FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah
SILABUS Pengertian Dasar Hukum Kewarisan di Jaman Jahiliah Syarat dan Rukun Waris Ahli Waris
Pengertian Ilmu Waris Menurut Bahasa waris berasal dari kata ورث يرث ارثا وميراثا (waritsa yaritsu irtsan wa miratsan). Artinya “pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kelompok (suku) kepada yang lainnya. Misal berpindahnya kekuasaan dari Nabi Daud kepada Nabi Sulaiman (QS.al-Naml:16) وورث سليمان داود
Waris menurut Istilah Yaitu pindahnya hak milik orang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya yang masih hidup baik berupa harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak
Istilah Lain dari Waris : Faraidh Faraidh dalam hal ini sama artinya dengan kata mafrudhah yaitu bagian yang telah ditentukan kadarnya. Faraidh menurut bahasa memiliki beberapa arti, yaitu: 1. Taqdir (suatu ketentuan) / QS.2:237) 2. al-Qath’u (ketetapan yang pasti) / QS.4:7) 3. al-Inzal (menurunkan) / QS.al- Qashahsh:85) 4. al-Tabyin (penjelasan) ? QS.al-Tahrim:2) 5. al-Ihlal (menghalalkan)/QS.al-Ahzab:38)
Ilmu Faraidh الفقه المتعلق بالإرث ومعرفة الحساب الموصل الى معرفة قدر الواجب من التركة لكل ذى حق “Pengetahuan yang berkaitan dengan pengetahuan tentang perhitungan untuk mengetahui ukuran tirkah yang harus dibagikan kepada setiap ahli waris
Dasar Hukum Warisan 1. al-Quran surat al-Nisa:7, 11, 12, 176 2. Hadis Nabi saw yang berbunyi: قال النبى ص م: الحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر (متفق عليه) 3. Ijma’ 4. Ijtihad
Sebab-sebab Mendapatkan Waris: 1. Hubungan Darah /Nasab 2. Hubungan perkawinan 3. al-Wala (kerabat hukmiah)
Rukun-rukun waris Muwarrits : Orang yang meninggal dunia Warist : Orang yang berhak mendapatkan warisan Mauruts/Tirkah: sesuatu yang diwariskan
Syarat-syarat Kewarisan : Meninggal dunianya muwarrits Hidupnya ahli Waris Mengetahui Status Warisan
Penghalang Warisan 1. Hamba Sahaya Dasarnya QS. Al-Nahl:75 ضرب الله مثلا عبدا مملوكا لا يقدر على شيئ 2. Membunuh Dasarnya Hadis Nabi saw yang berbunyi: ليس للقاتل من الميراث شيئ (رواه النسائ) 3. Berbeda Agama لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
Tertib Ahli waris Golongan ash-habul furudh : kelompok orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam al-Qur’an Golongan ashabah nasabiyah: semua orang yang berhak mengambil sisa warisan. Misal: anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki- laki, dan sebagainya. Golongan Dzawil Arham: kelompok keluarga yang tidak termasuk golongan ashhabul furudh dan ashabah
Ahli Waris Laki-laki 1.Anak laki-laki 2.Cucu laki-laki dari anak laki-laki 3.Ayah 4.Kakek shahih 5.Saudara laki-laki kandung 6.Saudara laki-laki sebapak 7.Saudara laki-laki seibu 8.Anak laki-laki saudara alki-laki kandung 9.Anak laki-laki saudara sebapak 10.Paman sekandung ayah 11.Paman sebapak ayah 12.Anak laki-laki paman sekandung 13.Anak laki-laki paman seayah 14.Suami 15.Mu’tiq (orang yang memerdekakan)
Ahli Waris Perempuan 1.Anak perempuan 2.Cucu perempuan dari anak laki-laki 3.Ibu 4.Nenek (ibunya ibu) 5.Nenek (ibunya ayah) 6.Saudara perempuan sekandung 7.Saudara perempuan sebapak 8. Saudara perempuan seibu 9.Isteri 10.Mu’tiqah