PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN (P3 & SPS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dirangkum dari materi seminar Oleh : Dra. Yang Roswita, MSi
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
ETIKA JURNALISTIK Drs. Rachman Achdiat, M.Si
Pemutusan Hubungan Karyawan
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
4. Hormatilah ayah-ibumu…
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Penyimpangan Sosial Seks bebas Kelompok 1.
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
(OTT DAN KESEIMBANGAN INDUSTRI INDONESIA)
Hukum Pers dan Etika Penyiaran
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Program Studi Ilmu Komunikasi
Program Studi Ilmu Komunikasi
Pornografi dan Industri Kebugilan
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Oleh Polwan Polres Malang Kota
JENIS KELAMIN DAN GENDER
Masalah sosial Muhammad Noor Hidayat.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Altobeli Lobodally, S.Sos, M.Ikom
Mengkritisi UU Penyiaran
Yeremia Aprilio Tundan
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Kuliah X: MENULIS BAHASA TELEVISI
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Aspek hukum program siaran
Perlindungan Konsumen
Perbedaan wawancara & etika peliputan
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
NARKOBA KENAKALAN REMAJA
(OTT DAN KESEIMBANGAN INDUSTRI INDONESIA)
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
MORALITAS, PERNIKAHAN, DAN SEKSUALITAS MANUSIA
PELANGGARAN UU PORNOGRAFI
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Sexual Behaviour Bayi dan Anak. Perkembangan seksualitas bukan hanya perilaku pemuasan seks semata, tapi juga mencakup pembentukan nilai, sikap, perasaan,
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
Penyimpangan dan kontrol sosial (1)
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Penyimpangan Seksual. TUJUAN Siswa memiliki perilaku seksual yang sehat sesuai gendernya.
Transcript presentasi:

PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN (P3 & SPS)

Pedoman Perilaku Penyiaran merupakan panduan tentang batasan–batasan mengenai apa yang diperbolehkan dan atau tidak diperbolehkan berlangsung dalam proses pembuatan program siaran Fghdx Jjjjjjjjl

Standar Program Siaran merupakan panduan tentang batasan apa yang diperbolehkan dan atau yang tidak diperbolehkan ditayangkan dalam program siaran

Tujuan P3 & SPS Memperkukuh integrasi nasional Terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa Mencerdasakan kehidupan bangsa Memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera

Penggolongan Program Klasifikasi A ( tayangan untuk Anak ) usia < 12 tahun Klasifikasi R ( tayangan untuk Remaja ) usia 12 – 18 tahun Klasifikasi D ( tayangan untuk Dewasa ) usia > 18 tahun Klasifikasi SU ( tayangan untuk Semua Umur )

TAYANGAN KEKERASAN, KECELAKAAN DAN BENCANA DALAM PROGRAM FAKTUAL Hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 – 03.00 ( umumnya anak-anak sudah tidak menonton TV ) Dilarang menyajikan adegan sadistis (diluar perikemanusiaan ), program yang mengagung-agungkan kekerasan dan klip / video musik yang mengandung muatan kekerasaan Gambar senjata tajam dan luka korban kekerasan, kecelakaan dan bencana tidak boleh disorot close up

Gambar korban kekerasan tingkat berat, potongan organ tubuh korban dan genangan darah, harus disamarkan Saat-saat kematian tidak boleh disiarkan Adegan eksekusi hukuman mati tidak boleh disiarkan

TAYANGAN REKONSTRUKSI KEJAHATAN Tidak boleh disiarkan secara rinci Rekonstruksi kejahatan seksual dan pemerkosaan tidak boleh disiarkan Siaran rekonstruksi harus seizin korban Dilarang memperlihatkan modus kejahatan secara rinci Tidak boleh menyiarkan cara pembuatan alat-alat kejahatan

Kekerasan juga tidak boleh tampil secara berlebihan dalan tayangan program anak anak Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program/ mengajarkan tindakan kekerasan/ penyiksaan terhadap binatang

TAYANGAN BUNUH DIRI Dilarang menyajikan adegan bunuh diri secara rinci Menghindari tayangan yang didalamnya terkandung pesan bahwa bunuh diri adalah jalan keluar yang dibenarkan

TAYANGAN KEKERASAN DALAM OLAH RAGA Tayangan permainan/ pertandingan yang didominasi kekerasan (misalnya gulat profesional) hanya dapat disiarkan pukul 22.00 – 03.00 sesuai waktu stasiun penyiaran yang menayangkan

TAYANGAN BERMUATAN SEKS CIUMAN Dilarang menampilkan adegan ciuman / mencium yang eksplisit dan didasarkan atas hasrat seksual Adegan ciuman diizinkan dalam konteks kasih sayang dalam keluarga dan persahabatan

HUBUNGAN SEKS Dilarang menyajikan adegan, suara (bunyi), percakapan yang menggambarkan hubungan seks (mengesankan berlangsungnya kegiatan hubungan seks) Dilarang menyajikan adegan, yang menggambarkan hubungan seks antar hewan secara vulgar atau antar manusia dan hewan Dilarang menyajikan program yang membuat pembenaran bagi berlangsungnya hubungan seks diluar nikah

PEMERKOSAAN Dilarang menyajikan adegan/ menggambarkan upaya ke arah pemerkosaan/ pemaksaan seksual Dilarang menyajikan program yang isinya memuat pembenaran bagi terjadinya perkosaan/ menggambarkan perkosaan bukan kejahatan yang serius

EKSPLOITASI SEKS Dilarang menyiarkan lagu dan klip video berisikan lirik bermuatan seks baik eksplisit maupun implisit Dilarang menyiarkan adegan tarian dan lirik yang dikategorikan sensual, menonjolkan, membangkitkan hasrat seksual / memberi kesan hubungan seks Dilarang menyiarkan adegan/ lirik yang merendahkan perempuan/ anak-anak menjadi obyek seks (berpakaian minim/ menonjolkan bagian tubuh tertentu)

MASTURBASI Dilarang menyajikan adegan berlangsungnya masturbasi dan atau suara yang mengesankan berlangsungnya masturbasi

PEMBICARAAN (TALK) MENGENAI SEKS Program hanya dapat disiarkan pukul 22.00 – 03.00, kecuali program pendidikan seks untuk remaja Harus disajikan dengan cara ilmiah dan santun Pembawa acara bertanggung jawab agar acara itu tidak menjadi ajang pembicaraan mesum Penyiar, pembicara tamu/ penelepon dilarang berbicara tentang pengalaman seks secara eksplisit dan rinci

PERILAKU SEKS MENYIMPANG Dilarang menyajikan program yang mengandung pembenaran terhadap perilaku seks menyimpang Kecuali program berita, program hanya dapat disiarkan pukul 22.00 – 03.00, sesuai waktu stasiun penyiaran yang menayangkan

PEKERJA SEKS KOMERSIAL Tidak boleh mempromosikan dan mendorong agar pelacuran dapat diterima secara luas oleh masyarakat Dalam program faktual, wajah dan indentitas pekerja seks komersial harus disamarkan Kecuali program berita, program hanya dapat disiarkan pukul 22.00 – 03.00, sesuai waktu stasiun penyiaran yang menayangkan

HOMOSEKSUAL/ LESBIAN Program tidak boleh mempromosikan dan menggambarkan homoseksualitas dan lesbian adalah suatu kelaziman yang dapat diterima oleh masyarakat Kecuali program berita, program hanya dapat disiarkan pukul 22.00 – 03.00, sesuai waktu stasiun penyiaran yang menayangkan

ADEGAN TELANJANG Dilarang menyiarkan gambar manusia telanjang/ mengesankan telanjang, baik bergerak/ diam Tampilan manusia telanjang dalam konteks budaya tertentu/ konteks berita, harus disamarkan Dilarang menayangkan gambar yang mengeksploitasi bagian tubuh yang dapat membangkitkan birahi (seperti paha, pantat, payudara dan alat kelamin)

PELECEHAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU Dilarang memuat program yang melecehkan kelompok masyarakat seperti: Kelompok pekerja tertentu (contoh : satpam dan pekerja rumah tangga) Waria Lanjut usia, janda/ duda Bentuk fisik diluar normal (contoh : cebol) Cacat fisik (contoh : tuna rungu) Keterbelakangan mental Pengidap penyakit tertentu (contoh : HIV)

KATA-KATA KASAR DAN MAKIAN Dilarang menyajikan penggunaan bahasa/ kata makian baik diungkapkan secara verbal maupun non-verbal yang merendahkan manusia, bermakna jorok/mesum, menghina agama dan Tuhan

NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF (NAPZA) Dilarang menyiarkan program yang menimbulkan kesan penggunaan NAPZA dibenarkan Dilarang menyiarkan cara penggunaan NAPZA dengan ekspilisit dan rinci

ALKOHOL DAN ROKOK Dilarang menyiarkan program yang : Menggambarkan penggunaan alkohol dan rokok sebagai hal yang dapat diterima secara luas oleh masyarakat Mendorong anak-anak/ remaja untuk menggunakan alkohol dan rokok Mengandung adegan penggunaan alkohol dan rokok secara dominan dan vulgar

AGAMA Dilarang menyiarkan program yang melecehkan suatu agama, penyebaran agama yang sesat, dan perpindahan agama secara berlebihan

TAYANGAN SUPRANATURAL Dapat disiarkan pukul 22.00 – 03.00 sesuai waktu stasiun penyiaran yang menayangkan Dalam program faktual, dilarang memanipulasi audio visual seakan ada makhluk halus tertangkap kamera

PENEGAKAN DAN PENGADUAN KPI mengawasi pelaksanaan P3&SPS P3&SPS wajib dipatuhi semua lembaga penyiaran, kecuali LP berlangganan Setiap orang/ kelompok yang mengetahui pelanggaran terhadap P3&SPS dapat mengadukannya ke KPI dan KPID

SANKSI Pelanggaran P3&SPS dikenakan sanksi : Teguran tertulis Penghentian sementara mata acara yang bermasalah Pembatasan durasi dan waktu siaran Denda administratif Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu Penolakan untuk perpanjangan izin Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran

Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak 10.00.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi

SEKIAN & TERIMA KASIH