Tidak Terlaksananya Perikatan Kuliah IV
What we learn Asas Pelaksanaan Perjanjian Tidak terlaksananya perikatan/perjanjian Wanprestasi Upaya-upaya hukum karena wanprestasi
Pra Perjanjian : Contract Request, Authoring, Negotiation Pelaksanaan Perjanjian : Pasca Perjanjian
Bonafide Itikad baik, te goeder rouw, good faith, bonafides Pasal 1338 (3) Apa yang dimaksud itikad baik? Bagaimana KUHPer? Itikad baik dalam artian subjektif jujur Sikap batin atau keadaan suatu keadaan jiwa (Ps. 530 dan 1386) Itikad baik dalam arti objektif patut (1338 (3), 1339) Subekti : 1. Kepatutan dan kesusilaan 2. Ukuran obyektif 3. Pelaksanaan perjanjian harus berjalan di rel yang benar” Wirjono Projodikoro : Kejujuran dinamis dalam arti kepatutan
Perjanjian harus dilaksanakan “vogens de eisen can redelijkheid en billijkheid” Redelijkheid/reasonableness intelek/akal sehat (RASIONAL) Billijkheid PATUT
Wanprestasi Tidak terlaksananya perjanjian karena kelalaian salah satu pihak Bentuk (1234 KUHPer) Tidak Melaksanakan Perjanjian Tidak sempurna melaksanakan Terlambat Melaksanakan Melakukan Hal yang Tidak Boleh
Apabila seseorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya wanprestasi Akibat : Dapat digugat didepan hakim Parate executie kreditur berhak melaksanakan sendiri hak-haknya menurut perjanjian, dengan tak usah minta perantaraan hakim (jika debitur sudah beri persetujuan apabila ia lalai) Reele Executie : cara melaksanaan suatu putusan, yang oleh hakim dikuasakan pada kreditur untuk mewujudkan sendiri apa yg jadi haknya. Dalam BW diperbolehkan dlm hal Perjanjian yg prestasinya memberi sesuatu, dimana UU tdk menentukan Perjanjian tidak berbuat sesuatu (1240) Perjanjian yg prestasinya berbuat suatu (1234) Kec : suatu barang yg sifatnya pribadi, hrs ganti rugi
Ketetapan waktu : lewatnya waktu Tanpa ketetapan waktu : somasi Pasal 1238 KUHPer Pernyataan lalai adl upaya hukum dimana kreditur memberitahukan, menegur, memperingatkan (aanmaning, sommatie, kenningsgeving) saat debitur selambat-lambatnyaxxx
Hukuman debitur lalai Ganti rugi Pembatalan/pelaksanaan perjanjian Peralihan resiko Membayar biaya perkara
Hak Kreditur ketika Debitur Wanprestasi Pelaksanaan perjanjian +ganti rugi Pelaksanaan perjanjian Ganti rugi Pembatalan perjanjian Pembatalan perjanjian + ganti rugi
Unsur Ganti Rugi Biaya : biaya yg telah nyata2 dikeluarkan Rugi : Kerusakan barang krn salah debitur Bunga : Hilangnya keuntungan yang sudah dibayangkan/diitung kreditur
Pembatasan Ganti Rugi (1247-1248) Nyata dan dapat diduga (1247) Akibat langsung tak dipenuhinya perikatan
Unsur Keadaan Memaksa (1244 BW) Tidak memenuhi prestasi Ada sebab diluar kesalahan kreditur Faktor penyebab tak terduga sebelumnya Tak dapat dipertanggungjawabkan pada debitur
Keadaan memaksa menjadi alas an pembenar seseorang tidak mengganti kerugian
Bentuk kedaan memaksa Umum : Keadaan alam, kehilangan, kecurian Khusus : UU, tingkah laku pihak ketiga, pemogokan
Akibat hukum Overmacht Kreditur tak dapat menuntut perikatan dipenuhi Kreditur tak dapat menyatakan debitur dalam keadaan lalai Kreditur tak dapat minta pembatalan perjanjian Dalam perjanjian timbal balik, gugur kewajiban lakukan kontra prestasi
Pembuktian Keadaan Memaksa Debitur buktikan Dia tidak bersakah Dia tidak penuhi kewajiban dengan cara lain Dia tidak menanggung resiko baik menurut ketentuan UU, perjanjian, atau itikad baik
Pembelaan Debitur yang Dituduh Lalai Force Majeur Si Berpiutang Sendiri telah Lalai (Hanya pada perj timbal balik) Si kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut (waiver