FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS
Pengajian Kaiserslautern, 19 April 2014 FIQH MAWARITS Pengajian Kaiserslautern, 19 April 2014
Berapa banyak amal yang remeh menjadi besar dengan niat Berapa banyak amal yang remeh menjadi besar dengan niat. Dan berapa banyak amal besar menjadi remeh karena niat. (Abdullah bin Mubarak)
Pengertian & Tujuan Waris Fiqh Mawarits adalah salah satu cabang dalam fiqh Islam yang membahas tentang hukum dan solusi masalah waris Tujuannya: Untuk menghindari terjadinya keributan dalam keluarga akibat harta warisan Untuk menghindari memakan harta yang bathil Agar diketahui secara jelas siapa yang berhak menerima harta warisan dan berapa masing-masing bagiannya Untuk mewujudkan keadilan dalam pembagian harta warisan
Asbabun Nuzul (1) Sebelum ada ayat tentang waris, hukum jahiliyahlah yang berlaku Perempuan tidak dapat bagian waris Laki-laki yang ikut berperang punya hak bagian waris Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim Suatu ketika istri Sa'ad bin ar-Rabi' datang menghadap Rasulullah dengan membawa kedua orang putrinya. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, kedua putri ini adalah anak Sa'ad bin ar-Rabi' yang telah meninggal sebagai syuhada ketika Perang Uhud. Tetapi paman kedua putri Sa'ad ini telah mengambil seluruh harta peninggalan Sa'ad, tanpa meninggalkan barang sedikit pun bagi keduanya." Kemudian Rasulullah saw. bersabda, "Semoga Allah segera memutuskan perkara ini."
Asbabun Nuzul (2) Kemudian turunlah QS An Nisaa ayat 7 Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
Asbabun Nuzul (3) Kemudian turunlah QS An Nisaa ayat 11 Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Asbabun Nuzul (4) Kemudian turunlah QS An Nisaa ayat 12 Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara- saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Asbabun Nuzul (5) Rasulullah kemudian menemui keluarga si suami. Karena anak yang ditinggalkan ada dua dan perempuan semua, maka haknya adalah 2/3 (ayat 11) Kemudian istri yang ditinggalkan, karena ada anak, maka dia mendapatkan 1/8 Adapun saudara kandung si suami, ia memperoleh hak waris karena tidak ada anak laki-laki dari si suami Jadi, dua anak perempuan dapat 2/3, istri 1/8, saudara kandung dapat sisanya, 5/24
Simulasi Saya meninggal dunia. Saya punya ibu bapak yang masih hidup, seorang anak perempuan, seorang istri, dan seorang adik laki-laki Anak perempuan 1/2 = 12/24 Ibu 1/6 = 4/24 Bapak 1/6 = 4/24 Istri 1/8 = 3/24 Adik laki-laki 1/24 (sisa)
Kaidah Waris (1) Di hadits tersebut, tidak disebutkan bahwa Rasulullah melakukan pembagian harta waris, yang dilakukan hanya menentukan Artinya apa? bahwa berbicara waris, jangan berbicara tentang pembagian atau harta terlebih dahulu Utamanya adalah menentukan! Menentukan apa? Orang-orang yang berhak memperoleh waris (ahli waris)
Kaidah Waris (2) Kapan dibaginya? Terserah kesepakatan ahli warisnya Hukum Allah harus dilaksanakan terlebih dahulu. supaya tidak ada yang terdzolimi dan tidak ada yang terambil hak-haknya Dianjurkan dalam penentuan ahli waris ini sebelum mayit dikuburkan. Jadi seluruh urusan mayit selesai ketika dia sudah di liang lahat
Kaidah Waris (3) Ditentukan dulu! Pembagian urusan belakangan! Memang harus siap mental kalau begini Siap dikata-katain ‘orang nggak tahu diri’ Atau ‘tanah kuburannya aja masih basah, kok udah ngomong warisan!” Ini upaya kita menjalankan hukum Allah dan Rasulullah
Sebab Pewarisan Nasab Hakiki Pernikahan Wala’ Memiliki hubungan darah Berdasarkan status pernikahan yang sah menurut hokum Islam dan belum dicerai talak tiga bagi suami/istri Wala’ Yang memerdekakan budak, memiliki hak waris atasnya. Contohnya Abu Bakar ra yang membebaskan Bilal ra, maka Abu Bakar memiliki hak waris atas Bilal ra
Status Harta Dalam Islam, harta diakui berdasarkan kepemilikannya Tidak ada harta gono-gini dalam Islam Dalam sebuah pernikahan, harta suami belum menjadi hak milik istri, kecuali sudah diakadkan demikian Misalnya: suami membeli mobil untuk istrinya. Namun BPKB dan STNK masih atas nama suami. maka, istri hanya punya hak pakai. Jika suami meninggal, mobil itu masuk ke dalam harta yang diwariskan untuk ahli warisnya, tidak otomatis menjadi milik istri
Wasiat Pembagian harta selain dari waris juga bisa melalui wasiat Nilainya maksimal 1/3 dari harta yang diwariskan Ahil waris diharamkan menerima wasiat
Sumber http://akhdaafif.com/2013/09/12/fiqh-waris/ http://akhdaafif.com/2013/10/02/fiqh-waris-pertemuan- ketiga/ http://sondix.blogspot.de/2013/08/asbabun-nuzul-ayat-ayat- waris.html http://pustakafirdausy.blogspot.de/2013/04/fiqh- mawaris.html http://www.eramuslim.com/mawaris/perbedan-antara- harta-waris-an-dengan-harta-hibah.htm#.U0WwQ1fIlnk
Photo credit by: Oberazzi (flickr) diskusi Photo credit by: Oberazzi (flickr)
Slide ini bebas di-copy, di-print, atau diapasajakan tanpa mengubah isinya @akhdaafif akhdaafif@yahoo.com http://akhdaafif.com