Oleh Lembaga Amil Zakat MASJID RAYA BATAM HARTA WAJIB ZAKAT Oleh Lembaga Amil Zakat MASJID RAYA BATAM Syarifuddin Wadir Operasional LAZ MRB Ketua IDM Kota Batam
Definisi Zakat Menurut Bahasa : tumbuh, bersih, berkembang dan berkah Menurut Istilah Fikih: Menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang berhak menerimanya
Landasan Kewajiban Zakat Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta sampai pada nishabnya. Landasan hukum diwajibkannya zakat adalah : Al Quran
Landasan Kewajiban Zakat As Sunnah, Rasulullah SAW bersabda “Islam dibangun atas lima rukun; syahadat tiada tuhan selain Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”. Ijma, Para ulama salaf (terdahulu, klasik) ataupun kholaf (kontemporer) telah sepakat akan wajibnya zakat.
Hukum Mengingkari & Menolak Zakat Seorang muslim yang tahu akan kewajiban zakat, kemudian mengingkarinya maka dia telah jatuh pada kekafiran, dan hukumnya hukum orang yang murtad. Adapun muslim yang menolak tidak mau membayar zakat: Di akhirat dia akan mendapat balasannya Di dunia, Imam berhak untuk memeranginya sehingga dia mau membayar zakat, atau Imam berwenang untuk menyita sebagian hartanya sebagai hukuman
Perbedaan Antara: Zakat, Infaq & Shadaqah Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu Infaq ialah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat, disamping ada yang wajib dan sunnah. Shadaqah memiliki ma’na yang lebih luas dapat berarti infaq, zakat atau kebaikan non materi.
Syarat Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya Milik Penuh Produktif (An Nama) Sampai nishab Surplus dari kebutuhan primer Bebas dari hutang Berlalu satu tahun
Fiqh Zakat Kontemporer Dengan semakin berkembangnya pola kegiatan ekonomi maka pemahaman tentang kewajiban zakatpun perlu diperdalam sehingga ruh syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan kemajuan tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer dengan mengemukakan ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat tersebut perlu difahami oleh para pengelola zakat dan orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap masalah zakat ini
Fiqh Zakat Kontemporer Ketika kita berbicara mengenai fiqh zakat kontemporer bukan berarti kita meninggalkan peninggalan ulama-ulama kita terdahulu (Salaf). Justru buah ijtihad mereka harus menjadi inspirasi bagi pemecahan masalah kontemporer yang kita hadapi, pada dasarnya fiqh kontemporer adalah merupakan untaian mata rantai yang tidak dapat dipisahkan dari kesaatuan buah ijtihad para ulama baik salaf maupun yang datang setelahnya.
Fiqh Zakat Kontemporer Dr Yusuf Qordhowi dengan karya monumentalnya mengenai fiqh zakat menyatakan untuk mensikapi perkembangan perekonomian yang sangat pesatnya diharapkan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengelola zakat khususnya lembaga-lembaganya, yaitu berpedoman pada kaidah perluasan cakupan terhadap harta yang wajib dizakati, توسيع وعاء الزكاة sekalipun tidak ada nash Qoti’ dari syariah. Akan tetapi berpedoman pada dalil yang umum. (Qordhowi, 1994, 15)
Fiqh Zakat Kontemporer Pada umumnya ulama-ulama klasik sesuai dengan nash yang ada, mengkatagorikan bahwa harta yang kena zakat adalah : binatang ternak, emas dan perak, barang dagangan, harta galian dan yang terakhir adalah hasil pertanian. Tetapi dalam ijtihad kontenporer yang saat ini salah satunya diwakili oleh bukunya Dr Yusuf Qordhowi, beliau merinci banyak sekali model-model harta kekayaan yang kena zakat, sebanyak model dan bentuk kekayaan yang lahir dari semakin kompleknya kegiatan perekonomian
Fiqh Zakat Kontemporer Dr Qordhowi yang mewakili ijtihad kontemporer –misalnya- membagi katagori zakat kedalam sembilan katagori; zakat binatang ternak, zakat emas dan perak yang juga meliputi uang, zakat kekayaan dagang, zakat hasil pertanian meliputi tanah pertaanian, zakat madu dan produksi hewani, zakat barang tambang dan hasil laut, zakat investasi pabrik, gedung dan lain-lain, zakat pencarian, jasa dan profesi dan zakat saham serta obligasi.
Harta/Kekayaan Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya Zakat emas & perak, Zakat Perhiasan Zakat uang Zakat pertanian dan zakat hasil bumi Zakat binatang ternak Zakat harta galian (Rikaz & Maadin) Zakat Hasil Manfaat (Al Maal Al Mustafad) Zakat perdagangan dan perusahaan Zakat profesi
Zakat Emas & Perak Landasan Hukumnya Hadits yang diriwayatkan dari Ali r a, Dia berkata, telah Bersabda Rasulullah saw: “Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun” (H.R Abu Daud)
Nilai Nishab Emas & Perak Zakat Emas & Perak Nilai Nishab Emas & Perak Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah : 20 X 4,25 gram = 85 gram Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
Zakat Emas & Perak Syarat Sampai nishob Berlalu satu tahun Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob Surplus dari kebutuhannya
Zakat Emas & Perak Perhiasan Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% dengan syarat nishob dan haul Perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya Jika perhiasan tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk kategori pertama Penentuan nishabnya adalah senilai dengan nishab emas 85 gram
Zakat Uang Karena uang adalah merupakan barang berharga, dan menjadi alat mengukur nilai segala sesuatu, juga merupakan alat tukar yang kekuatannya seperti emas & perak, maka uang dikenai zakat sebagaimana emas & perak dikenai zakat. Syaratnya: Sampai nishab 85 gram emas Berlalu satu tahun Bebas dari hutang Surplus dari kebutuhannya
Zakat Pertanian Landasan Hukumnya Firman Allah : “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (QS. 6 : 141) As Sunnah, Dari Jabir, Nabi SAW bersabda: “Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %” Hasil ijmak ulama
Zakat Pertanian Nishab Dan Tarifnya Dari Jabir, dari Rasulullah saw “… Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuq” (HR Muslim) Dari hadist ini dijelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg Hitungan tersebut adalah untuk makanan pokok atau gabah, maka jika diberaskan nishab tersebut menjadi 520 kg Sedangkan kadar zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan hadits dari Jabir (yang pertama) jika diairi oleh hujan atau sungai 10 %, dan apabila diairi oleh pengairan 5 %
Hasil Bumi Yang Harus Dikeluarkan Zakatnya Pendapat Malikiyah dan Syafiiyyah; adalah pada hasil bumi yang dapat ditakar dan disimpan, berlaku pada makanan pokok, dikeluarkan pada waktu panen dan dalam keadaan kering. Pendapat Madzhab Imam Ahmad juga Abu Yusuf dan Muhammad Hasan (dari Madzhab Hanafi) adalah pada hasil bumi yang dapat ditakar dan disimpan, sekalipun bukan makanan pokok, dikeluarkan zakatnya ketika sudah kering.
Hasli Bumi Yang Harus Dikeluarkan Zakatnya Pendapat Imam Abu Hanifah; semua yang keluar dari bumi, jika maksudnya untuk dikembangkan wajib dikeluarkan zakatnya. Hal tersebut berlandaskan pada keumuman ayat “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu” Salah satu pendapat Imam Ahmad; Zakat hanya diwajibkan pada empat jenis, dua jenis gandum (hinthah dan syair) dua jenis buah-buahan (kurma dan anggur)
Hasil Bumi Yang Harus Dikeluarkan Zakatnya Pendapat yang paling kuat (sebagai mana yang disimpulkan oleh Dr Yusuf Qordhowi) adalah pendapat Imam Abu Hanifah Alasannya adalah; didukung oleh keumuman cakupan pengertian nash-nash Al quran dan Hadits, dan sesuai dengan hikmah suatu syariat diturunkan.
Nishab Hasil Bumi Yang Tidak Diliter Nishab 5 ausuq adalah bagi hasil bumi yang dapat diukur dengan takaran tersebut, adapun bagi hasil bumi yang tidak dapat diliter maka nishabnya yaitu sama dengan nilai 653 kg hasil bumi yang berharga, seperti padi untuk negeri kita atau gandum, demikan pendapat Dr Yusuf Qordhowi.
Zakat Binatang Ternak Syarat Umum Sampai Nishab Berlalu satu tahun Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi Digembalakan
Nishab & Kadar Zakat Binatang Ternak Unta 1 – 4 tidak ada zakat 5 – 9 seekor kambing 10 – 14 dua ekor kambing 15 – 19 tiga ekor kambing 20 – 24 empat ekor kambing 25 – 35 unta betina 1 tahun 36 – 45 unta betina 2 tahun 46 – 60 unta betina 3 tahun 61 – 75 unta betina 4 tahun 76 – 90 2 unta betina 2 tahun 91 – 120 2 unta betina 3 tahun Setiap tambahan 50 unta, seekor unta 3 tahun dan 40 unta seekor unta 2 tahun
Nishab & Kadar Zakat Binatang Ternak Sapi 1 - 29 Tidak ada zakat 30 – 39 anak sapi 40 – 59 sapi satu tahun 60 – 69 sapi usia 2 tahun 70 – 79 2 ekor anak sapi 80 – 89 anak sapi & sapi 2 thn 90 – 99 2 sapi 2 tahun 100 – 109 3 anak sapi 110 – 119 2 anak sapi & sapi usia 2 tahun Kemudian setiap pertambahan 30 ekor seekor anak sapi dan 40 ekor seekor sapi usia 2 tahun
Nishab & Kadar Zakat Binatang Ternak Kambing 1 - 39 Tidak ada zakat 40 – 120 seekor kambing 121 – 200 2 ekor kambing 201 – 299 3 ekor kambing 300 – 399 4 ekor kambing Selanjutnya setiap pertambahan 100 ekor seekor kambing
Nishab & Kadar Zakat Binatang Ternak Kuda Kuda tunggangan, dan yang dipergunakan tidak dikenakan zakat Kuda yang diperjual belikan, dianggap sebagai asset perdagangan, maka termasuk pada zakat perdagangan 2.5% Kuda yang diternak dengan maksud investasi; Kebanyakan ulama mengatakan tidak dikenai zakat. Imam Abu Hanifah berpendapat dikenai zakat sebesar 1 dinar (4.25 gram emas) dengan nishob 5 ekor jika kuda Arab, selain kuda Arab 2.5 % dari nilai kuda tersebut, Dr Yusuf Qordhowi berpendapat 2.5 % dari nilai kuda-kuda tersebut dengan nishab 5 ekor tanpa membedakan kuda Arab dan lainnya
Zakat Binatang Ternak Lainnya Binatang ternak lainnya (selain yang telah disebutkan dan ada nashnya) menurut sebahagian ulama dikenakan zakat dengan alasan dalil yang umum Mengenai nishab dan kadarnya ulama berbeda pendapat Pertama nishabnya adalah senilai dengan emas 85 gram dan besarnya zakat 2.5 % dikiaskan pada harta kekayaan Dr Qordhowi berpendapat, nishabnya adalah di- analogikan pada nilai 5 ekor unta atau 40 ekor kambing. Kadarnya 2.5 %
Zakat Harta Galian & Barang Tambang Landasan Hukum Dan Kadarnya Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “ Pada “rikaz” harta galian, zakatnya seperlima (20%)” (Bukhori Muslim)
Pengertian Rikaz Jumhur ulama berpendapat bahwa rikaz adalah harta yang terpendam dalam perut bumi dari kekayaan masyarakat jahiliyyah Jumhur ulama membedakan antara barang tambang dengan rikaz. Abu Hanifah mendefinisikan bahwa rikaz mencakup semua kekayaan dalam perut bumi termasuk barang tambang.
Syarat-Syarat Zakat Rikaz Madzhab Syafii’ mensyaratkan bahwa rikaz adalah kekayaan pada tanah yang tidak bertuan, sementara jumhur mensyaratkan peninggalan jahiliyyah Madzhab Syafii’ mengkhususkan rikaz pada emas dan perak saja, sementara madzhab yang lain tidak mensyaratkan demikian Madzhab Syafii’ mensyaratkan nishab, sementara madzhab lainnya tidak.
Barang Tambang Madzhab Abu Hanifah tidak membedakan antara rikaz dengan barang tambang, maka besarnya zakat adalah 20 % Sedangkan jumhur tidak membedakan antara keduanya, secara umum zakat barang tambang sebesar 2,5 % karena ekplorasinya membutuhkan biaya yang besar Madzhab Maliki dan Syafii’ menyatakan jika penggalian barang tambang tersebut tidak mengeluarkan cost, maka besar zakatnya adalah 20 %
Kesimpulan Pendapat Pada Rikaz & Barang Tambang Zakat Rikaz berbeda dengan Zakat Barang Tambang Zakat Barang Tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair Zakat Rikaz dan Barang Tambang tidak mensyaratkan nishab dan haul Tarif Zakat Rikaz 20% dan Zakat Barang Tambang 2,5 % kecuali ada kemiripan Mustahik Zakat Rikaz dan Barang Tambang sama dengan mustahikkin zakat lainnya.
Zakat Hasil Laut dan Galian Harta galian adalah yang didapatkan dari perut bumi baik cair seperti minyak, atau padat, atau berupa gas, atau berupa besi sulgur, dan sebagainya. Sedangkan ikan, mutiara, marjan dan sebangsanya adalah merupakan harta yang didapat dari lautan dan dasar zakat bagi harta tersebut adalah termasuk kategori harta yang tidak bergerak. Maka tarifnya adalah 20%
Zakat Hasil Laut dan Galian Kaidah yang harus diperhatikan Harta tersebut termasuk dalam katagori harta yang tidak disyaratkan haul, juga tidak disyaratkan nishab Jika harta tersebut didapat tidak melalui jerih payah maka tarifnya adalah 20%, akan tetapi jika dicapainya melalu jerih payah maka tarifnya adalah 10% (Dr. Yusuf Qordhowi, Fiqh Zakat) Sedangkan Perusahaan tambang yang mendapat izin ekplorasi hasil tambang tarif zakatnya adalah 2,5 % seperti zakat perdagangan yang dikenakan dari modal dan hasil. (Pendapat Jumhur Ulama)
Zakat Hasil Manfaat Sesuatu yang kita pergunakan tidak wajib dikenai zakat sesuai dengan apa yang pernah diungkapkan Rasulullah SAW. Adapun harta yang tidak kita gunakan, tetapi harta tersebut mendatangkan pemasukan seperti rumah yang disewakan, atau tanah, atau barang lainnya, maka hal tersebut dapat dikenai zakat, dan disebut sebagai harta yang diambil manfaatnya. Keputusan tersebut telah diambil oleh para ulama dalam pertemuan pambahasan zakat di Kuwait tahun
Zakat Hasil Manfaat Maka yang termasuk dalam katagori ini adalah: Pemasukan dari hasil kontrak rumah, atau bangunan Pemasukan dari hasil menyewakan sarana transportasi Pemasukan dari hasil ternak ayam telur dan yang semisalnya Pemasukan dari hasil ternak yang dipekerjakan atau diambil hasilnya Pemasukan dari hasil produk peternakan seperti wool dan susu Pemasukan dari ternak lebah Pemasukan dari proyek tender bangunan dst
Zakat Hasil Manfaat Untuk menghitungnya hendaknya memperhitungkan hal-hal berikut ini: Tarif zakat bagi harta yang diambil manfaatnya adalah 2,5 % Nishab yang ditentukannya adalah dianalogikan pada nilai emas 85 gram Mengikuti haul dengan mengakumulasikan hasil yang didapat selama setahun, jika sampai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sesuai tarif diatas Biaya produksi langsung dan tidak langsung dikurangkan atas hasil tersebut dengan selalu berpedoman pada prinsip tidak berlebih-lebihan dalam cost Jika ada hutang yang berkaitan dengan produksi maka hal tersebut dikurangkan atas hasil yang didapat.
Zakat Perdagangan Landasan Hukum Firman Allah : “Wahai orang-orang yang beriman, keluarkanlah sebagian dari harta halal yang kamu peroleh dari usahamu dan dari harta yang kami keluarkan untukmu dari perut bumi” (Q S 2 : 267) Dari Samurah bin Jundub mengatakan : “Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan”
Ketentuan Zakat Perdagangan Dikenakan atas modal yang diputar, keuntungan dan piutang lancar dikurangi hutang dan kerugian. Asset tetap yang tidak untuk diperdagangkan tidak termasuk harta perdagangan. Berlalu satu tahun Mencapai nishab yaitu senilai dengan 85 gram emas Tarip zakatnya 2,5% Dapat dibayar dengan uang atau barang Dikenakan pada perdagangan sendiri maupun perseroan Aktiva berjalan – Kewajiban Lancar
Zakat Investasi Zakat Investasi dalam istilah fiqh biasa disebut Zakat “Almustaghillat” atau Al maal almustafaad Zakat tersebut dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi Diantara bentuk usaha yang termasuk investasi adalah; bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dll
Analogi Zakat Investasi Sebagian ulama Hanbali menganalogikan kedalam zakat perdagangan, dengan tarif 2,5 % dan nishab 85 gram serta sampai haul Sebagian ulama Maliki dan salaf seperti Ibnu Masu’d, Ibnu Abbas dll menganalogikannya kedalam zakat uang tapi diambil dari hasilnya saja, tanpa mensyaratkan haul dikeluarkan ketika menerimanya Abu Zahrah, Abdul Wahab Kholaf & Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih
Zakat Investasi Kebanyakan ulama kontemporer mengambil pendapat yang kedua yaitu dizakati dari hasil bersih, dengan nishab senilai 85 gram emas dan tarif 2,5% mengikuti kaidah haul
Zakat Perusahaan Dalam fiqh Islam perusahaan dikenal dengan syirkah. Pada era modern sekarang ini, perusahaan adalah merupakan lambang kekuatan perekonomian, oleh sebab itu tidak pantas membiarkan perusahaan terlepas dari kewajiban zakat. Pada dasarnya zakat adalah merupakan kewajiban individu, sedangkan perusahaan adalah merupakan badan hukum yuridicial personality (Syakhsiyyah I’tibariyyah), tapi beberapa nash mendukung adanya zakat perusahaan ini
Landasan Hukumnya Hadist riwayat Buchori dalam pembahasan zakat binatang ternak : “… janganlah menggabungkan yang terpisah dan jangan memisahkan sesuatu yang sudah bergabung (berserikat) dan sesuatu yang bercampur dari dua pihak maka keduanya memeriksa (jumlah hartanya) untuk dibayarkaan dengan ketentuan yang sama (sesuai besarnya harta)”
Ketentuan Zakat Perusahaan Dianalogkan pada zakat perniagaan, sesuai dengan pendapat Muktamar Zakat Internasional, dan berdasarkan pada pendapat ulama. Diantaranya adalah Abu Ishaq Asy Syatibi, “Hukumnya adalah seperti hukum zakat perdagangan, karena dia memproduksi dan kemudian menjualnya, atau menjadikan apa yang diproduksinya sebagai komoditas perdagangannya, maka dia harus mengeluarkan zakatnya tiap tahun dari apa yang dia miliki baik berupa stok barang yang ada ditambah nilai dari hasil penjualan yang ada, apabila telah mencapai nishabnya.”
Cara penghitungannya Sama dengan pola penghitungan zakat perdagangan Aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar Nishab senilai 85 gram emas Tarif 2,5%
Zakat Profesi Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti: upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dll. Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 652,8 kg makanan pokok (gabah) atau senilai 520 kg beras, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.
Cara Penghitungannya Zakat penghasilan ialah yang dikeluarkan dari penghasilan kita atau pendapatan yang didapatkan dari hasil kerja kita, hal tersebut dapat dilakukan: Dengan cara mengakumulasikan pendapatan tiap bulan yang mencapai nishab, kemudian ditunaikan zakatnya pada akhir tahun Atau ditunaikan pada tiap bulan ketika kita mendapatkannya Tarifnya adalah 2,5%, Sedangkan nishabnya adalah 520 kg beras dengan asumsi pendapataan kotor. Utang jangka panjang yang dicicil tiap bulan dapat menjadi pengurang penghasilan.
Landasan Zakat Profesi Ada beberapa pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi, yaitu: 1. Menganalogikan secara mutlak kedua kategori di atas dengan hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian, nishab-nya adalah senilai dengan hasil pertanian yaitu 653 kg gabah, tarifnya 5%, dan dikeluarkan setiap menerima hasil tersebut. 2. Menganalogikan secara mutlak kedua kategori di atas dengan zakat perdagangan atau emas. Nishab-nya 85 gram emas. Kadar zakatnya 2,5% dan dikeluarkan setiap menerima. Kemudian, penghitungannya diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun.
Landasannya 1. Menganalogikan nishab zakat upah kerja/gaji dengan nishab zakat hasil pertanian. Nishab-nya senilai 653 kg gabah dan dikonversi ke dalam makanan pokok, yaitu beras dengan penyusutan 20% dari gabah. Dari penyusutan ini diperkirakan hasilnya menjadi 520 kg beras. Sedangkan, kadar zakatnya dianalogikan dengan emas yakni 2,5%. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian). Dalam hal ini, maka harta ini dapat di-qiyas-kan ke dalam zakat pertanian berdasarkan nishab (653 kg gabah kering giling atau setara dengan 520 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen).
Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu, bentuk harta ini dapat di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5 %). Dengan demikian, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat, maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. Model penganalogian tersebut tidak asing di kalangan ulama salaf, seperti saat para ulama menganalogikan hamba sahaya. Di satu sisi, hamba sahaya dianalogikan dengan hewan untuk menetapkan boleh/tidaknya mereka diperjualbelikan. Namun di sisi lain, hamba sahaya dianalogikan dengan manusia mukallaf ketika mereka harus malaksanakan beberapa taklif, seperti shalat dan puasa. (Al Amidi 423)