PENGADILAN NIAGA 4/9/2017
PENGERTIAN PENGADILAN Kata Pengadilan secara etimologi berasal dari kata “adil” yang menunjukkan kata sifat, namun apabila mendapat imbuhan menjadi kata Pengadilan yang menunjukkan kata benda dan menurut salah satu kamus berarti dewan atau majelis yang mengadili perkara, mahkamah, proses mengadili, keputusan Hakim, sidang Hakim ketika mengadili perkara, rumah (bangunan) tempat mengadili perkara. Sedangkan niaga adalah segala bentuk kegiatan jual beli dan sebagainya, untuk memperoleh untung dagang. 4/9/2017
PENGERTIAN PENGADILAN NIAGA Menurut peraturan perundang-undangan tentang kepailitan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga. Permohonan tersebut adalah dalam bentuk permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pihak Kreditor atau Debitor (Vide Pasal 2 ayat (1) UU.Kep), maupun permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Debitor maupun oleh Kreditor (Vide Pasal 212 UU.Kep). Dengan demikian permohonan pailit dan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga sesuai dengan kompetensi absolut yang diatur dalam Pasal 300 UU.Kep. Yang dimaksud dengan Pengadilan Niaga adalah merupakan pengkhususan Pengadilan di bidang perniagaan yang terbentuk dalam lingkungan Peradilan Umum. 4/9/2017
KEBERADAAN PENGADILAN NIAGA KONSEP DASAR KEBERADAAN PENGADILAN NIAGA Konsep dasar mengenai adanya Pengadilan Niaga ini telah ada sejak tahun 1970 ketika diundangkannya UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana Pasal 10 menentukan pembagian kekuasan badan peradilan kepada 4 lingkungan kekuasaan peradilan yang masing-masing memiliki lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi badan- badan peradilan tingkat pertama dan tingkat banding. Kekuasaan Badan Peradilan tersebut meliputi : a. Lingkungan peradilan umum; b. Lingkungan peradilan agama; lingkungan peradilan tata usaha negara; dan d. Lingkungan peradilan militer. Terhadap keempat lingkungan badan peradilan tersebut tidak menutup kemungkina adanya pengkhususan dalam masing-masing lingkungan, misanya dalam peradilan umum dapat diadakan pengkhususan berupa pengadilan lalu lintas, pengadilan anak, pengadilan ekonomi, dsbnya dengan undang-undang. 4/9/2017
KEBERADAAN PENGADILAN NIAGA KONSEP DASAR KEBERADAAN PENGADILAN NIAGA Pengadilan Niaga adalah Pengadilan dalam lingkungan Badan Peradilan Umum dan bukan lingkungan badan peradilan yang berdiri sendiri (Vide Pasal 1 ayat (7) UU.Kep) Pengadilan Niaga memeriksa dan memutus perkara-perkara perniagaan dan akan diberi wewenang memeriksa dan memutus perkara-perkara perniagaan lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penetapan Pengadilan Niaga sebagai Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus permohonan atau perkara kepailitan semata-mata untuk mengefisiensikan proses pemeriksaan permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (dan Perkara perniagaan tertentu lainnya). 4/9/2017
PEMBENTUKAN PENGADILAN NIAGA Pengadilan Niaga dibentuk berdasarkan Pasal 300 ayat (1) Undang Undang No. 37 tahun 2004 yang berbunyi : “Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, selain memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, berwenang pula memerika dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang”. Pengadilan Niaga merupakan suatu Pengadilan khusus di bidang perniagaan yang dibentuk di lingkungan Peradilan Umum yang didirikan pada tanggal 20 Agustus 1998. Pengadilan Niaga ini merupakan andalan khusus dari Undang Undang No. 37 tahun 2004, yaitu Pengadilan yang khusus memeriksa dan memutus perkara-perkara dibidang perniagaan termasuk tetapi tidak terbatas pada pemeriksaan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 4/9/2017
PEMBENTUKAN PENGADILAN NIAGA Kewenangan Pengadilan Niaga adalah Pengadilan dalam lingkungan Badan Peradilan Umum dan bukan lingkungan badan peradilan yang berdiri sendiri. Pengadilan Niaga memeriksa dan memutus perkara-perkara perniagaan dan akan diberi wewenang memeriksa dan memutus perkara- perkara perniagaan lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penetapan Pengadilan Niaga sebagai Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus permohonan atau perkara kepailitan semata-mata untuk mengefisiensikan proses pemeriksaan permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (dan Perkara perniagaan tertentu lainnya). 4/9/2017
PENGORGANISASIAN PENGADILAN NIAGA Mengenai pengorganisasian, sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi peradilan umum. Untuk pertama kalinya Pengadilan Niaga dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian dilakukan secara bertahap dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Berdasarkan Keppres No. 97 tahun 1999, Pemerintah membentuk pengadilan niaga pada 5 pengadilan negeri, yaitu Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Semarang. Hakim pada Pengadilan Niaga adalah Hakim yang secara khusus ditugasi untuk memeriksa dan memutus permohonan kepailitan atau perkara komersil tertentu. Pada Pengadilan Niaga selain terdapat Hakim Niaga juga dimungkinkan adanya Hakim Ad Hoc bila memang diperlukan, yang diangkat oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Pengadilan Niaga administrasinya di bawah Ketua Pengadilan Negeri karena berada di lingkungan Peradilan Umum. 4/9/2017
PEMBAGIAN KEWENANGAN MENGADILI KEWENANGAN ABSOLUT Menurut Pasal 300 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004, pengadilan niaga memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan PKPU dan berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaanya yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengadilan niaga berwenang pula mengadili perkara perniagaan lainnya. Seperti masalah yang berkaitan dengan HAKI yang mengalokasikan proses beracara kepada pengadilan niaga. Kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Niaga merupakan kewenangan absolut untuk memeriksa dan memutus permohonan pailit dan hal-hal yang berkaitan dengan perniagaan, dimana wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Debitor. Sehingga ketentuan Undang Undang No. 37 Tahun 2004 merupakan ketentuan yang bersifat lex specialis di bidang kepailitan. 4/9/2017
PEMBAGIAN KEWENANGAN MENGADILI KEWENANGAN ABSOLUT Perkara niaga yang dapat dimasukkan dalam kompetensi absolut Pengadilan Niaga antara lain adalah : Permohonan pernyataan pailit dalam kepailitan; Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Sengketa yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas (PT) dan atau organnya; Hal-hal lain yang diatur dalam Buku Kesatu dan Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Dagang, seperti mengenai Firma, C.V., Komissioner, Expeditur, Pengangkut, Surat-surat Berharga (wesel, Cek, Surat Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan lain-lain. Perkara Niaga yang tidak termasuk kompetensi absolut Pengadilan Niaga dapat juga diartikan sebagai berikut : 1. Sengketa yang tidak termasuk kompetensi absolut Pengadilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Anak-Anak, P4D, P4P dan BPSP; 2. Sengketa mengenai status perorangan (personen),termasuk warisan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan; 3. Sengketa yang berhubungan dengan perjanjian dimana para pihak telah membuat perjanjian arbitrase tertulis, dimana para Pihak telah membuat kesepakatan tentang cara penyelesaian sengketa perdata diluar Peradilan umum. 4/9/2017
KEWENANGAN RELATIF Mengenai kewenangan realtif pengadilan diatur dalam Pasal 118 HIR yang mengatur pembagian kekuasan untuk mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat atau dikenal dengan asas Actor Secuitor Forum Rei. Berkaitan dengan kewenangan relatif sesuai dengan asas actor secuitor forum rei, maka ketentuan Pasal 3 menentukan : (1) Putusan pernyataan pailit diputus oleh pengadilan niaga yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan debitor (2) Dalam hal debitor meninggalkan wilayah Indonesia, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan debitor (3) dalam hal debitor adalah pesero suatu firma, pengadilan niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma berwenang memutuskan. (4) dalam hal debitor tidak berkedudukan di Indonesia, namun menjalankan profesinya atau usahanya di wilayah negara RI, pengadilan niaga yang berwenang adalah pengadilan niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitor menjalankan profesinya atau usahanya di wilayah negara RI. (5) dalam hal debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar. 4/9/2017
KEWENANGAN RELATIF Pada saat pengadilan niaga pertama kali terbentuk, otomatis asas di atas tidak dapat diterapkan karena pada saat ini hanya ada 1 pengadian niaga, yaitu pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga kewenangan relatif tersebut ada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk perkara kepailitan dan PKPU seluruh Indonesia. Namun sejak berlakunya Perpres No. 97 tahun 1999 dimana dibentuk pengadilan niaga lain selain pengadilan niaga yang beroperasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Pengadilan Niaga Ujung Pandang, Medan, Surabaya dan Semarang. 4/9/2017
YURISDIKSI MENGADILI PNGADILAN NIAGA P. Niaga Jakarta (P.Negeri Jak-Pus) Meliputi : DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumsel, Lampung, Kalbar P. Niaga Medan Meliputi : Propinsi Sumut, Riau, Sumbar, Bengkulu, Jambi, Nangro Aceh 5 domisili pengadilan niaga untuk seluruh Indonesia Kepres No.97/1999 DOMISILI HUKUM P. Niaga Surabaya Meliputi : Prop. Jatim, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Bali, NTB, NTT P. Niaga Ujung Pandang Meliputi : Prop. Sulsel, Sul. Tenggara, Sulteng, Sulut, Maluku, Papua P. Niaga Semarang Meliputi : Prop. Jateng dan DI Yogyakarta 4/9/2017
Kewenangan Pengadilan Niaga Terhadap Arbitrase Pasal 303 UUK Baru “Pengadilan tetap berwenang memberikan dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1UU ini” 4/9/2017