ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

DASAR HUKUM ADR Dasar Filosofi  Pancasila (asas penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat) Reglement op de Burgelijke Rechtvordering.
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
ADR dalam Sistem UU Keluarga Australia
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ENVIRONMENTAL DISPUTE RESOLUTION
Hukum Bisnis UK. Maranatha
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
ARBITER.
PENANGANAN MASALAH DENGAN MENGGUNAKAN PROSES/MODEL MEDIASI
HUKUM ACARA PERDATA.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Non Litigasi)
Penyelesaian sengketa Penanaman Modal dan Sanksi
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Peran Advokat dalam Mediasi
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
MEDIASI & ARBITRASE.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
ALTERNATIF PENYELESAIAN KONFLIK DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Metode Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis
Copyright by dhoni yusra 1 P3PHK (kuliah I) Pengantar P3PHK.
Pengantar SENGKETA Keadaan yang mencerminkan para pihak mempunyai masalah, yaitu menghendaki pihak lain berbuat atau tidak berbuat sesuatu, tetapi pihak.
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
DASAR HUKUM ADR Dasar Filosofi  Pancasila (asas penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat) Reglement op de Burgelijke Rechtvordering.
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS)
Penyelesaian Permasalahan Hukum
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
PENYELESAIAN SENGKETA
MIko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pengantar Arbitrase Pertemuan ke-1.
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
ARBITRASE.
Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Hukum Sengketa Naker.
PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
I. KEBIJAKAN PERTANAHAN NASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA
PENDEKATAN-PENDEKATAN KOMUNIKASI DALAM MENGELOLA KONFLIK
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PRINSIP-PRINSIP PERDAGANGAN
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
1 Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS) Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie iReformbumn (institut.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa
E-commerce.
Transcript presentasi:

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Pengantar SENGKETA Keadaan yang mencerminkan para pihak mempunyai masalah, yaitu menghendaki pihak lain berbuat atau tidak berbuat sesuatu, tetapi pihak lain menolak berbuat demikian. Kondisi yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih yang dicirikan dengan pertentangan secara terang-terangan

Sengketa dan Proses Penyelesaiannya Sengketa <dispute> Prosedur Yudisial Prosedur Konsensus Ajudikasi / Litigasi Out Court / Non Litigasi / Consensually

Penyelesaian Sengketa Non Litigasi ADR : Alternatif Dispute Resolution APS : Alternatif Penyelesaian Sengketa PPS : Pilihan Penyelesaian Sengketa MPPSK : Mekanisme Penyelesaian Sengketa Secara Kooperatif MAPS : Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa

Mengurangi kemacetan pengadilan Tujuan APS Mengurangi kemacetan pengadilan Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa Memperlancar jalur memperoleh keadilan Memperoleh penyelesaian sengketa secara win-win solution

Karakteristik Penyelesaian Sengketa Pengadilan Memerlukan waktu lama Menuntut biaya yang besar Proses sangat formal Keputusan tidak selalu memuaskan Bersifat memaksa <coercive> Didasarkan pada hak-hak <right based> Dapat merusak hubungan bisnis / sosial yang telah ada Menimbulkan konflik berkepanjangan Bersifat backward looking <melihat ke belakang, tidak ke depan> Bersifat terbuka / publisitas perkara <reputasi seseorang>

Sifat kesukarelaan dalam proses Prosedur yang cepat Ciri Khas APS Sifat kesukarelaan dalam proses Prosedur yang cepat Keputusan non judicial <tidak menghukum> Sifat rahasia <provatisasi sengketa> Fleksibilitas dalam merancang syarat-syarat penyelesaian sengketa Hemat waktu dan biaya Perlindungan dan pemulihan hubungan yang ada Kemudahan untuk melaksanakan hasil penyelesaian Lebih mudah memperkirakan hasil

Karakteristik Bentuk-Bentuk Penyelesaian Sengketa Litigasi Arbitrasi Mediasi Negosiasi Bentuk sikap Tidak Sukarela Sukarela Yang memutus Hakim Arbiter Para pihak Kekuatan Banding Mengikat, kemungkinan banding Mengikat, dapat diuji (reviw) untuk hal sangat terbatas Kesepakatan enforceable sebagai kontrak (pacta sunt servanda)

Pihak ketiga Imposed, dan hakim tdk memiliki spesialisasi Dipilih para pihak yang memiliki keahlian di bidang yang disengketakan Dipilih fasilitator biasanya ahli di bidang yang disengketakan Tidak ada pihak ketiga Derajad formalitas Format struktur dan aturan ketat sudah ada sebelumnya Tidak begitu formal aturan yang digunakan disepakati para pihak Informal dan tidak berstruktur Aturan Pembuktian Teknis Informal Tidak ada Private / Public Publikasi Privatisasi

Karakter proses Ada kesempatan masing-masing menyampaikan bukti Presentasi bukti, argumen, dan kepentingan Presentasi bukti, argumen, dan kepentingan Hasil /out come Principed decision yang didukung pendapat obyektif (reasoned opinion) Kadang sama ajudikasi, kadang kompromi, tanpa opini. Kesepakatan yang diterima para pihak

Pelembagaan ADR di Indonesia Lembaga Perdamaian <dading> dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan (vide : Pasal 130 HIR) Lembaga Perantara dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan/P4 (UU No.22 Tahun 1957) Lembaga Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan, dan Perceraian (BP4) Lembaga Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan (vide: Pasal 31-33 UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan Hidup) UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.