KEPUTUSAN/BESCHIKING

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
RUANG LINGKUP PERIZINAN
 Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan  Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Sumber Hukum Administrasi Negara
SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
GUGATAN.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
SUMBER SUMBER HUKUM.
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PUTUSAN.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
KETETAPAN ADMINISTRATIF
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Jenis-Jenis Perbuatan Hukum (Ketetapan) Pemerintah
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Bila Anda Mencintai Hutan
CHAPTER SURAT KEPUTUSAN.
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PERKAWINAN CAMPURAN.
Nugroho Ibnu Purwandityo
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
YAYASAN Stichting.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

KEPUTUSAN/BESCHIKING

PERISTILAHAN Istilah Beschiking di Indonesia oleh sebagian sarjana seperti Utrecht dan Prof.Budi Susetio diterjemahkan sebagai ketetapan ,sedangkan sebagian sarjana lainnya menterjemahkan beschiking sebagai keputusan dengan alasannya masing-masing.

Kuncoro Purbopranoo Beliau menggunakan istilah keputusan sebagai teremahan dari beschiking. Alasannya penggunaan istilah ketetapan itu sekarang sudh mempunyai arti yang yuridis teknis yaitu sebagai keputusan MPR yang berlaku umum.Karena itu menurut beliau sbainya digunakan istilah keputusan sebagai terjemahan dari beschiking dan juga istilah keputusan sudah lazim digunakan oleh administrasi Negara ,misalnya surat keputusa dekan,Surat keputusan Pegawai Neeri Sipil (PNS).

DR.Zaenal Huzein Kusuma Hatmaja,SH Dalam bukunya “Pokok –Pokok Hukum Tata Usaha Negara“ beliau menggunakan istilah ketetapan sebagai terjemahan dari Beschiking. Alasan beliau menggunaka istilah ketetapan justru menunjuk kepada suatu bentuk keputusan yang khusus.

Kalau dilihat dari pendapat dan alasan dari para sarjana tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa istilah beschiking dapat diterjemahkan sebagai ketetapan dan bisa pula keputusan. Akan tetapi Administrasi Negara lazimnya menggunakan istilah keputusan.

Pengertian Beschiking Seorang sarjana yang bernama Prins dalam bukunya “ IN LEIDING en HET ADMINISTRATIF RECHT VAN INDONESIA “, menyatakan beschiking adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sepihak dalam lapangan pemerintah yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan wewenang atau kekuasaan istimewa yang ada pada alat atau organ pemerintahan itu.

Unsur Pengertian Beschiking Menurut Prins Perbuatan hukum Bersifat sepihak Dalam lapangan pemerintahan Dilakukan oleh alat pemerintahan Berdasarkan wewenang istimewa yang ada pada alat / organ pemerintahan itu

Ciri-ciri Keputusan 1.Konkret : mengatur orang-orang tertentu yang identitasnya disebutkan di dalam keputuan dan obyek yang diputuskan adalah kokret ,tidak abstrak. Subyek dan Obyek dalam keputusan harus diputuskan dengan tegas : Dalam hal apa keputusan itu dibuat ? (Obyek) Kepada siapa keputuan itu diberikan ? (Subyek ) 2.Kasuistis ,keputusan itu tugasnya menylesaikan kasus per asus dimana kasus yang satu dengan yag lainnya berbeda missal : Surat keputusan mendirikan benaunan,Surat Keputusan reklame,Surat Keputusan Pemberhentian PNS.

3.Individual tidak ditujukan untuk umum tapi keputusan itu ditujukan kepada orang-orang tertentu yang nama dan identitasnya disebutkan dalam keputusan. Keputusan itu hanya berlaku dan mengikat terhadap seseorang tertentu/berupa orang tertentu yang nama dan identitasnya disebutkan dalam keputusan itu. Apabila nama yang disebutkan lebih dari satu maka tiap orang yang dalam keputusan itu harus disebutkan (nama dan dentitasnya) satu persatu. 4.Final (keputusan Akhir) keputusan itu sudah mempunyai akibat hukum. Keputusan itu melahirkan suatu hubungan hukum baru,keputusan itu menetapkan suatu status social baru. keputusan itu sudah mendapatkan persetujuan dari atasan yang merupakan keputusan akhir.

Bagian dari Keputusan Tata Usaha Negara 1.Konsideras : tentang pertimbangan (membaca ,menimbang,meningat). Di belakang kata-kata menimbang disebutkan apa yang menjadi alasan pertimbangan dikeluarkannya surat keputusan itu Di belakang kata – kata mengingat disebutkan beberapa peraturan-peraturan (perundang-undangan) atau keputusan-keputusan yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan itu.

2. Dictum : merupakan inti dari surat keputusan 3 2.Dictum : merupakan inti dari surat keputusan 3.Bagian yang menyebutkan kepada siapa salinan atau tembusan / kutipan dari surat keputusan itu diberikan.