SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM BAB 5 SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
STANDAR KOMPETENSI STANDAR KOMPETENSI 5. Memahami sumber hukum Islam, hukum taklifi, dan hikmah ibadah.
KOMPETENSI DASAR 5.1 Menyebutkan pengertian kedudukan dan fungsi Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam. KOMPETENSI DASAR 5.2 Menjelaskan pengertian, kedudukan dan fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam. 5.3 Menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari.
INDIKATOR 1. Mampu mewujudkan kehidupan Islami dengan memahami sumber hukum Islam. 2. Mampu menjelaskan pengertian Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad. 3. Mampu mengidentifikasi kandungan, keistimewaan, dan kedudukan Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad. INDIKATOR 4. Mampu membedakan hadis berdasarkan kualitas dan jumlah perawinya. 5. Mampu mengidentifikasi berbagai jenis ijtihad. 6. Mampu memahami hukum Islam sebagai wujud aplikasi nilai Islami. Maju
11. Mampu menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari. 7. Mampu mengartikan hukum taklifi dan membedakan berbagai hukum taklifi. 8. Mampu mengaplikasikan keimanan kepada Allah dengan menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari. INDIKATOR 9. Mampu menunjukkan berbagai perilaku yang sesuai dengan hukum taklifi. 10. Mampu mempraktikkan berbagai perilaku yang sesuai dengan hukum taklifi. 11. Mampu menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari. Mundur
Pilihan Materi Al-Qur’an Hadis (Halaman 65-68 ) (Halaman 69 – 73) Ijtihad (Halaman 73-75) Hukum Taklifi (Halaman 76-78) MATERI Maju
Al-Qur’an Pengertian Al-Qur’an Bacaan Secara bahasa Secara istilah Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melaIui Malaikat Jibril untuk dijadikan pedoman hidup bagi manusia Bacaan MATERI Maju
Kandungan dan Keistimewaan Al-Qur’an Keindahan bahasa Al-Qur’an tidak dapat ditiru siapapun Kemurnian Al-Qur’an dijaga sampai hari kiamat, karena Allah menjaganya Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya. MATERI 3. Al-Qur’an merupakan mukjizat Nabi Muhammad yang terbesar. 4. Membaca Al-Qur’an termasuk ibadah Mundur Maju
Sebagai Sumber Hukum Sebagai Pedoman Hidup KEDUDUKAN AL-QUR’AN Sebagai Sumber Hukum Sebagai Pedoman Hidup MATERI Inilah (Al-Qur’an) suatu keterangan yang jelas untuk semua manusia, dan menjadi petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. Mundur
Hadis Segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad saw., baik ucapan, perbuatan dan taqrir (ketetapan), maupun sifat fisik dan psikis sesudah beliau menjadi nabi. Hadis Pembagian hadis: Qauliyah: didasarkan pada ucapan Nabi saw. Fi’liyah: didasarkan pada perbuatan Nabi saw. Taqririyah: didasarkan pada persetujuan nabi pada para sahabat dalam hukum Allah. MATERI Maju
KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIS Sebagai penjelas terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum Sumber hukum Islam yang kedua MATERI Sebagai pembatas hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an Menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an Mundur Maju
Berdasarkan Jumlah Perawi PEMBAGIAN HADIS Berdasarkan Kualitas Berdasarkan Jumlah Perawi Hadis Sahih MATERI Hadis Mutawatir Hadis Hasan Hadis Ahad Hadis da’if Hadis maudu’ Mundur Maju
HADIS BERDASARKAN KUALITAS Memiliki matan dan sanad yang terpercaya, berkualitas, dan kuat Hadis Sahih Dari segi hafalan perawinya kurang dari hadis sahih Hadis Hasan MATERI Memiliki kelemahan, baik pada matan dan/atau sanad Hadis Da’if Disebut hadis palsu, merupakan buatan orang semata Hadis Maudu’ Mundur Maju
Hadis Mutawatir Hadis Ahad HADIS BERDASARKAN JUMLAH PERAWI Memiliki banyak sanad, perawinya berkualitas dan banyak, sehingga tidak mungkin berdusta atas nama rasulullah. Hadis Mutawatir MATERI Diriwayatkan oleh satu orang namun tidak mencapai tingkatan mutawatir. Hadis Ahad Mundur
Ijtihad Pengertian Tujuan Kedudukan Sebuah usaha yang sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Pengertian Memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat dan waktu tertentu. Tujuan MATERI Sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan hadis. Kedudukan Maju
Kesepakatan para ulama ketika menetapkan suatu hukum JENIS-JENIS IJTIHAD Kesepakatan para ulama ketika menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan hadis mengenai suatu perkara yang terjadi. Ijma’ Menetapkan hukum terhadap suatu perkara baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. MATERI Qiyas Mundur Maju
Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudaratan. Istihsan tindakan memutuskan masalah yang tidak ada nasakhnya dengan pertimbangan untuk kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip manfaat dan menghindari kemudaratan. Marsalat mursalah MATERI tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturanprinsipil dalam Al-Qur’an dan hadis. Istishab Mundur Maju
Tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipil dalam Al-Qur’an dan hadis. Urf MATERI Mundur
Pengertian Hukum Taklifi Secara bahasa Secara istilah ketentuan Allah swt. yang menuntut mukallaf untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan atau berbentuk pilihan untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan. Hukum pemberian beban MATERI Maju
Pembagian Hukum Taklifi Tuntutan syara atas mukallaf supaya melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan pasti. Sekiranya tidak dilaksanakan, dia akan berdosa. Fardu Perbuatan yang harus dikerjakan oleh salah seorang anggota masyarakat. Hal itu dapat mewakili anggota masyarakat lainnya. Contoh: mengurusi jenazah A’in Kifayah MATERI Perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf. Contohnya salat lima waktu. Mundur Maju
ia akan merugi walaupun tidak berdosa. Contoh: salat sunah rawatib. Sunnah Perbuatan yang apabila dilaksanakan berpahala dan bila tidak dilaksanakan ia akan merugi walaupun tidak berdosa. Contoh: salat sunah rawatib. Tuntutan syara supaya meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan pasti. Sekiranya seseorang mukallaf itu melakukannya, dia akan berdosa. Sebaliknya jika ditinggalkan ia tidak berdosa. Contohnya: larangan riba. Haram MATERI Mundur Maju
Kebebasan bagi muslim untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau Makruh Sesuatu perkara yang lebih afdal (utama) untuk ditinggalkan atau apa yang dituntut oleh syara kepada setiap mukallaf supaya ditinggalkan. Contoh : mengonsumsi makanan yang menimbulkan bau saat akan berbicara dengan orang lain. Kebebasan bagi muslim untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau meninggalkannya. Contoh makan, minum, dan sebagainya. MATERI Mubah Mundur
Latihan Tulislah perbedaan antara hadis dan Al-Qur’an dalam bentuk tabel! LATIHAN SOAL
TUGAS Tulislah contoh-contoh perbuatan berdasarkan kategori hukumnya dalam hukum taklifi! TUGAS