unsur-unsur dan ciri-ciri norma hukum Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib Peraturan itu bersifat memaksa Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas Berisi perintah dan atau larangan Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Konsekwensinya pelaksanaan peraturan hukum ini dapat dipaksakan oleh alat-alat negara, misalnya : Mengendari kendaraan bermotor selain harus dilengkapi dengan surat-surat juga harus dilakukan di sebelah kiri, maka barang siapa melanggar akan dikenakan tilang (Undang-Undang Lalu Lintas) 2. Perkawinan sebagaimana tertera dalam Pasal 2 UU. No. 1 tahun 1974 adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selain itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 1457 KUH Perdata yang mengatur tentang jual beli Pasal 1457 KUH Perdata yang mengatur tentang jual beli. Jual Beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar sejumlah harga yang telah dijanjian. Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, karena pembunuhan biasa, dipidana penjara selama-lamanya lima belas tahun ( Pasal 338 KUHP Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikarenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (Pasal 95 ayat (1) KUHP).
orang memerlukan norma hukum Tidak semua orang mentaati dan patuh pada norma kesusilaan, norma adat dan norma agama Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma yang disebutkan di atas, misalnya keharusan berjalan di sebelah kiri (peraturan lalu lintas) justru benar-benar merupakan asli norma hukum. Masih adanya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan ketiga norma tersebut, padahal masih memerlukan perlindungan, misalnya : Pemberian Surat Keterangan dari seorang majikan kepada seorang buruh yang diberhentikan karena mencuri, yaitu dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya, mengapa ia diberhentikan dari pekerjaannya dalam surat tersebut. Hal ini dikarenakan untuk menjaga agar
kegunaan norma hukum Jiwa …. Pembunuhan : diatur dalam Pasal 338 s.d. 350 KUHP Badan… Penganiayaan : diatur dalam Pasal 351 s.d. 358 KUHP Kehormatan… Penghinaan : diatur dalam Pasal 310 s.d. 321 KUHP Kemerdekaan… Perdagangan : diatur dalam Pasal 324 s.d. 337 KUHP Kekayaan/Benda… Pencurian : diatur dalam Pasal 362 s.d. 367 KUHP
Pengertian dan Prinsip Negara Hukum Konsep negara hukum di di Eropa Kontinental yang dikemukakan oleh Immanuel Kant, dikenal sebagai negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti sempit yang diistilahkan dengan “nachtwakerstaat”. Dikatakan negara hukum liberal karena konsep Kant bernafaskan paham liberal yang menentang kekuasaan absolut para raja pada waktu itu.
Konsepsi negara hukum dengan istilah “ Negara Kesejahteraan” atau Welvaarstaat dikemukakan oleh Stahl, dimana dinyatakan bahwa tugas pemerintah sangat luas yakni mengutamakan kepentingan seluruh rakyat. Dalam mencampuri urusan rakyatnya ( kemakmuran) pemerintah dibatasi oleh undang-undang agar tidak berbuat sewenang-wenang. Dan pabila timbul perselisihan antara pemerintah dan rakyat, akan diselesaikan oleh suatu peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Baik Kant maupun Stahl mempergunakan istilah rechsstaat terhadap negara hukum. Lain pula konsep negara hukum menurut sistem Anglo Saxon yang dikenal dengan the rule of law yang dikemukakan oleh A.V. Dicey
ciri-ciri atau unsur-unsur Negara Hukum Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang, tindakan negara oleh hukum. Azas legalaitas; setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati oleh pemerintah atau aparatnya, dan Pemisahaan kekuasaan; agar hak-hak asasi iu betul-betul terjamin oleh pemisahan kekuasaan.
Prinsip-prinsip negara hukum Jimly Assiddiqie Supremasi Hukum ( Supremacy of Law ) Asas`Legalitas ( Due Process of Law ) Pembatasan kekuasaan Organ-Organ Pemerintahan yang Indepenen Peradilan bebas dan tidak memihak Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Negara ( Constitutional Court)
Perlindungan Hak Asasi Manusia Bersifat Demokratis ( Democratische Rectsstaat ) Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechstaat) Tranfaransi dan kontrol sosial
Sejarah perkembangan konsep negara hukum Nomokrasi Islam Konsep Barat Socialist Legality Negara Hukum Pancasila
Nomokrasi Islam Negara hukum menurut konsep Islam menggunakan istilah nomokrasi Islam sebagaimana dikemukakan oleh Malcomlm H.Kerr dan Majid Khadduri. Prinsip dasar negara hukum di negara-negara Islam adalah sebagai berikut:Prinsip kekuasaan sebagai amanah; musyawarah; keadilan; persamaan; pengakuan dan perlindungan setiap hak-hak asasi manusia; peradilan bebas; perdamaian; kesejahteraan dan Prinsip ketaatan rakyat
Konsep Barat Ide tentang negara hukum atau rechsstaat mulai populer kembali pada abad ke-17 sebagai akibat dari situasi sosial politik di Eropa yang didominir oleh absolutisme Orang yang berjasa dalam mengembangkan konsep negara hukum adalah Immanuel Kant dan Frederich Julius Stahl. Immanuel Kant memahami negara hukum sebagai Nachtwaker staat atau Nachtwachterstaat (negara jaga malam ). Tujuan Nachtwaker staat adalah menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat, gagasan ini dinamakan negara hukum liberal.
Socialist Legality Socialist legality adalah suatu konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis untuk mengimbangi konsep rule of law . Hukum diletakkan di bawah sosialisme. Hukum adalah sebagai alat untuk mencapai sosialisme. Hak perseorangan dapat disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak tersebut patut mendapat perlindungan, demikian pendapat Jaroszinky yang dikutip Oemar Seno Aji.
Negara Hukum Pancasila Ide negara hukum pertama diintrodusir dalam ketatanegaraan Hindia Belanda melalui Regeringsreglement (RR) tahun 1854. Ide tersebut tertuang dalam pasal 79, 88 dan 89. Pasal 79 mengisyaratkan asas pembagian kekuasaan. Pasal 99 memerintahkan dilaksanakannya asas legalitas dalam proses pemidanaan. Pasal 89 melarang pemidanaan yang menyebabkan seseorang kehilangan hak perdatanya. Dengan demikian negara Hukum Indonesia tidaklah lepas dari ide dasar tentang rechsstaat.