DEWI NURUL Musjtari, s.h.,m.hum Fakultas hukum umy ANJAK PIUTANG DEWI NURUL Musjtari, s.h.,m.hum Fakultas hukum umy
PENGERTIAN ANJAK PIUTANG Anjak piutang dalam bahasa inggris sering disebut sebagai factoring. Anjak Piutang merupakan istilah yang berasal dari gabungan kata ”anjak” yang artinya pindah atau alih dan ”piutang” yang berarti tagihan sejumlah uang. Berdasarkan arti kata tersebut secara sederhana Anjak Piutang berarti pengalihan piutang dari pemiliknya kepada pihak lain. Menurut terminology Factoring dalam terjemahan bebasnya bahwa Factoring adalah suatu penjualan piutang dagang dari suatu perusahaan (Clien) kepada factor dengan harga yang telah didiskon, dimana piutang dagang tersebut berasal dari transaksi bisnis miliknya si perusahaan (Clien). Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Anjak Piutang maksudnya piutang yang dialihkan.
Sejarah Anjak Piutang Dalam sejarah umat manusia, kegiatan anjak piutang sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dan pertama kali dipraktekkan di Mesopotamia. Tetapi pada saat itu kegiatan kegiatan anjak piutang dilakukan dengan cara sederhana, yaitu pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang juga sekaligus berperan sebagai pemberi perlindungan kredit. Selanjutnya, kegiatan anjak piutang diteruskan di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara- negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan Anjak Piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha Anjak Piutang di Amerika. Pada akhir abad ke-19, perusahaan-perusahaan anjak piutang meninggalkan profesi sebagai agen dan mengkonsenterasikan kegiatannya pada pengelolaan kredit bagi klien yang meliputi menjamin kredit, menagih dan menyediakan dana. Bentuk inilah yang menjadi embrio bisnis Anjak Piutang modern.
Sejarah Anjak Piutang Kegiatan Anjak Piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha Anjak Piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan. Perusahaan Anjak Piutang bisa didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus di bidang Anjak Piutang (factoring), sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen.
Manfaat Anjak Piutang Dengan adanya perusahaan factoring yang melakukan kegiatan pembiayaan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri semakin memberikan kemudahan dan efisiensi kinerja perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Adapun manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang itu sendiri yaitu: Mengatasi kesulitan modal kerja Kesempatan pengembangan usaha Mengatasi beban kredit Memperbaiki sistem penagihan
Jenis Anjak Piutang: Atas dasar jasa-jasa yang diberikan oleh factor, anjak piutang dapatdibedakan menjadi: a.) Full-services factoring. Anjak piutang jenis ini meberikan jasa secaramenyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun non-pembiayaan. b.) Bulk factoring. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan permberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasalain seperti proteksi risiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
Jenis Anjak Piutang: c.) Maturity factoring. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.Porteksi risiko atas piutang diberikan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka atas pelunasan piutang.Pembelian oleh factor dilakukan pada tanggal tertentu yang biasanyaditentukan atas dasar rata-rata jangkan waktu jatuh tempo dari piutangyang diberikan kepada klien. Sebagai contoh, apabila rata-rata jangkawaktu jatuh tempo dari piutang adalah 30 hari, maka factor pada hari ke-30 atau setiap 30 hari membeli 100% dari faktur-faktur penjualan yangada. Cara ini tidak menyebabkan munculnya kewajiban bunga bagiklien. Kewajiban klien kepada factor hanyalah fee atas jasa proteksirisiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihanyang diberikan oleh factor. d.) Invoice discounting. Anjak piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa nonpembiayaan sama sekali tidak diberikan.
Jenis fasilitas Anjak Piutang Berdasarkan pemberitahuan Disclosed - Undisclosed Berdasarkan penangungan risiko With Recourse - Without Recourse Berdasarkan pelayanan pelanggan Full servise factoring Resource factoring Bulk factoring Maturity factoring Advance payment Berdasarkan wilayah Domestic factoring International factoring
Mekanisme Anjak Piutang Disclosed Factoring Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengatahuan debitur Undisclosed Factoring Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan debitur atau notifikasi kepada customer
With & Without Recourse With recourse Bila debitur tidak mampu melunasi kewajibannya, risiko kredit menjadi tanggung jawab pihak kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya Without recourse Bila semua risiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur
Factoring berdasarkan pelayanan Full service factoring Memberikan semua jenis fasilitas pembiayaan & non pembiayaan Resource factoring Memberikan semua fasilitas kecuali proteksi risiko tidak diterima tagihan Bulk factoring Jasa yang diberikan hanya pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo Maturity Fasilitas yang diberikan, perlindungan kredit dan pengurusan penjualan Advance payment Pembayaran dilaksanakan saat jatuh tempo sebesar 80% x nilai faktur
Jenis-jenis Anjak Piutang (Factoring): Recourse Factoring yaitu Pihak klien masih bertanggung jawab. Non Recourse Factoring yaitu Pihak klien tidak bertanggung jawab . Domestic Factoring yaitu semua Pihak dalam satu Negara. International Factoring yaitu para Pihak berada diluar negeri. Factoring with account receivables yaitu Factoring dimana yang dialihkan adalah bukti tagihan berupa invoice dagang.