Hadis / Sunnah Dilihat dari segi bentuk: 1) Qauliyah, yaitu hadits yang berupa ucapan Nabi 2) Fi’liyah, yaitu hadits yang berbentuk perbuatan Nabi 3) Taqririyah, yaitu hadits yang berupa keputusan Nabi atau sahabat.
Dilihat dari segi jumlah orang yang menyampaikannya: Mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak terhitung jumlahnya. 2) Masyhur, yaitu hadits yang perawi lapis pertamanya beberapa orang sahabat atau lapis keduanya beberapa orang tabi’in. 3) Ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seseorang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya ke tingkat Masyhur. c. Dilihat dari segi kualitasnya: Hadis Shahih ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, hapalannya sempurna (dhabith) sanadnya bersambung, tidak terdapat padanya keganjilan (syadz) dan tidak cacat (‘illah). 2) Hadis Hasan ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, hapalannya kurang sempurna, sanadnya bersambung, tidak terdapat padanya keganjilan (syadz) dan tidak terdapat cacat (‘illah). 3) Hadis Dha’if ialah hadits yang kehilangan salah satu dari syarat-syarat hadis Shahih atau hadis Hasan 4) Hadis Maudhu’ ialah hadits palsu; yaitu hadis dibuat-buat oleh seseorang dan dikatakan sebagai sabda atau perbuatan Nabi SAW.
d. Dilihat dari segi diterima atau ditolaknya : 1. Hadis Maqbul, ialah hadits yang diterima dan dapat dijadikan hujjah atau sumber hukum dalam agama. 2. Hadis Mardud, yaitu hadis yang ditolak dan tidak boleh dijadikan sumber hukum dalam agama. e. Dilihat dari segi siapa yang berperan dalam berbuat atau bersabda : Hadis Marfu’ yaitu yang disandarkan kepada Nabi SAW Hadis Mauquf yaitu yang disandarkan kepada sahabat Hadis Maqthu’ yaitu disandarkan kepada tabi’in. C. Ijtihad Pengertian Ijtihad menurut bahasa yaitu mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan. Sedangkan menurut istilah ialah mengerahkan segala potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan hukum-hukum syari’ah.
2. Bentuk-bentuk Ijtihad Ijma’ adalah kesepakatan ulama di suatu negeri atas hukum sesuatu yang disepakati bersama. Contohnya membukukan Al Quran. b. Qiyas adalah menetapkan hukum sesuatu yang belum ditetapkan hukumnya dalam Al Quran dan Al Sunah dengan hukum sesuatu yang telah ditetapkan dalam Al Quran dan Al Sunah karena adanya kesamaan alasan/’illat. Contohnya, haramnya bir disesuaikan dengan haramnya khamr. c. Istihsan adalah menetapkan suatu hukum karena didasarkan pada asas kebaikan menurut masyarakat setempat. Contohnya, membangun masjid. d. Mashlahah Mursalah adalah menetapkan suatu hukum atas dasar manfaat bagi masyarakat. Contohnya, membangun jalan di desa yang terisolir. e. Saddudz-Dzari’ah adalah menetapkan hukum atas dasar kehilangan kerusakan / kemadorotan bagi seseorang atau segolongan orang. Contohnya makan tempe bongkrek. f. Istishab adalah menetapkan suatu hukum atas hukum yang telah berlaku/menjadi kebiasaan bagi masyarakat. Contohnya menetapkan pajak bagi penduduk di negara-negara yang telah ditaklukkan oleh umat Islam seperti di Iran. g. ‘Urf adalah menetapkan suatu hukum yang telah menjadi kebiasaan masyarakat. Contohnya bermaaf-maafan pada saat Idul Fitri.