PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN (P3 & SPS)
Pedoman Perilaku Penyiaran merupakan panduan tentang batasan–batasan mengenai apa yang diperbolehkan dan atau tidak diperbolehkan berlangsung dalam proses pembuatan program siaran Fghdx Jjjjjjjjl
Standar Program Siaran merupakan panduan tentang batasan apa yang diperbolehkan dan atau yang tidak diperbolehkan ditayangkan dalam program siaran
Tujuan P3 & SPS Memperkukuh integrasi nasional Terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa Mencerdasakan kehidupan bangsa Memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera
Penggolongan Program Klasifikasi A ( tayangan untuk Anak ) usia < 12 tahun Klasifikasi R ( tayangan untuk Remaja ) usia 12 – 18 tahun Klasifikasi D ( tayangan untuk Dewasa ) usia > 18 tahun Klasifikasi SU ( tayangan untuk Semua Umur )
TAYANGAN KEKERASAN, KECELAKAAN DAN BENCANA DALAM PROGRAM FAKTUAL Hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 – 03.00 ( umumnya anak-anak sudah tidak menonton TV ) Dilarang menyajikan adegan sadistis (diluar perikemanusiaan ), program yang mengagung-agungkan kekerasan dan klip / video musik yang mengandung muatan kekerasaan Gambar senjata tajam dan luka korban kekerasan, kecelakaan dan bencana tidak boleh disorot close up
Gambar korban kekerasan tingkat berat, potongan organ tubuh korban dan genangan darah, harus disamarkan Saat-saat kematian tidak boleh disiarkan Adegan eksekusi hukuman mati tidak boleh disiarkan
TAYANGAN REKONSTRUKSI KEJAHATAN Tidak boleh disiarkan secara rinci Rekonstruksi kejahatan seksual dan pemerkosaan tidak boleh disiarkan Siaran rekonstruksi harus seizin korban Dilarang memperlihatkan modus kejahatan secara rinci Tidak boleh menyiarkan cara pembuatan alat-alat kejahatan
Kekerasan juga tidak boleh tampil secara berlebihan dalan tayangan program anak anak Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program/ mengajarkan tindakan kekerasan/ penyiksaan terhadap binatang
TAYANGAN BUNUH DIRI Dilarang menyajikan adegan bunuh diri secara rinci Menghindari tayangan yang didalamnya terkandung pesan bahwa bunuh diri adalah jalan keluar yang dibenarkan
TAYANGAN KEKERASAN DALAM OLAH RAGA Tayangan permainan/ pertandingan yang didominasi kekerasan (misalnya gulat profesional) hanya dapat disiarkan pukul 22.00 – 03.00 sesuai waktu stasiun penyiaran yang menayangkan
TAYANGAN BERMUATAN SEKS CIUMAN Dilarang menampilkan adegan ciuman / mencium yang eksplisit dan didasarkan atas hasrat seksual Adegan ciuman diizinkan dalam konteks kasih sayang dalam keluarga dan persahabatan
HUBUNGAN SEKS Dilarang menyajikan adegan, suara (bunyi), percakapan yang menggambarkan hubungan seks (mengesankan berlangsungnya kegiatan hubungan seks) Dilarang menyajikan adegan, yang menggambarkan hubungan seks antar hewan secara vulgar atau antar manusia dan hewan Dilarang menyajikan program yang membuat pembenaran bagi berlangsungnya hubungan seks diluar nikah
PEMERKOSAAN Dilarang menyajikan adegan/ menggambarkan upaya ke arah pemerkosaan/ pemaksaan seksual Dilarang menyajikan program yang isinya memuat pembenaran bagi terjadinya perkosaan/ menggambarkan perkosaan bukan kejahatan yang serius
EKSPLOITASI SEKS Dilarang menyiarkan lagu dan klip video berisikan lirik bermuatan seks baik eksplisit maupun implisit Dilarang menyiarkan adegan tarian dan lirik yang dikategorikan sensual, menonjolkan, membangkitkan hasrat seksual / memberi kesan hubungan seks Dilarang menyiarkan adegan/ lirik yang merendahkan perempuan/ anak-anak menjadi obyek seks (berpakaian minim/ menonjolkan bagian tubuh tertentu)
MASTURBASI Dilarang menyajikan adegan berlangsungnya masturbasi dan atau suara yang mengesankan berlangsungnya masturbasi
PEMBICARAAN (TALK) MENGENAI SEKS Program hanya dapat disiarkan pukul 22.00 – 03.00, kecuali program pendidikan seks untuk remaja Harus disajikan dengan cara ilmiah dan santun Pembawa acara bertanggung jawab agar acara itu tidak menjadi ajang pembicaraan mesum Penyiar, pembicara tamu/ penelepon dilarang berbicara tentang pengalaman seks secara eksplisit dan rinci
PERILAKU SEKS MENYIMPANG Dilarang menyajikan program yang mengandung pembenaran terhadap perilaku seks menyimpang Kecuali program berita, program hanya dapat disiarkan pukul 22.00 – 03.00, sesuai waktu stasiun penyiaran yang menayangkan
PEKERJA SEKS KOMERSIAL Tidak boleh mempromosikan dan mendorong agar pelacuran dapat diterima secara luas oleh masyarakat Dalam program faktual, wajah dan indentitas pekerja seks komersial harus disamarkan Kecuali program berita, program hanya dapat disiarkan pukul 22.00 – 03.00, sesuai waktu stasiun penyiaran yang menayangkan
HOMOSEKSUAL/ LESBIAN Program tidak boleh mempromosikan dan menggambarkan homoseksualitas dan lesbian adalah suatu kelaziman yang dapat diterima oleh masyarakat Kecuali program berita, program hanya dapat disiarkan pukul 22.00 – 03.00, sesuai waktu stasiun penyiaran yang menayangkan
ADEGAN TELANJANG Dilarang menyiarkan gambar manusia telanjang/ mengesankan telanjang, baik bergerak/ diam Tampilan manusia telanjang dalam konteks budaya tertentu/ konteks berita, harus disamarkan Dilarang menayangkan gambar yang mengeksploitasi bagian tubuh yang dapat membangkitkan birahi (seperti paha, pantat, payudara dan alat kelamin)
PELECEHAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU Dilarang memuat program yang melecehkan kelompok masyarakat seperti: Kelompok pekerja tertentu (contoh : satpam dan pekerja rumah tangga) Waria Lanjut usia, janda/ duda Bentuk fisik diluar normal (contoh : cebol) Cacat fisik (contoh : tuna rungu) Keterbelakangan mental Pengidap penyakit tertentu (contoh : HIV)
KATA-KATA KASAR DAN MAKIAN Dilarang menyajikan penggunaan bahasa/ kata makian baik diungkapkan secara verbal maupun non-verbal yang merendahkan manusia, bermakna jorok/mesum, menghina agama dan Tuhan
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF (NAPZA) Dilarang menyiarkan program yang menimbulkan kesan penggunaan NAPZA dibenarkan Dilarang menyiarkan cara penggunaan NAPZA dengan ekspilisit dan rinci
ALKOHOL DAN ROKOK Dilarang menyiarkan program yang : Menggambarkan penggunaan alkohol dan rokok sebagai hal yang dapat diterima secara luas oleh masyarakat Mendorong anak-anak/ remaja untuk menggunakan alkohol dan rokok Mengandung adegan penggunaan alkohol dan rokok secara dominan dan vulgar
AGAMA Dilarang menyiarkan program yang melecehkan suatu agama, penyebaran agama yang sesat, dan perpindahan agama secara berlebihan
TAYANGAN SUPRANATURAL Dapat disiarkan pukul 22.00 – 03.00 sesuai waktu stasiun penyiaran yang menayangkan Dalam program faktual, dilarang memanipulasi audio visual seakan ada makhluk halus tertangkap kamera
PENEGAKAN DAN PENGADUAN KPI mengawasi pelaksanaan P3&SPS P3&SPS wajib dipatuhi semua lembaga penyiaran, kecuali LP berlangganan Setiap orang/ kelompok yang mengetahui pelanggaran terhadap P3&SPS dapat mengadukannya ke KPI dan KPID
SANKSI Pelanggaran P3&SPS dikenakan sanksi : Teguran tertulis Penghentian sementara mata acara yang bermasalah Pembatasan durasi dan waktu siaran Denda administratif Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu Penolakan untuk perpanjangan izin Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran
Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak 10.00.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi
SEKIAN & TERIMA KASIH