FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS ISLAM OLEH: SURYATI,S. H. ,M. H DOSEN FAK
Advertisements

HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Hukum Mawaris dalam Islam
أصحاب العصابة الحلقة : الرابعة.
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Bagian Ahli Waris menurut KHI
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
WARIS (الْمَوَارِيْثُ / الْفَرَائِضُ)
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Fiqh Mawaris Pertemuan ke-8.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
PEDOMAN PRAKTIS PERHITUNGAN WARIS KAJIAN MENURUT HUKUM ISLAM
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Assalamualaikum.wr.wb.
Hadis-Hadis Kewarisan
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
HUKUM KEWARISAN ISLAM KELAS A SEMESTER GENAP
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB..
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Abdul Wahab Bin Che Amat
لفضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين Abdul Wahab Bin Che Amat
Faraidh.
HUKUM WARIS ISLAM OLEH: SURYATI,S.H.,M.H DOSEN FAK.HUKUM UNWIKU PURWOKERTO.
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah

SILABUS Pengertian Dasar Hukum Kewarisan di Jaman Jahiliah Syarat dan Rukun Waris Ahli Waris

Pengertian Ilmu Waris Menurut Bahasa waris berasal dari kata ورث يرث ارثا وميراثا (waritsa yaritsu irtsan wa miratsan). Artinya “pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kelompok (suku) kepada yang lainnya. Misal berpindahnya kekuasaan dari Nabi Daud kepada Nabi Sulaiman (QS.al-Naml:16) وورث سليمان داود

Waris menurut Istilah Yaitu pindahnya hak milik orang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya yang masih hidup baik berupa harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak

Istilah Lain dari Waris : Faraidh Faraidh dalam hal ini sama artinya dengan kata mafrudhah yaitu bagian yang telah ditentukan kadarnya. Faraidh menurut bahasa memiliki beberapa arti, yaitu: 1. Taqdir (suatu ketentuan) / QS.2:237) 2. al-Qath’u (ketetapan yang pasti) / QS.4:7) 3. al-Inzal (menurunkan) / QS.al- Qashahsh:85) 4. al-Tabyin (penjelasan) ? QS.al-Tahrim:2) 5. al-Ihlal (menghalalkan)/QS.al-Ahzab:38)

Ilmu Faraidh الفقه المتعلق بالإرث ومعرفة الحساب الموصل الى معرفة قدر الواجب من التركة لكل ذى حق “Pengetahuan yang berkaitan dengan pengetahuan tentang perhitungan untuk mengetahui ukuran tirkah yang harus dibagikan kepada setiap ahli waris

Dasar Hukum Warisan 1. al-Quran surat al-Nisa:7, 11, 12, 176 2. Hadis Nabi saw yang berbunyi: قال النبى ص م: الحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر (متفق عليه) 3. Ijma’ 4. Ijtihad

Sebab-sebab Mendapatkan Waris: 1. Hubungan Darah /Nasab 2. Hubungan perkawinan 3. al-Wala (kerabat hukmiah)

Rukun-rukun waris Muwarrits : Orang yang meninggal dunia Warist : Orang yang berhak mendapatkan warisan Mauruts/Tirkah: sesuatu yang diwariskan

Syarat-syarat Kewarisan : Meninggal dunianya muwarrits Hidupnya ahli Waris Mengetahui Status Warisan

Penghalang Warisan 1. Hamba Sahaya Dasarnya QS. Al-Nahl:75 ضرب الله مثلا عبدا مملوكا لا يقدر على شيئ 2. Membunuh Dasarnya Hadis Nabi saw yang berbunyi: ليس للقاتل من الميراث شيئ (رواه النسائ) 3. Berbeda Agama لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم

Tertib Ahli waris Golongan ash-habul furudh : kelompok orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam al-Qur’an Golongan ashabah nasabiyah: semua orang yang berhak mengambil sisa warisan. Misal: anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki- laki, dan sebagainya. Golongan Dzawil Arham: kelompok keluarga yang tidak termasuk golongan ashhabul furudh dan ashabah

Ahli Waris Laki-laki 1.Anak laki-laki 2.Cucu laki-laki dari anak laki-laki 3.Ayah 4.Kakek shahih 5.Saudara laki-laki kandung 6.Saudara laki-laki sebapak 7.Saudara laki-laki seibu 8.Anak laki-laki saudara alki-laki kandung 9.Anak laki-laki saudara sebapak 10.Paman sekandung ayah 11.Paman sebapak ayah 12.Anak laki-laki paman sekandung 13.Anak laki-laki paman seayah 14.Suami 15.Mu’tiq (orang yang memerdekakan)

Ahli Waris Perempuan 1.Anak perempuan 2.Cucu perempuan dari anak laki-laki 3.Ibu 4.Nenek (ibunya ibu) 5.Nenek (ibunya ayah) 6.Saudara perempuan sekandung 7.Saudara perempuan sebapak 8. Saudara perempuan seibu 9.Isteri 10.Mu’tiqah