Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh Sudirman Siahaan, Peneliti Utama bidang Teknologi Pendidikan. Sudirman.siahaan@kemdikbud.go.id pakdirman@yahoo.com
Dasar PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : PER/2/M.PAN/3/2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA.
PENGERTIAN (Pasal 1) PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN ADALAH JABATAN YANG MEMPUNYAI RUANG LINGKUP TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN YANG DIDUDUKI OLEH PNS DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN YANG DIBERIKAN SECARA PENUH OLEH PEJABAT YANG BERWENANG
Unsur dan Sub-unsur Kegiatan Yang Dinilai Angka Kreditnya Unsur Utama: I. Pendidikan Formal (memperoleh ijazah) dan Diklat (lulus dan memperoleh STTPL). II. Pengembangan Teknologi Pembelajaran (tugas pokok PTP). III. Pengembangan Profesi PTP.
Unsur Utama-1: Pendidikan 1. Pendidikan akademis dan memperoleh ijazah/gelar (minimal S-1/Diploma-4). 2. DIKLAT funsgional di bidang TP dan memperoleh STTPP atau Sertifikat. 3. DIKLAT Prajabatan dan memperoleh STTPP atau Sertifikat.
Pengembangan Teknologi Pembelajaran (sebagai Tugas Pokok) Unsur Utama-2 Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah : Pengembangan Teknologi Pembelajaran (sebagai Tugas Pokok)
Pengembangan Teknologi Pembelajaran Tugas Pokok Pengembangan Teknologi Pembelajaran ANALISIS SISTEM/MODEL TEKNOLOGI PEMBELAJARAN PENGKAJIAN PERANCANGAN PRODUKSI MEDIA PEMBELAJARAN PENERAPAN EVALUASI
TUGAS POKOK (Pasal 4) 1. MELAKSANAKAN ANALISIS DAN PENGKAJIAN SISTEM/MODEL TEKNOLOGI PEMBELAJARAN 2. PERANCANGAN SISTEM/MODEL 3. PRODUKSI MEDIA PEMBELAJARAN 4. PENERAPAN SISTEM/MODEL DAN PEMANFAATAN MEDIA PEMBELAJARAN 5. PENGENDALIAN SISTEM/MODEL PEMBELAJARAN, 6. EVALUASI PENERAPAN SISTEM/MODEL DAN PEMANFAATAN MEDIA PEMBELAJARAN
Analisis dan Pengkajian Sistem/Model Teknologi Pembelajaran Analisis kebutuhan sistem/model teknologi pembelajaran Studi kelayakan sistem/model teknologi pembelajaran
Perancangan Sistem/Model 1. Pembuatan rancangan sistem/model pembelajaran 2. Pembuatan standar layanan pembelajaran 3. Pembuatan pedoman pengelolaan sistem/model pembelajaran 4. Pembuatan petunjuk pelaksanaan pembelajaran
Perancangan Sistem/Model 5. Penyusunan Garis Besar Isi Media (GBIM) 6. Pembuatan rancangan pengembangan bahan belajar 7. Perancangan model pemanfaatan media pembelajaran
Produksi Media Pembelajaran 1. Penulisan naskah media pembelajaran 2. Pengkajian kelayakan produksi 3. Penyutradaraan/penyeliaan produksi 4. Ujicoba prototipa media pembelajaran 5. Penulisan Naskah bahan penyerta media pembelajaran
Penerapan Sistem/Model dan Pemanfaatan Media Pembelajaran 1. Pelaksanaan studi kelayakan dan implementasi model/sistem 2. Pelaksanaaan studi kelayakan pemanfaatan media pembelajaran 3. Pelaksanaan perintisan penerapan sitem/model dan pemanfaatan media pembelajaran
Penerapan Sistem/Model dan Pemanfaatan Media Pembelajaran 4. Pelaksanaan sosialisasi sitem/model dan pemanfaatan media pembelajaran 5. Pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan tenaga penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran 6. Pemberian layanan konsultasi dalam penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran
Pengendalian Sistem/ Model Pembelajaran 1. Pengendalian sistem/model berbasis audio 2. Pengendalian sistem/model berbasis video 3. Pengendalian sistem/model berbasis multimedia 4. Pengendalian sistem/model berbasis multimedia interaktif/hypermedia 5. Pengendalian sistem/model berbasis bahan belajar mandiri
Evaluasi Penerapan Sistem/ Model dan Pemanfaatan Media Pembelajaran 1. Penyusunan desain evaluasi penerapan sistem/model pembelajaran berbasis media 2. Penyusunan desain evaluasi pemanfaatan media pembelajaran 3. Penyusunan desain evaluasi pemanfaatan pendidikan jarak jauh Penyusunan instrumen evaluasi penerapan sistem/model pembelajaran berbasis media Penyusunan instrumen evaluasi pemanfaatan media pembelajaran
Evaluasi Penerapan Sistem/ Model dan Pemanfaatan Media Pembelajaran 6. Penyusunan instrumen evaluasi pemanfaatan pendidikan jarak jauh Pelaksanaan evaluasi penerapan sistem/model pembelajaran berbasis media 8. Pelaksanaan evaluasi pemanfaatan media pembelajaran 9. Pelaksanaan evaluasi pemanfaatan pendidikan jarak jauh
Unsur Utama-3: Pengembangan Profesi PTP 1. PEMBUATAN KARYA ILMIAH/KARYA ILMIAH DI BIDANG TP. 2. MENEMUKAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DI BIDANG TP. 3. PENERJEMAHAN/PENYADURAN BUKU DAN BAHAN LAINNYA DI BIDANG TP.
Unsur Utama: Pengembangan Profesi PTP 4. PEMBUATAN BUKU PEDOMAN/ PETUNJUK PELAKSANAAN/ PETUNJUK TEKNIS DI BIDANG TP. 5. PELAKSANAAN STUDI BANDING DI BIDANG TP DAN PENDIDIKIAN TERBUKA/JARAK JAUH.
Unsur dan Sub-unsur Kegiatan Yang Dinilai Angka Kreditnya UNSUR PENUNJANG TUGAS: 1. PENGAJAR/PELATIH/TUTOR/ FASILITATOR DI BIDANG TP. 2. MEMBERIKAN BIMBINGAN DI TP. 3. KEANGGOTAAN DALAM TIM PENILAI JABFUNG PTP. 4. PERAN SERTA DALAM SEMINAR/ LOKA- KARYA/KONFERENSI DI BIDANG TP.
Unsur dan Sub-unsur Kegiatan Yang Dinilai Angka Kreditnya UNSUR PENUNJANG TUGAS: 5. KEANGGOTAAN DALAM IPTPI. 6. KEANGGOTAAN DLM TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PTP. 7. PEROLEHAN PENGHARGAAN/TANDA JASA. 8. PEROLEHAN GELAR KESARJANAAN LAINNYA.
Instansi Pembina (Pasal 5 ayat 2) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN MEMPUNYAI TUGAS PEMBINAAN, MELIPUTI: 1. PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS 2. PENYUSUNAN PEDOMAN FORMASI 3. PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI 4. PENGUSULAN TUNJANGAN JABATAN 5. SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN 6. PENYUSUNAN KURIKULUM DIKLAT
Instansi Pembina (Pasal 5 ayat 2) 7. PENYELENGGARAAN DIKLAT 8. PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI 9. MEMFASILITASI PELAKSANAAN 10. MEMFASILITITASI PEMBENTUKAN ORGANISASI 11. MEMFASILITASI PENYUSUNAN & PENETAPAN ETIKA PROFESI & KODE ETIK 12. MONITORING DAN EVALUSI
Jenjang Jabatan dan Pangkat JABFUNG PTP adalah Jabatan tingkat AHLI dengan jenjang jabatan: 1. PTP PERTAMA: a. Penata Muda, Gol. Ruang III/a. b. Penata Muda Tkt. I, Gol. Ruang III/b. 2. PTP MUDA a. Penata, Gol. Ruang III/c. b. Penata Tk. I, Gol. Ruang III/d. 3. PTP MADYA a. Pembina, Gol. Ruang IV/a. b. Pembina Tk. I, Gol. Ruang IV/b. c. Pembina Utama, Gol. Ruang IV/c.
Rincian Kegiatan Jabatan PTP 1. PTP PERTAMA, 22 butir kegiatan. 2. PTP MUDA, 21 butir kegiatan. 3. PTP MADYA, 22 butir kegiatan.
Angka Kredit Kegiatan PTP LAMPIRAN Rincian Kegiatan dan Angka Kredit
Penilaian Angka Kredit Pelaksanaan Tugas Jika: Kegiatan yang dilakukan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, maka diberikan angka kredit 80% dari yang tertera. Kegiatan yang dilakukan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, maka diberikan angka kredit 100% (sesuai dengan tertera).
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT PENGEMBANG TP JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT BERDASARKAN PENDIDIKAN S-1/D-IV NO UNSUR % JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT PENGEMBANG TP PERTAMA MUDA MADYA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA PENDIDIKAN * PEND.SEKOLAH * DIKLAT 100 B. PENGEMBANGAN TP C.PENGEMB.PROFESI >80% - 40 80 120 240 360 480 2 UNSUR PENUNJANG Penunjang tugas PTP <20% 10 20 60 90 JUMLAH 150 200 300 400 550 700
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT PENGEMBANG TP JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT BERDASARKAN PENDIDIKAN PASCASARJANA NO UNSUR % JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT PENGEMBANG TP PERTAMA MUDA MADYA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1. UNSUR UTAMA A. PENDIDIKAN 150 B. PENGEMB TP C.PENGEMB. PROFESI 80% - 40 120 200 320 440 2 UNSUR PENUNJANG Penunjang Tugas PTP 20% 10 30 50 80 100 JUMLAH 300 400 550 700
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT PENGEMBANG TP JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT BERDASARKAN PENDIDIKAN DOKTOR (S-3) NO UNSUR % JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT PENGEMBANG TP MUDA MADYA III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1. UNSUR UTAMA PENDIDIKAN * Pendd. Sekolah * Diklat 200 B. Pengemb TP C. Pengemb. Profesi 80% - 80 160 280 400 2 UNSUR PENUNJANG 20% 20 40 70 100 JUMLAH 300 550 700
Kelebihan Angka Kredit (AK) Jika PTP memiliki angka kredit melebihi yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat yang berikutnya. Jika pada tahun pertama telah memenuhi/melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat, maka pada tahun kedua wajib mengumpulkan 20% Angka Kredit dari jumlah yang dipersyaratkan.
Kenaikan Pangkat PTP Madya 1. PTP MADYA yang akan naik pangkat menjadi PEMBINA Tk.I, Gol Ruang IV/b s.d. PEMBINA, Gol Ruang IV/c, wajib mengumpulkan paling kurang 12 angka kredit dari kegiatan Pengembangan Profesi. 2. PTP MADYA, pangkat Pembina Utama Muda, Gol. Ruang IV/c, sejak menduduki jabatan/pangkatnya, wajib mengumpulkan paling kurang 20 angka kredit dari kegiatan Tugas Pokok.
Angka Kredit Karya Bersama 1. Jika 2 orang penulis, maka pembagian angka kreditnya adalah 60% untuk PENULIS UTAMA dan 40% PENULIS PEMBANTU. 2. Jika 3 orang penulis, maka 50% untuk PENULIS UTAMA, 25% masing-masing PENULIS LAINNYA. Jika 4 orang penulis, maka 40% untuk PENULIS UTAMA, 20% masing-masing PENULIS LAINNYA.
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Setiap PTP wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan. 2. Setiap PTP yang mengusulkan DUPAK wajib dilakukan secara hirarki. 3. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dilakukan PALING LAMBAT 3 (tiga) bulan sebelum Kenaikan Pangkat PNS.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit SESJEN KEMDIKBUD bagi PTP Madya, pangkat Pembina Tkt. I, Gol. Ruang IV/b s.d. pangkat Pembina Utama Muda, Gol. Ruang (IV/C) di lingkungan KEMDIKBUD dan Instansi lain. 2. Kepala PUSTEKKOM bagi PTP Pertama, pangkat Penata Muda, Gol. Ruang III/a s.d. PTP Madya, pangkat Pembina dengan Gol. Ruang IV/a di lingkungan Kemdikbud.
Instansi di Luar Kemdikbud Pimpinan Unit Kerja (Min. Eselon II) bagi PTP Pertama, pangkat Penata Muda, Gol. Ruang (III/a) s.d. pangkat Pembina, Gol. Ruang (IV/a) di lingkungan Instansi Pusat. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi bagi bagi PTP Pertama dengan Pangkat Penata Muda, Gol. Ruang (III/a) s.d. PTP Madya, pangkat Pembina, Gol. Ruang (IV/b) di lingkungan Propinsi. 3. Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan Kabupaten/Kota di lingkungan Kabupaten/Kota.
TIM Penilai Dalam menjalankan kewenangannya, Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, dibantu oleh: 1. TIM Penilai Pusat (TPP). 2. Tim Penilai Unit Kerja (TPUK). 3. Tim Penilai Instansi (TPI). 4. Tim Penilai Propinsi (TP Propinsi). 5. Tim Penilai Kabupaten/Kota (TP Kab./Kota).
Keanggotaan TIM Penilai Tim Penilai PTP terdiri dari unsur teknis yang membidangi TP, Kepegawaian, dan Pejabat Fungsional PTP. Susunan Keanggotaan Tim Penilai (terdiri atas 7 orang), yaitu: * Ketua merangkap Anggota. * Wakil Ketua merangkap Anggota. * Sekretaris merangkap Anggota dari Unsur Kepegawaian. * Paling Kurang 4 Anggota.
Pengangkatan dalam Jabatan PTP Yang berwenang mengangkat dalam Jabatan PTP adalah Pejabat yang berwenang sesuai dengan Perundang-undangan. 2. Pengangkatan PNS dalam Jabatan PTP sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung-jawab di bidang PAN setelah mendapat pertimbangan dari Kepala BKN.
Pengangkatan Pertama Kali Pegawai Negeri Sipil (PNS). Paling paling rendah S-1/Diploma-IV. Pangkat paling rendah PENATA MUDA, Gol. Ruang III/a. Setiap unsur penilaian dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir. Paling lama setelah 2 tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus DIKLAT PTP. Jika tidak lulus, maka yang bersangkutan DIBERHENTIKAN dari jabatan PTP.
Pengangkatan PNS Daerah Pasal 26, b Dilaksanakan sesuai dengan Formasi Jabatan PTP yg ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat Persetujuan dari Menpan.
Pengangkatan PNS dari Jabatan lain ke Jabatan PTP (Psl 27) 1. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 (1) dan Pasal 26 2. Mengikuti dan lulus DIKLAT FUNGSIONAL PTP. 3. Memiliki pengalaman di bidang TP paling kurang 2 tahun. 4. Usia paling tinggi 50 tahun. 5. Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja atau Pelaksanaan Pekerjaan dalam DP3 paling rendah BAIK dalam 1 tahun terakhir.
Pembebasan Sementara 1. PTP Pertama, pangkat Penata Muda (III/a) s.d. PTP Madya, pangkat Pembina Tkt. I (IV/b) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Pembebasan Sementara PTP MADYA, pangkat Pembina Utama Muda, Gol. Ruang IV/c Dibebaskan sementara dari jabatan apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan, tidak mampu mengumpulkan paling kurang 20 angka kredit dari unsur kegiatan pokok.
Pembebasan Sementara Apabila: 1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat. 2. Diberhentikan sementara dari PNS. 3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. 4. Menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat, dst. 5. Tugas belajar lebih dari 6 bulan.
Pengangkatan Kembali 1. Apabila telah berhasil mengumpulkan angka kredit yang ditentukan. 2. Apabila telah selesai menjalani pembebasan sementara sesuai Pasal 28 ayat 3 huruf a, d, dan c. 3. Apabila mempunyai kekuatan hukum tetap dan dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. 4. Berusia setinggi-tingginya 54 tahun. 5. Menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok.
Pemberhentian dari Jabatan Pasal 30: 1. Satu tahun sejak dibebaskan, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan. 2. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
Inpassing PNS yang telah dan masih melaksanakan tugas di PTP dapat disesuaikan/diinpasing dengan ketentuan: 1. BERIJAZAH PALING RENDAH S1/DIPLOMA IV 2. ANGKA KREDIT KUMULATIF HANYA BERLAKU SEKALI SELAMA MASA INPASSING 3. MEMPERTIMBANGKAN FORMASI JABATAN 4. USIA SETINGGI-TINGGINYA 54 TAHUN
Bidang Keilmuan
Batas Usia Pensiun MENUNGGU PERATURAN PRESIDEN, SEDANG DIUSULKAN
Tunjangan PTP Pertama : Rp. 540.000,- PTP Muda : Rp. 1.020.000,- PTP Madya : Rp. 1.320.000,-
Pengembangan Pola Karier Seorang PNS Seorang PNS yang berijazah S-1 atau Diploma IV, akan mencapai pangkat maksimal III/d. Apabila melalui jabatan fungsional PTP, maka seorang PNS dapat mencapai pangkat IV/c dengan syarat memenuhi angka kredit yang ditetapkan. Pengembangan karier PNS lebih diarahkan pada profesionalitas melalui jabatan fungsional yang berjenjang. Daftar pertanyaan dari peserta.
Pengembangan Pola Karier Seorang PNS Prosedur pengusulan sebagai pejabat fungsional PTP Prosedur pengusulan kenaikan pangkat dan penilai angka kreditnya. Prosedur pindah jabatan dari yang lain ke Jabfung PTP Syarat ijazah dan Diklat yang dipersyaratkan. Periode waktu pengusulan kenaikan pangkat, jabatan, penilaian angka kredit. Jumlah PNS yang akan diangkat sbg pjbt fungsional PTP dan waktunya (minimal 100 paling lambat Okt 2010 pengusulannya).
KODE ETIK