HUKUM BENDA (Zaken Recht) Mata Kuliah Hukum Perdata Yenny Eta Widyanti
Pengertian Keseluruhan dari kaidah- kaidah hukum yang mengatur hubungan- hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda (segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum) dan hak kebendaan (zakelijkrecht) yaitu kewenangan untuk menguasai benda.
Tempat Pengaturan Buku ke dua KUHPerdata UUPA (Undang Undang Pokok Agraria)
Sistem Pengaturan Sistem Pengaturan hukum benda adalah sistem tertutup (Closed System) artinya orang tidak dapat mengadakan hak- hak kebendaan baru, selain yang telah ditetapkan dalam UU.
Pasal yang tidak berlaku lagi Buku ke Dua KUHPerdata sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tidak berlaku lagi karena dicabut dengan adanya UUPA (UU No 5 tahun 1960). Bab XXI KUHPerdata tentang hipotek tidak berlaku lagi dengan adanya UU Hak Tanggungan (UU No 4 tahun 1996)
KONSEP DASAR BENDA meenurut ilmu pengetahuan hukum Benda adalah segala sesuatu yang dpt menjadi objek hukum. Objek hukum adalah segalah sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yg dpt mjd pokok (objek) hubungan hukum, krn sesuatu itu dpt dikuaai oleh subjek hukum.
KONSEP BENDA secara yuridis (Psl 499 BW) Benda adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau menjdai objek hak milik. Jadi benda adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau dapat dimiliki orang. Objek hukum (hkm perdata); (1)memiliki nilai uang yg efektif (2)merupakan satu kesatuan) (3) bs dikuasai manusia
Benda Dan Hak Kebendaan Pengertian benda (zaak, material) : Sebagai barang yang dapat dilihat atau berwujud (pengertian sempit) Sebagai kekayaan seseorang yang berupa hak dan penghasilan Sebagai obyek hukum lawan dari subyek hukum (Vollmar)
Kebendaan menurut KUHPerdata Pasal 499 KUHPerdata, Kebendaan adalah Tiap tiap barang dan tiap- tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Menurut KUHPerdata yang termasuk benda adalah benda berwujud atau yang dapat diraba, karena : Buku II berhubungan dengan hak yang melekat pada barang. Hak yang bersifat imateriil diatur dalam UU tersendiri.
Macam Macam Benda Menurut KUHPerdata (503-505), benda ada dua macam, yaitu : Benda Bertubuh dan Tidak Bertubuh Benda bergerak dan tidak bergerak Menurut berbagai literatur, macam benda : Benda yang dapat diganti (uang) dan yang tak dapat diganti (binatang) Benda yang dapat diperdagangkan dan tidak (fasiltas umum) Benda yang dapat dibagi (beras) dan tidak Benda bergerak dan tidak bergerak.
Yang paling sering digunakan adalah pembagian benda bergerak dan tidak bergerak Karena : Penting untuk penyerahan, berbeda cara penyerahannya antara benda bergerak dengan benda tak bergerak. Bekaitan dengan jaminan (fiducia, credit verband) Verjaring/ kedaluarsa Bezit/ Penguasaannya
Benda Bergerak Dibagi atas dasar: Sifatnya (dapat dipindahkan atau digerakan; perkakas rumah, perhiasan dll) Ditentukan oleh UU (Pasal 509 – 511 KUHPerdata), yaitu ; Hak pakai hasil dan hak pakai atas kebendaan bergerak. Hak atas bunga yang diperjanjikan Perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih terhadap benda bergerak. Sero atau andil dalam persekutuan perdata Andil dalam perutangan atas beban negara Indonesia Obligasi atau sero
Benda Tidak Bergerak Dapat dibedakan berdasarkan Sifatnya (tanah dan semua hal yang berhubungan erat dan melekat pada tanah, termasuk tanaman, pohon dll) Tujuannya (Tujuan pemakaiannya untuk waktu yang lama; mesin, rumah) Ketentuan UU (pasal 508 KUHPerdata)
Benda tdk bergerak karena UU (Psl 508 KUHPerdata) 1. Hak pakai hasil dan pakai atas kebendaan tidak bergerak yaitu hak kebendaan untuk mengambil hasil barang milik orang lain, dengan kewajiban memelihara barang tersebut dengan baik. 2. Hak pengabdian tanah : suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik seseorang untuk kepentingan pekarangan milik orang lain. 3. Hak numpang karang : hak kebendaan untuk mempunyai gedung- gedung, bangunan, dan penanaman di atas tanah orang lain. 4. Hak Erfpacht : hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain dengan kewajiban membayar uang atau pendapatan kepada pemilik tersebut. 5. Bunga tanah : beban yang diikatkan pada tanah oleh pemiliknya untuk kepentingan dirinya maupun pihak ketiga. 6. Bunga sepersepuluh 7. Pajak pasar 8. Gugatan pengemabalian benda tak bergerak.
Hak Kebendaan/ Zakelijkerecht Pengertian : Suatu hak YANG MEMBERIKAN KEKUASAN LANGSUNG KPD SESEORANG YG BERHAK MENGUASAI SESUATU BENDA DLM TANGAN SIAPAPUN JUGA.
PEMBAGIAN HAK KEBENDAAN Ada dua macam : Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan : hak dari subyek hukum untuk menikmati suatu benda secara penuh maupun terbatas. Hak kebendaan yg memberikan jaminan: Hak didahulukan kepada kreditur dalam pelunasan hutang dari penjualan barang yang dibebani.
HAK KEBENDAAN YG MEMBERIKAN KENIKMATAN (UUPA) Ats bendanya sendiri; Hak milik Ats benda milik orang lain; Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Sewa, Hak Memungut Hasil, Hak Pengelolaan ats Tanah.
HAK KEBENDAAN YG MEMBERIKAN KENIKMATAN (BW) Bezit atas benda bergerak/ benda bukan tanah Hak memungut hasil bezit atas benda bergerak/benda yg bukan tanah Hak pakai bezit atas benda bergerak/ benda yg bukan tanah.
Hak Kebendaan yg memberikan jaminan Yaitu hak yg memberi kepada yg berhak (kreditor) hak didahulukan utk mengambil pelunasan dr hasil penjualan barang yg dibebani. Hak tanggungan, Fiducia Hypothek , Gadai
Hak Mutlak thd Benda dlm lapangan keperdataan Terhadap benda-benda berwujud, misalnya: HGB dan HGU atas tanah; hak eigendom, hak opstal, hak erfpact atas benda bergerak/tdk bergerak selain tanah, hak gadai (pand), hak hipothek. b. Terhadap benda2 yg tak berwujud, Misalnya: hak cipta, hak merek,hak paten
Ciri- ciri dan Sifat Hak Kebendaan Droit de Suite / Zaaksgevolg : Hak itu terus menerus mengikuti bendanya dimanapun benda itu berada. Droit de Preference Hak pelunasan lebih dulu atas benda tersebut.. Zakelijke Actie Hak untuk menggugat bila terjadi gangguan terhadap barang tersebut (pemulihan, ganti rugi dsb)
Yang termasuk hak kebendaan Hak Eigendom (hak milik) Hak opstal (HGB) Hak Erpacht (HGU) Pand Credit verband dll
Hak Milik/ Eigendom Diatur dalam : KUHPerdata di Buku II, pasal 570 s/d 624 UU No 5 tahun 1960 Pasal 20 s/d 27. Pengertian : Hak Milik : Hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan tidak mengganggu hak orang lain (570 KUHPdt).
Hak milik menurut UUPA Pasal 20, Hak milik : “Hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 UUPA.” Penggunaan Hak Milik harus memperhatikan 4 hal, yaitu ; Ketentuan hukum yang berlaku seperti UU Gangguan Ketertiban Umum Hak orang lain, mis : hak jasa pekarangan, hak jaminan Fungsi sosial.
Ciri- ciri Hak Milik Hak milik merupakan hak pokok, yg bisa melahirkan hak kebendaan lain. Hak milik merupakan hak yang paling sempurna Hak Milik bersifat tetap, tidak bisa lenyap karena kebendaan yang lain Hak Milik merupakan inti dari hak kebendaan yang lain.
Cara Memperoleh Hak Milik Pasal 584 KUHPdt : Pendakuan (toeeigening) memperoleh hak milik atas benda yang tidak ada pemiliknya (res nullius). Perlekatan (Natrekking) : benda berlipat ganda karena alam. Mis : pohon berbuah, binatang beranak. Daluarsa (verjaring) : cara memperoleh hak milik dengan lewatnya waktu (1946 KUHPdt) Ada 2 macam : Acquisitieve V. : cara memperoleh hak milik karena lewatya waktu. Extinctieve V. : membebaskan seseorang dari tuntutan atau penagihan karena lewatnya waktu.
Syarat adanya daluarsa Bezitter sebagai pemilik Bezit itu harus dengan jujur (iktikad baik) Bezit harus terus menerus dan tidak terputus- putus Bezit itu telah berusia 20 tahun
Lanjutan…………………. cara memperoleh hak milik 4. Pewarisan, baik menurut UU maupun karena wasiat. 5. Penyerahan : perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak milik kepada pihak lainnya. 6. Cara- lain : hibah dan percampuran harta perkawinan.
Hapusnya Hak Milik Musnahnya obyek hak Dilepaskan oleh pemiliknya Hilang atau lari dari pemiliknya Diperoleh oleh orang lain dengan cara- cara memperoleh hak milik.
Bezit Berasal dari Bhs Belanda : zitten : menduduki/ menguasai. Pengertian : Kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau perantaraan orang lain seakan- akan barang itu adalah miliknya, namun secara hukum belum tentu ia adalah pemiliknya. Jadi beziter itu hanya menguasai secara materiil saja, belum tentu secara yuridis formil.
Unsur unsur dalam bezit Adanya bezitter Adanya obyek hukum Adanya penguasaan secara materiil Bezitter mendapat perlindungan Tidak dipersoalkan obyek itu milik siapa.
Pembagian Bezit Ada 2 macam : Bezit beriktikad baik Bezit beriktikad buruk
Cara Memperoleh Bezit Occupatio (Pendakuan/ menduduki), misalnya mengambil ikan di laut, membuka hutan untuk sawah. Traditio (Penyerahan) Dari bezitter lama ke yang baru.
Hak Bezitter Hak yang dimiliki oleh bezitter yang beriktikad baik : Dianggap sebagai pemiliknya sampai ada putusan hakim yang menyatakan sebaliknya. Memperoleh hak milik karena daluarsa Menikmati hasil dari barang yang dikuasainya. Mempertahankan dari gangguan pihak lain atau memulihkan kembali
Berakhirnya Bezit Karena kehendak bezitter, yaitu dengan : menyerahkan kepada orang lain atau meninggalkannya begitu saja. Bukan karena kehendak bezitter : Pihak lain telah mengambilnya Obyek musnah karena bencana alam. Dicuri pihak lain. Hilang Untuk benda tak bertubuh, orang lain telah menikmatinya selama 1 tahun tanpa ada gangguan dari siapapun.
Penyerahan/ levering Diatur dalam pasal 612 s/d 620 KUHPdt. Ada dua macam penyerahan : Feitelijke levering Penyerahan yang nyata atas suatu benda, sehingga benda tersebut dialihkan ke dalam kekuasaan yang nyata dari pihak lawan. 2. Juridische levering Penyerahan milik beserta hak untuk memiliki suatu benda kepada pihak lainnya.
Penyerahan Benda Bergerak Ada tiga macam : Penyerahan Nyata (Feitelijke Levering) Diserahkan begitu saja tanpa melalui proses panjang. Penyerahan Kunci Penyerahan benda bergerak yang terletak di dalam gedung. Tidak diperlukan penyerahan, jika benda bergerak itu sudah ada di tangan orang yang akan diserahi.
Penyerahan tidak diperlukan, jika : Benda itu sudah di tangan orang yang akan diserahi (Traditio brevimanu). Misal: dari penyewa menjadi pemilik Benda yang akan diserahkan itu masih dipakai oleh pemiliknya (yang kedudukannya berubah) untuk sementara waktu (constitutum posesarium) Misal : dari pemilik menjadi penyewa atau peminjam.
Penyerahan Benda Tidak Bergerak Dilakukan dengan akta baik akta otentik maupun akta di bawah tangan. Misalnya : Penyerahan tanah harus dilakukan dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Penyerahan Piutang Piutang atas tunjuk (aan toonder) dilakukan dengan penyerahan nyata atas surat- surat tersebut (613 (3) KUHPdt). Piutang Atas Nama (op naam) (mis : Bilyet Giro), dilakukan dngan cessie, yaitu penyerahan dengan akta otentik atau di bawah tangan, yang memuat pemberitahuan adanya penyerahan / pemindahan secara nyata dari yang berpiutang lama ke berpiutang baru. Piutang aan order dilakukan dengan penyerahan nyata diikuti dengan endossemen, yaitu menuliskan dibalik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.