ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pengantar SENGKETA Keadaan yang mencerminkan para pihak mempunyai masalah, yaitu menghendaki pihak lain berbuat atau tidak berbuat sesuatu, tetapi pihak lain menolak berbuat demikian. Kondisi yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih yang dicirikan dengan pertentangan secara terang-terangan
Sengketa dan Proses Penyelesaiannya Sengketa <dispute> Prosedur Yudisial Prosedur Konsensus Ajudikasi / Litigasi Out Court / Non Litigasi / Consensually
Penyelesaian Sengketa Non Litigasi ADR : Alternatif Dispute Resolution APS : Alternatif Penyelesaian Sengketa PPS : Pilihan Penyelesaian Sengketa MPPSK : Mekanisme Penyelesaian Sengketa Secara Kooperatif MAPS : Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa
Mengurangi kemacetan pengadilan Tujuan APS Mengurangi kemacetan pengadilan Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa Memperlancar jalur memperoleh keadilan Memperoleh penyelesaian sengketa secara win-win solution
Karakteristik Penyelesaian Sengketa Pengadilan Memerlukan waktu lama Menuntut biaya yang besar Proses sangat formal Keputusan tidak selalu memuaskan Bersifat memaksa <coercive> Didasarkan pada hak-hak <right based> Dapat merusak hubungan bisnis / sosial yang telah ada Menimbulkan konflik berkepanjangan Bersifat backward looking <melihat ke belakang, tidak ke depan> Bersifat terbuka / publisitas perkara <reputasi seseorang>
Sifat kesukarelaan dalam proses Prosedur yang cepat Ciri Khas APS Sifat kesukarelaan dalam proses Prosedur yang cepat Keputusan non judicial <tidak menghukum> Sifat rahasia <provatisasi sengketa> Fleksibilitas dalam merancang syarat-syarat penyelesaian sengketa Hemat waktu dan biaya Perlindungan dan pemulihan hubungan yang ada Kemudahan untuk melaksanakan hasil penyelesaian Lebih mudah memperkirakan hasil
Karakteristik Bentuk-Bentuk Penyelesaian Sengketa Litigasi Arbitrasi Mediasi Negosiasi Bentuk sikap Tidak Sukarela Sukarela Yang memutus Hakim Arbiter Para pihak Kekuatan Banding Mengikat, kemungkinan banding Mengikat, dapat diuji (reviw) untuk hal sangat terbatas Kesepakatan enforceable sebagai kontrak (pacta sunt servanda)
Pihak ketiga Imposed, dan hakim tdk memiliki spesialisasi Dipilih para pihak yang memiliki keahlian di bidang yang disengketakan Dipilih fasilitator biasanya ahli di bidang yang disengketakan Tidak ada pihak ketiga Derajad formalitas Format struktur dan aturan ketat sudah ada sebelumnya Tidak begitu formal aturan yang digunakan disepakati para pihak Informal dan tidak berstruktur Aturan Pembuktian Teknis Informal Tidak ada Private / Public Publikasi Privatisasi
Karakter proses Ada kesempatan masing-masing menyampaikan bukti Presentasi bukti, argumen, dan kepentingan Presentasi bukti, argumen, dan kepentingan Hasil /out come Principed decision yang didukung pendapat obyektif (reasoned opinion) Kadang sama ajudikasi, kadang kompromi, tanpa opini. Kesepakatan yang diterima para pihak
Pelembagaan ADR di Indonesia Lembaga Perdamaian <dading> dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan (vide : Pasal 130 HIR) Lembaga Perantara dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan/P4 (UU No.22 Tahun 1957) Lembaga Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan, dan Perceraian (BP4) Lembaga Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan (vide: Pasal 31-33 UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan Hidup) UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.