? HAK AZASI MANUSIA
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) HAK-HAK YANG SECARA INHEREN MELEKAT DALAM DIRI MANUSIA YANG BERSIFAT KODRATI DAN FUNDAMENTAL SEBAGAI SUATU ANUGRAH TUHAN YME, YANG HARUS DIHORMATI, DJAGA DAN DILINDUNGI OLEH SETIAP INDIVIDU, MASYARAKAT DAN NEGARA
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN TENTANG HAM DUNIA BERMULA DARI MAGNA CHARTA (1215) DOKUMEN BILL OF RIGHT (1689) PIAGAM DECLARATION DES DROITS DE I’HOMME ET DO CITOYEN (1789) PIAGAM BILL OF RIGHTS (1789)
JENIS-JENIS HAK AZASI MANUSIA (HAM) DALAM ISLAM HAK HIDUP HAK KEBEBASAN DALAM BERAGAMA HAK KEADILAN KEBEBASAN BERFIKIR DAN BERPENDAPAT HAK BEKERJA HAK-HAK POLITIK
HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945 (AMANDEMEN I-IV) Hak kebebasan mengeluarkan pendapat Hak kedudukan yang sama dalam hukum Hak kebebasan berkumpul Hak kebebasan beragama Hak penghidupan yang layak Hak kebebasab berserikat Hak memperoleh pengajaran dan pendidikan
BENTUK-BENTUK HAM DALAM UU NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM Hak untuk hidup Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan Hak mengembangkan diri Hak memperoleh keadilan Hak atas kebebasan pribadi Hak atas rasa aman Hak atas kesejahteraan Hak turut dalam pemerintahan Hak wanita Hak anak
ADA LIMA HAK ASASI MANUSIA YANG TELAH MENDAPAT MENDAPAT PENGAKUAN DARI MASYARAKAT DUNIA, YAKNI KEBEBASAN BERBICARA, BERPENDAPAT DAN PERS KEBEBASAN BERAGAMA KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERSERIKAT HAK ATAS PERLINDUNGAN YANG SAMA DI DEPAN HUKUM HAK ATAS PENDIDIKAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK
HAK ASASI MANUSIA BAB HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945 AMANDEMEN mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A) ** berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU (Pasal 28J) ** membentuk keluarga, keturunan dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B) ** mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapat pendidikan dan manfaat dari IPTEK (Pasal 28C) ** tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28I) ** HAK ASASI MANUSIA pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yg sama dalam pemerintahan (Pasal 28D) ** hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat perlakuan khusus (Pasal 28H) ** perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta bebas dari penyiksaan (Pasal 28G) ** kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E) ** berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F) **