Pelatihan Advokasi Oleh Tim ADVOKASI DPW 2012.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Pendidikan Kewarganegaraan
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA 2012
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH. Oleh : ENDANG.
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
SALAM ADHYAKSA.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI DR
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
MEWUJUDKAN PEMILUKADA YANG DEMOKRATIS DI DKI JAKARTA
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
POTENSI MASALAH KAMPANYE DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
Aturan dan Larangan Kampanye
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Transcript presentasi:

Pelatihan Advokasi Oleh Tim ADVOKASI DPW 2012

ADVOKASI Pengertian Advokasi: kegiatan terstruktur dan sistematis untuk mempengaruhi (atau mengubah) suatu kebijakan publik atau kebijakan yang diambil oleh pejabat publik Jenis Advokasi: advokasi Hukum Advokasi Non Hukum/sosial

ADVOKASI HUKUM Pengertian: Kegiatan advokasi yang dilakukan oleh orang tertentu (sarjana hukum) dalam lembaga_lembaga peradilan (polisi, jaksa, pengadilan dll) dalam mendapatkan suatu keputusan hukum. Biasa dikenal dengan sebutan BANTUAN HUKUM

ADVOKASI NON HUKUM Pengertian: kegiatan advokasi yang dilakukan oleh (siapa saja) warga masyarakat demi mencapai atau mengubah atau mempengaruhi suatu kebijakan publik. Jadi: advokasi non hukum/sosial: dapat dilakukan oleh siapa saja dalam bentuk yang tidak tertentu.

ADVOKASI NON HUKUM dalam pemilukada sekarang, kita membentuk tim advokasi untuk melakukan ADVOKASI NON HUKUM sebagaimana dimaksud diatas. Kegiatan Advokasi Non Hukum: Kunjungan Negosiasi Sosial pressure, dll

Advokasi Non Hukum dalam Pemilukada Persiapan: Pengetahuan tentang pemilukada, menyangkut pengetahuan tentang jadwal, jenis pelanggaran, ketentuan atas pelanggaran dll. Menyiapkan basis sosial , line telekomunikasi dengan penyelenggara pemilukada Menyiapkan basis kapabilitas, pengakuan akan eksistensi

4. Pengumpulan bukti pelanggaran; 5 4. Pengumpulan bukti pelanggaran; 5. Koordinasi atas terjadinya pelanggaran

Advokasi Non Hukum dalam Pemilukada Pelaksanaan: Kunjungan ke penyelenggara pemilukada tingkat kecamatan, keluarahan Social pressure dan recognition Positioning Tim Advokasi

Kegiatan Advokasi: REKAM FOTO CATAT

Dasar Hukum UU 32 tahun2004 Peraturan KPU No 69 tahun2009

JADWAL DAN TAHAPAN PILKADA 4-6 Mei 2012: Perbaikan DPS 10 Mei 2012: Penetapan Calon Gubernur 11/12 Mei 2012: No Urut Calon 20-22 Mei 2012: Pengesahan DPT 24 Juni – 7 Juli 2012: Kampanye 8 – 10 Juli: Masa Tenang 11 Juli 2012: Pemungutan Suara 19 – 20 Juli 2012: Penetapan hasil

KAMPANYE Suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan dalam jadwal waktu yang ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.

Unsur – unsur KAMPANYE Suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye/pelaksana kampanye / petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya

5 dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon 6 secara lisan atau tertulis kepada masyarakat 7 dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 *

8 dan dalam jadwal waktu yang ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.

Pasal 76 ayat (1) UU 32 tahun 2004 pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran media radio dan/atau televisi penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraba di tempat umum, rapat umum, debat publik/debat terbuka antar calon, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan undangan

Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU No 69 tahun 2009 kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan undangan antara lain # kegiatan deklarasi atau konvensi pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik, # acara ulang tahun/milad, # kegiatan sosial dan budaya, # perlombaan olahraga, # istighosah, # jalan santai, # tabligh akbar, # kesenian dan bazaar serta # rapat umum.

Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU No 69 Tahun 2009 Untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye, harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : a. dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye; b. terdapat unsur meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesarbesarnya dalam bentuk penawaran visi, misi, dan program secara tertulis atau lisan; c. terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon; dan d. dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.

Pasal 5 ayat (2) Peraturan KPU No 69 tahun 2009 apabila tidak memenuhi seluruh unsur tersebut secara kumulatif, kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye.

Obyek Perselisihan Pemilukada (Pasal 4 Peraturan MK No. 15/2008 ) obyek perselisihan pemilukada adalah hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU Provinsi/Kabupaten/Kota) yang memengaruhi dua hal penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua pemilukada terpilihnya pasangan calon sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. MK tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 PMK 15/2008, yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil perolehan suara. MK menyatakan, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, MK tidak hanya mengacu pada undang-undang an sich, melainkan juga menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan nilai-nilai konstitusi. Nilai-nilai keadilan dimaksud, menurut MK, adalah sesuatu yang telah ada sebelum putusan diucapkan (“….to be already existent before his decision”). Hakim Konstitusi bertindak “as a declarer of the community’s law”.

Jika suatu pemilihan umum diselenggarakan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, bagi MK, pemilu yang demikian telah mengabaikan prinsip konstitusi, khususnya asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber), jujur dan adil (Jurdil), serta rasa keadilan masyarakat. Karena itu, Pemilu tersebut harus dibatalkan. Dengan demikian, MK telah berperan memperluas keadilan berdasarkan konstitusi dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (boni judicis est ampliare justitiam).

Model Putusan Pilkada di MK Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang; Menetapkan pasangan terpilih Diskualifikasi calon yang tidak memenuhi syarat pemilukada; Pemilukada ulang mengikutsertakan calon yang tidak diloloskan KPU; Pemungutan suara ulang mengikutsertakan pemilih yang berhak memilih; Putusan sela melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang

Sistematis, Terstruktur dan Masif Pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif merupakan pelanggaran terhadap konstitusi khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan Pemilukada dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana ditentukan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Terstruktur, Sistematis, Masif (Maruarar Siahaan/ Mantan Hakim MK). Terstruktur diartikan pelanggaran yang dilakukan dalam struktur pemerintahan atau struktur partai politik dari tataran tertinggi sampai terendah untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Sistematis diartikan suatu sistem yang dirancang dengan matang. Masif berarti dilakukan di wilayah luas dan komprehensif di seluruh kecamatan di kabupaten bersangkutan yang meliputi RT, RW, Desa, dan Kelurahan secara merata.

Bentuk Pelanggaran STM dalam Putusan MK Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Tebing Tinggi [Putusan No 12/PHPU.D-VIII/2010], Kabupaten Konawe Selatan [Putusan No. 22/PHPU.D-VIII/2010], Kabupaten Lamongan [Putusan No. 27/PHPU.D-VIII/2010], Kabupaten Sintang [Putusan No.25/PHPU.D-VIII/2010], Kabupaten Gresik [Putusan No.28/PHPU.D-VIII/2010], Kota Surabaya [Putusan No.31/PHPU.D-VIII/2010], Kabupaten Mandailing Natal [Putusan No.41/PHPU.D-VIII/2010], Kabupaten Kotawaringin Barat [Putusan No. 45/PHPU.D-VIII/2010], Kota Tanjungbalai [Putusan No.166/PHPU.D-VIII/2010], dan Kabupaten Sumbawa [Putusan No.158/PHPU.D-VIII/2010].

LAMPIRAN

Pasal 1 angka 6 Peraturan KPU NO 69 tahun 2009 Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut PASANGAN CALON adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan dan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan dan telah diumumkan secara luas oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 1 angka 9 Peraturan KPU NO 69 tahun 2009 Visi adalah uraian berkenaan dengan substansi kualitas kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang hendak diwujudkan Misi adalah uraian berkenaan dengan kebijakan yang diajukan dalam rangka mencapai dan atau mewujudkan visi. Program adalah uraian berkenaan dengan langkah-langkah dan atau strategi/taktis dan operasional untuk melaksanakan kebijakan yang bersifat publik.

Tim Advokasi Provinsi Rois Hadayana Syaugie,SH DR (cand) Fitra Arsil,SH,MH Zainudin Paru,SH Ismu Harkamil,SH,MH Ari Basuki,SH Agus Surya Praitno Otto,SH,MH

Tim Advokasi Jak - Sel Renaldi : 0817 – 6363 -231 Asri hayat : 0858 – 1174 - 8100

Tim Advokasi Jakpus Ali Wiji Edy,SH : 0815 – 9711 - 520 Harry Kurniawan,SH : 0813 – 8640 - 3400

Tim Advokasi Jak - Bar Fauzan Muslim, SH : Amar Ihsan,SH :

Tim Advokasi Jak - Tim Heri Aryanto,SH : 0813 – 1642-4546 Basrizal,SH : 0817 – 9830 - 553

Tim Advokasi Jak – Ut & Kep Seribu Faizal Hafied,SH : 0858 – 8500 - 1415 Ismail Nganggon,SH :

CALL CENTER Tim ADVOKASI Sms dan Call Centre: 021 9678 8901