Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN dr. Sigit Riyarto, M.Kes
TUGAS, FUNGSI, & WEWENANG BPJS Menyelenggarakan program Jaminan Sosial sesuai Undang-Undang FUNGSI Mengumpulkan iuran Mengelola dan mengembangkan Dana Jaminan Sosial Mengumpulkan dan mengelola data Peserta Membayarkan manfaat atau membiayai pelayanan kesehatan Memberikan laporan mengenai penyelenggaraan program Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Menagih Iuran Menginvestasikan Dana Jaminan sosial Melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Memungut Imbal Jasa Penyelenggaraan Program WEWENANG 2
STATUS BPJS SEBAGAI WALI AMANAH BPJS merupakan Badan Hukum (Pasal 2 ayat (1)) yang mengimplementasikan konsep wali amanat Pengimplementasian konsep wali amanat Dana Jaminan Sosial bukan merupakan kekayaan BPJS (Pasal 17 ayat (1)). BPJS wajib memisahkan kekayaan BPJS dan kekayaan Dana Jaminan Sosial (Pasal 17 ayat (2)). BPJS wajib menyimpan Dana Jaminan Sosial pada bank kustodian (Pasal 17 ayat (3)). BPJS menerima imbal jasa atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial (Pasal 15 ayat (1) huruf b). Kelebihan imbal jasa atas biaya pengelolaan akan dikembalikan ke Dana Jaminan Sosial (Penjelasan Pasal 15 ayat (3)).
Fungsi Pengendalian Internal ORGAN BPJS Tugas Melaksanakan tugas dan fungsi BPJS Menyusun rencana jangka panjang, rencana kerja, dan anggaran BPJS Menetapkan kebijakan dan mengawasi operasional BPJS Tugas lain sesuai UU Wewenang Mewakili BPJS Mendelegasikan kewenangan mewakili BPJS kepada Direktur Eksekutif Mengelola dan mengembangkan dana jaminan sosial sesuai ketentuan Menetapkan struktur organisasi Mengusulkan penghasilan Dewan BPJS Direktur Eksekutif Tugas Memimpin penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS Wewenang Mengangkat dan memberhentikan pegawai BPJS Organ BPJS terdiri dari Dewan BPJS dan Direktur Eksekutif. Anggota Dewan BPJS diangkat oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Menteri Keuangan dan menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden. Direktur Eksekutif diangkat oleh Dewan BPJS dengan persetujuan Menteri Keuangan. Anggota Dewan BPJS dan Direktur Eksekutif diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan BPJS terdiri dari 5 (lima) orang dan salah satu diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan BPJS Direktur Eksekutif tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota Dewan BPJS. Dewan BPJS menetapkan struktur organisasi, uraian tugas dan jabatan serta prosedur operasional BPJS setelah mendapatkan persetujuan Dewan Jaminan Sosial Nasional. Cek kenapa wewenang dan tugas direktur eksekutif Cuma 1 Fungsi Keuangan Fungsi Investasi Fungsi Operasional Fungsi Lain-Lain Fungsi Pengendalian Internal
SKEMA JAMINAN SOSIAL Program SJSN (bersifat wajib) Program Asuransi dan Pensiun Sukarela Program tambahan yang disediakan Pemerintah selaku pemberi kerja Program SJSN (bersifat wajib) Untuk seluruh penduduk Rumusan besar manfaat yang sama untuk semua Memberi perlindungan dasar Swasta Informal formal PNS TNI/Polri Program tambahan yang disediakan pemberi kerja Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjaminseluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Program SJSN Untuk seluruh penduduk Sama untuk semua Memberikan perlindungan dasar Manfaat tambahan disediakan Pemerintah untuk PNS dan TNI/Polri Manfaat tambahan sukarela dapat diperoleh yang lain dari program asuransi dan pensiun swasta
TATA KELOLA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Pemerintah Peserta/ Ahli waris Pemberi Kerja* Pemerintah Iuran Manfaat Bantuan Iuran Penyedia layanan Iuran Modal Awal BPJS Pengembalian Surplus Dana Korporasi BPJS Dana Jaminan Sosial Imbal Jasa Hasil investasi + Pencairan Investasi Hasil investasi + Pencairan Investasi Penempatan Penempatan Instrumen Investasi Instrumen Investasi * Termasuk Pemerintah sebagai Pemberi Kerja bagi PNS dan TNI/POLRI
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DALAM SJSN Laporan & Kajian Atas Usulan DJSN Presiden Kajian Umum dan Kebijakan Investasi Menteri2 Menkeu DJSN Penganggaran BPJS 1 BPJS 2 Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Garis hitam lurus menandakan pertanggungjawaban langsung DJSN kepada Presiden yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 40 SJSN Garis hitam putus-putus (Kajian Umum dan Kebijakan Investasi) menandakan fungsi DJSN merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU 40 SJSN Garis hitam putus-putus (Penganggaran) menandakan tugas DJSN mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf c UU 40 SJSN Garis hitam putus-putus (Monitoring & Evaluasi) menandakan DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) UU 40 SJSN Garis merah lurus (Pertanggungjawaban) menandakan usulan Pemerintah bahwa BPJS bertanggung jawab langsung kepada Presiden Garis merah putus-putus (Laporan & Kajian Atas Usulan DJSN) menandakan Menteri Keuangan baik sendiri maupun bersama Menteri-Menteri yang lain mengusulkan Laporan dan Kajian SJSN atas usulan DJSN Garis merah putus-putus (Pengawasan) menandakan usulan Pemerintah bahwa Menteri Keuangan melakukan pengawasan atas SJSN Monitoring & Evaluasi Dana Jaminan Kesehatan Dana Jaminan Kecelakaan Kerja Dana Jaminan Kematian Dana Jaminan Kematian Dana Jaminan Pensiun Pengawasan Bank Kustodian
Tugas Mohon dilakukan analisis terhadap tata kelola yang direncanakan tsb: Apakah tata kelola terlalu rumit? Apakah good governance diterapkan? Apakah ada benchmark di negara lain?