unsur-unsur dan ciri-ciri norma hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Negara Hukum (rule of Law)
KONSEP NEGARA HUKUM MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
NEGARA HUKUM Sejarah & Perkembangan
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
Konsep hukum dalam kurikulum pkN sma
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
NEGARA HUKUM (RULE OF LAW)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
RULE OF LAW A. Pengertian
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
NEGARA HUKUM RUSDIANTO.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Negara, Warga Negara Dan Kewarganegaraan”
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PERJANJIAN PERKAWINAN
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
Macam-macam Delik.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DAN PERADILAN NASIONAL
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
H A M NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PEMBIDANGAN HUKUM.
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Hukum Dan HAM Oleh Hananto Widodo.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Hak dan Kewajiban Warga Negara
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

unsur-unsur dan ciri-ciri norma hukum Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib Peraturan itu bersifat memaksa Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas Berisi perintah dan atau larangan Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

Konsekwensinya pelaksanaan peraturan hukum ini dapat dipaksakan oleh alat-alat negara, misalnya : Mengendari kendaraan bermotor selain harus dilengkapi dengan surat-surat juga harus dilakukan di sebelah kiri, maka barang siapa melanggar akan dikenakan tilang (Undang-Undang Lalu Lintas) 2. Perkawinan sebagaimana tertera dalam Pasal 2 UU. No. 1 tahun 1974 adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selain itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 1457 KUH Perdata yang mengatur tentang jual beli Pasal 1457 KUH Perdata yang mengatur tentang jual beli. Jual Beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar sejumlah harga yang telah dijanjian. Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, karena pembunuhan biasa, dipidana penjara selama-lamanya lima belas tahun ( Pasal 338 KUHP Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikarenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (Pasal 95 ayat (1) KUHP).

orang memerlukan norma hukum Tidak semua orang mentaati dan patuh pada norma kesusilaan, norma adat dan norma agama Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma yang disebutkan di atas, misalnya keharusan berjalan di sebelah kiri (peraturan lalu lintas) justru benar-benar merupakan asli norma hukum. Masih adanya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan ketiga norma tersebut, padahal masih memerlukan perlindungan, misalnya : Pemberian Surat Keterangan dari seorang majikan kepada seorang buruh yang diberhentikan karena mencuri, yaitu dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya, mengapa ia diberhentikan dari pekerjaannya dalam surat tersebut. Hal ini dikarenakan untuk menjaga agar

kegunaan norma hukum Jiwa …. Pembunuhan : diatur dalam Pasal 338 s.d. 350 KUHP Badan… Penganiayaan : diatur dalam Pasal 351 s.d. 358 KUHP Kehormatan… Penghinaan : diatur dalam Pasal 310 s.d. 321 KUHP Kemerdekaan… Perdagangan : diatur dalam Pasal 324 s.d. 337 KUHP Kekayaan/Benda… Pencurian : diatur dalam Pasal 362 s.d. 367 KUHP

Pengertian dan Prinsip Negara Hukum Konsep negara hukum di di Eropa Kontinental yang dikemukakan oleh Immanuel Kant, dikenal sebagai negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti sempit yang diistilahkan dengan “nachtwakerstaat”. Dikatakan negara hukum liberal karena konsep Kant bernafaskan paham liberal yang menentang kekuasaan absolut para raja pada waktu itu.

Konsepsi negara hukum dengan istilah “ Negara Kesejahteraan” atau Welvaarstaat dikemukakan oleh Stahl, dimana dinyatakan bahwa tugas pemerintah sangat luas yakni mengutamakan kepentingan seluruh rakyat. Dalam mencampuri urusan rakyatnya ( kemakmuran) pemerintah dibatasi oleh undang-undang agar tidak berbuat sewenang-wenang. Dan pabila timbul perselisihan antara pemerintah dan rakyat, akan diselesaikan oleh suatu peradilan administrasi yang berdiri sendiri.

Baik Kant maupun Stahl mempergunakan istilah rechsstaat terhadap negara hukum. Lain pula konsep negara hukum menurut sistem Anglo Saxon yang dikenal dengan the rule of law yang dikemukakan oleh A.V. Dicey

ciri-ciri atau unsur-unsur Negara Hukum Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang, tindakan negara oleh hukum. Azas legalaitas; setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati oleh pemerintah atau aparatnya, dan Pemisahaan kekuasaan; agar hak-hak asasi iu betul-betul terjamin oleh pemisahan kekuasaan.

Prinsip-prinsip negara hukum Jimly Assiddiqie Supremasi Hukum ( Supremacy of Law ) Asas`Legalitas ( Due Process of Law ) Pembatasan kekuasaan Organ-Organ Pemerintahan yang Indepenen Peradilan bebas dan tidak memihak Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Negara ( Constitutional Court)

Perlindungan Hak Asasi Manusia Bersifat Demokratis ( Democratische Rectsstaat ) Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechstaat) Tranfaransi dan kontrol sosial

Sejarah perkembangan konsep negara hukum Nomokrasi Islam Konsep Barat Socialist Legality Negara Hukum Pancasila

Nomokrasi Islam Negara hukum menurut konsep Islam menggunakan istilah nomokrasi Islam sebagaimana dikemukakan oleh Malcomlm H.Kerr dan Majid Khadduri. Prinsip dasar negara hukum di negara-negara Islam adalah sebagai berikut:Prinsip kekuasaan sebagai amanah; musyawarah; keadilan; persamaan; pengakuan dan perlindungan setiap hak-hak asasi manusia; peradilan bebas; perdamaian; kesejahteraan dan Prinsip ketaatan rakyat

Konsep Barat Ide tentang negara hukum atau rechsstaat mulai populer kembali pada abad ke-17 sebagai akibat dari situasi sosial politik di Eropa yang didominir oleh absolutisme Orang yang berjasa dalam mengembangkan konsep negara hukum adalah Immanuel Kant dan Frederich Julius Stahl. Immanuel Kant memahami negara hukum sebagai Nachtwaker staat atau Nachtwachterstaat (negara jaga malam ). Tujuan Nachtwaker staat adalah menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat, gagasan ini dinamakan negara hukum liberal.

Socialist Legality Socialist legality adalah suatu konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis untuk mengimbangi konsep rule of law . Hukum diletakkan di bawah sosialisme. Hukum adalah sebagai alat untuk mencapai sosialisme. Hak perseorangan dapat disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak tersebut patut mendapat perlindungan, demikian pendapat Jaroszinky yang dikutip Oemar Seno Aji.

Negara Hukum Pancasila Ide negara hukum pertama diintrodusir dalam ketatanegaraan Hindia Belanda melalui Regeringsreglement (RR) tahun 1854. Ide tersebut tertuang dalam pasal 79, 88 dan 89. Pasal 79 mengisyaratkan asas pembagian kekuasaan. Pasal 99 memerintahkan dilaksanakannya asas legalitas dalam proses pemidanaan. Pasal 89 melarang pemidanaan yang menyebabkan seseorang kehilangan hak perdatanya. Dengan demikian negara Hukum Indonesia tidaklah lepas dari ide dasar tentang rechsstaat.