ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.
BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
Di bagi ke dalam asas-asas fomal dan yang material.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
Governmen t CivilCivil Society TUJUAN NEGARA Rule/p eratura n.
PEMBEKALAN FASILITATOR
Otonomi Daerah.
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Metodologi Penelitian Hukum
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN BY ISNAWATI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA.
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
PRINSIP-PRINSIP REGULASI DALAM BIDANG KESEHATAN DAN OTONOMI DAERAH
(elektronik-Partisipasi Regulasi)
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
hukum administrasi (negara)
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH Dr. RATNAWATI SUSANTO.,M.M.,M.Pd
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
RUU FARMASI, SUATU PEMIKIRAN
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Rancangan Undang-undang Keperawatan dalam Tinjauan Hukum Indonesia
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
SISTEMATIKA UU NO. 12 TAHUN 2011
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Materi. Terima Kasih !!!
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Dipaparkan oleh: Jamrin Desky, SE Ka. DPMK Aceh Tenggara.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
KEUANGAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BY ISNAWATI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNTAG’45 SMARINDA

PasaI 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 1. Azas kejelasan tujuan; 2. Azas kelembagaan/organ pembentuk; 3. Asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan; 4. Asas dapat dilaksanakan; 5. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; 6. Asas kejelasan rumusan; 7. Asas keterbukaan.

KEJELASAN TUJUAN Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

KELEMBAGAAN/ ORGAN PEMBENTUK Setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.

KESESUAIAN JENIS DAN MATERI MUATAN Pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.

DAPAT DILAKSANAKAN Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.

KEDAYAGUNAAN & KEHASILGUNAAN Setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

KEJELASAN RUMUSAN Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimburkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

KETERBUKAAN Proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.