UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Badan Kepegawaian Negara
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Lina Miftahul Jannah linamjannah.wordpress.com. Kesamaan kedudukan di muka hukum: Mengikuti proses persidangan jika melakukan tindakan yang merugikan.
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
RANCANGAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGBALAI OLEH : SUWANDA PENGATUR MUDA II/a NIP
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
Pegawai Negeri Sipil Peluang dan Tantangan
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
MIND SETTING PEGAWAI ASN
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.
Manajemen Umum Kepegawaian
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BKD Provinsi DKI Jakarta
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Badan Kepegawaian Negara
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Oleh: Sagita Charolina Sihombing, S.Si., M.Si. NDH 24
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
Etika Pelayanan Publik
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
EVALUASI HASIL PENGAWASAN ATAS Netralitas Birokrasi dalam Pilkada
Unggul Profesional Islami
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
STANDAR ETIKA PUBLIK Oleh BERE ALI.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KORPRI Tjahjanulin.
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014 Pokok-Pokok Pemahaman Oleh : DRS. SURJADI, M.Si SUPLEMEN UNTUK : Mata Diklat Pola Pikir Diklat Pra Jabatan

ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR, DAN KODE ETIK

ASAS - ASAS PENYELENGGARAAN MANAJEMEN ASN Kepastian hukum; Profesionalitas; Proporsionalitas; Keterpaduan; Delegasi; Netralitas; Akuntabilitas; Efektif dan efisien; Keterbukaan; Nondiskriminatif; Persatuan dan kesatuan; Keadilan dan kesetaraan; dan Kesejahteraan.

PRINSIP-PRINSIP “ASN SEBAGAI PROFESI” NILAI DASAR; KODE ETIK; KOMITMEN, INTEGRITAS MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB PADA PELAYANAN PUBLIK; KOMPETENSI YANG DIPERLUKAN SESUAI DENGAN BIDANG TUGAS; KUALIFIKASI AKADEMIK; JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS; DAN PROFESIONALITAS JABATAN.

NILAI DASAR Memegang Teguh Nilai-nilai Dalam Ideologi Negara Pancasila; Setia Dan Mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menjalankan Tugas Secara Profesional Dan Tidak Berpihak; Membuat Keputusan Berdasarkan Prinsip Keahlian; Menciptakan Lingkungan Kerja Yang Non-diskriminatif; Memelihara Dan Menjunjung Tinggi Standar Etika Yang Luhur; Mempertanggungjawabkan Tindakan Dan Kinerjanya Kepada Publik; Memiliki Kemampuan Dalam Melaksanakan Kebijakan Dan Program Pemerintah; ……..

Nilai ….. Memberikan Layanan Kepada Publik Secara Jujur, Tanggap, Cepat, Tepat, Akurat, Berdaya Guna, Berhasil Guna, Dan Santun; Mengutamakan Kepemimpinan Berkualitas Tinggi; Menghargai Komunikasi, Konsultasi, Dan Kerjasama; Mengutamakan Pencapaian Hasil Dan Mendorong Kinerja Pegawai; Mendorong Kesetaraan Dalam Pekerjaan; Dan Meningkatkan Efektivitas Sistem Pemerintahan Yang Demokratis Sebagai Perangkat Sistem Karir.

KODE ETIK Kode Etik untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. (2) Kode Etik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU

ASAS – ASAS PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN ASN Kepastian hukum; Profesionalitas; Proporsionalitas; Keterpaduan; Delegasi; Netralitas; Akuntabilitas; ………………….

ASAS – ASAS…………. Efektif dan efisien; Keterbukaan; Nondiskriminatif; Persatuan dan kesatuan; Keadilan dan kesetaraan; dan Kesejahteraan.

PRINSIP-PRINSIP ASN SEBAGAI PROFESI Nilai dasar; Kode etik dan kode perilaku; Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; ………..

Prinsip-prinsip ……… Kualifikasi Akademik; Jaminan Perlindungan Hukum Dalam Melaksanakan Tugas; Dan Profesionalitas Jabatan.

NILAI DASAR Memegang Teguh Ideologi Pancasila; Setia Dan Mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Serta Pemerintahan Yang Sah; Mengabdi Kepada Negara Dan Rakyat Indonesia; Menjalankan Tugas Secara Profesional Dan Tidak Berpihak; Membuat Keputusan Berdasarkan Prinsip Keahlian; ………………..

Nilai ………. Menciptakan Lingkungan Kerja Yang Nondiskriminatif; Memelihara Dan Menjunjung Tinggi Standar Etika Yang Luhur; Mempertanggungjawabkan Tindakan Dan Kinerjanya Kepada Publik; Memiliki Kemampuan Dalam Melaksanakan Kebijakan Dan Program Pemerintah; Memberikan Layanan Kepada Publik Secara Jujur, Tanggap, Cepat, Tepat, Akurat, Berdaya Guna, Berhasil Guna, Dan Santun;

Nilai ………. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU (Bertujuan Untuk Menjaga Martabat Dan Kehormatan ASN) Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kode Etik…………… Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;

Kode Etik ………. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;

Kode Etik ……… Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.

JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN

JENIS – JENIS PEGAWAI ASN TERDIRI DARI : Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

STATUS PEGAWAI ASN PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.

KEDUDUKAN PEGAWAI ASN (Sebagai Unsur Aparatur Negara) Melaksanakan Kebijakan Yang Ditetapkan Oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; Harus Bebas Dari Pengaruh Dan Intervensi Semua Golongan Dan Partai Politik.

FUNGSI, TUGAS DAN PERAN PEGAWAI ASN

FUNGSI PEGAWAI ASN Pegawai ASN Berfungsi : Pelaksana Kebijakan Publik; Pelayan Publik; Dan Perekat Dan Pemersatu Bangsa.

TUGAS PEGAWAI ASN Pegawai ASN Bertugas : Melaksanakan Kebijakan Publik Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Memberikan Pelayanan Publik Yang Profesional Dan Berkualitas; Dan Mempererat Persatuan Dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PERAN PEGAWAI ASN Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

JENIS-JENIS JABATAN ASN (ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.) a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi.

JABATAN ADMINISTRASI : (diatur dengan Peraturan Pemerintah) 1 Jabatan Administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 2 Jabatan Pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 3 Jabatan Pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

JABATAN FUNGSIONAL (diatur dengan Peraturan Pemerintah) JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN JABATAN FUNGSIONAL KETRAMPILAN Ahli Utama; Ahli Madya; Ahli Muda; Dan Ahli Pertama. Penyelia; Mahir; Terampil; Dan Pemula.

JABATAN PIMPINAN TINGGI (Ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan diatur dengan Peraturan Pemerintah). 1 Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui: a. kepeloporan dalam bidang: 1. keahlian profesional; 2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan 3. kepemimpinan manajemen. b. Pengembangan Kerja Sama Dengan Instansi Lain; dan c. keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN. 2 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya 3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. PENGISIAN JABATAN ASN (1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. (2) Jabatan ASN tertentu (pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI & UU Kepolisian Negara RI) dapat diisi dari: A. Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Dan B. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

KEWAJIBAN PEGAWAI ASN Setia Dan Taat Pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dan Pemerintah Yang Sah; Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa; Melaksanakan Kebijakan Yang Dirumuskan Pejabat Pemerintah Yang Berwenang; Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

Kewajiban ………… Melaksanakan Tugas Kedinasan Dengan Penuh Pengabdian, Kejujuran, Kesadaran, Dan Tanggung Jawab; Menunjukkan Integritas Dan Keteladanan Dalam Sikap, Perilaku, Ucapan Dan Tindakan Kepada Setiap Orang, Baik Di Dalam Maupun Di Luar Kedinasan;

Kewajiban ………… menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SEKIAN SEMOGA ADA MANFAAT