Tidak Terlaksananya Perikatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perjanjian/kontrak
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
Overmacht.
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
GADAI.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Azas-Azas Hukum Perdata
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
Somasi pertemuan ke 5.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PENGANGKUTAN.
HUKUM PERIKATAN PERDATA BARAT
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Hukum Perikatan Oleh: Santi Rima Melati, S.H, M.H.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Universitas Esa Unggul
copyright by dhoni yusra
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
BUKU III (PSL KUHPerdata)
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Tidak Terlaksananya Perikatan Kuliah IV

What we learn Asas Pelaksanaan Perjanjian Tidak terlaksananya perikatan/perjanjian Wanprestasi Upaya-upaya hukum karena wanprestasi

Pra Perjanjian : Contract Request, Authoring, Negotiation Pelaksanaan Perjanjian : Pasca Perjanjian

Bonafide Itikad baik, te goeder rouw, good faith, bonafides Pasal 1338 (3) Apa yang dimaksud itikad baik? Bagaimana KUHPer? Itikad baik dalam artian subjektif  jujur Sikap batin atau keadaan suatu keadaan jiwa (Ps. 530 dan 1386) Itikad baik dalam arti objektif patut (1338 (3), 1339) Subekti : 1. Kepatutan dan kesusilaan 2. Ukuran obyektif 3. Pelaksanaan perjanjian harus berjalan di rel yang benar” Wirjono Projodikoro : Kejujuran dinamis dalam arti kepatutan

Perjanjian harus dilaksanakan “vogens de eisen can redelijkheid en billijkheid” Redelijkheid/reasonableness intelek/akal sehat (RASIONAL) Billijkheid PATUT

Wanprestasi Tidak terlaksananya perjanjian karena kelalaian salah satu pihak Bentuk (1234 KUHPer) Tidak Melaksanakan Perjanjian Tidak sempurna melaksanakan Terlambat Melaksanakan Melakukan Hal yang Tidak Boleh

Apabila seseorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya  wanprestasi Akibat : Dapat digugat didepan hakim Parate executie kreditur berhak melaksanakan sendiri hak-haknya menurut perjanjian, dengan tak usah minta perantaraan hakim (jika debitur sudah beri persetujuan apabila ia lalai) Reele Executie : cara melaksanaan suatu putusan, yang oleh hakim dikuasakan pada kreditur untuk mewujudkan sendiri apa yg jadi haknya. Dalam BW diperbolehkan dlm hal Perjanjian yg prestasinya memberi sesuatu, dimana UU tdk menentukan Perjanjian tidak berbuat sesuatu (1240) Perjanjian yg prestasinya berbuat suatu (1234) Kec : suatu barang yg sifatnya pribadi, hrs ganti rugi

Ketetapan waktu : lewatnya waktu Tanpa ketetapan waktu : somasi Pasal 1238 KUHPer Pernyataan lalai adl upaya hukum dimana kreditur memberitahukan, menegur, memperingatkan (aanmaning, sommatie, kenningsgeving) saat debitur selambat-lambatnyaxxx

Hukuman debitur lalai Ganti rugi Pembatalan/pelaksanaan perjanjian Peralihan resiko Membayar biaya perkara

Hak Kreditur ketika Debitur Wanprestasi Pelaksanaan perjanjian +ganti rugi Pelaksanaan perjanjian Ganti rugi Pembatalan perjanjian Pembatalan perjanjian + ganti rugi

Unsur Ganti Rugi Biaya : biaya yg telah nyata2 dikeluarkan Rugi : Kerusakan barang krn salah debitur Bunga : Hilangnya keuntungan yang sudah dibayangkan/diitung kreditur

Pembatasan Ganti Rugi (1247-1248) Nyata dan dapat diduga (1247) Akibat langsung tak dipenuhinya perikatan

Unsur Keadaan Memaksa (1244 BW) Tidak memenuhi prestasi Ada sebab diluar kesalahan kreditur Faktor penyebab tak terduga sebelumnya Tak dapat dipertanggungjawabkan pada debitur

Keadaan memaksa menjadi alas an pembenar seseorang tidak mengganti kerugian

Bentuk kedaan memaksa Umum : Keadaan alam, kehilangan, kecurian Khusus : UU, tingkah laku pihak ketiga, pemogokan

Akibat hukum Overmacht Kreditur tak dapat menuntut perikatan dipenuhi Kreditur tak dapat menyatakan debitur dalam keadaan lalai Kreditur tak dapat minta pembatalan perjanjian Dalam perjanjian timbal balik, gugur kewajiban lakukan kontra prestasi

Pembuktian Keadaan Memaksa Debitur buktikan Dia tidak bersakah Dia tidak penuhi kewajiban dengan cara lain Dia tidak menanggung resiko baik menurut ketentuan UU, perjanjian, atau itikad baik

Pembelaan Debitur yang Dituduh Lalai Force Majeur Si Berpiutang Sendiri telah Lalai (Hanya pada perj timbal balik) Si kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut (waiver