KONTRAK
Pengertian Perjanjian (Ps. 1313 KUHPer) Suatu perbuatan dg mana 1 orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 orang atau lebih.
Unsurnya Perbuatan 1 orang atau lebih Mengikatkan diri thdp orang lain
Para ahli menganggap pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata kurang lengkap karena perjanjian dalam rumusan tersebut hanya mengenai perjanjian sepihak saja, sedangkan dikatakan terlalu luas karena kata “perbuatan tersebut meliputi semua perbuatan termasuk juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum, sehingga perbuatan ini menjadi kabur.
Pengertian Perjanjian (Subekti) Peristiwa dimana seseorang berjanji kpd orang lain atau 2 orang saling berjanji utk melaksanakan suatu hal.
Unsurnya Peristiwa 2 orang saling berjanji Melaksanakan suatu hal
LAHIRNYA PERIKATAN Dari persetujuan/perjanjian/kontrak Dari UU
Perikatan berupa Memberikan sesuatu Berbuat sesuatu Tidak berbuat sesuatu
Pengaturan ttg Perikatan Diatur dlm BUKU III KUHPer ttg perikatan Peraturan Perundang undangan
Buku III BW menganut sistem TERBUKA Orang dapat mengadakan perjanjian. Ttg apapun jg (meski menyimpang dr yg telah ditetapkan buku III). Sesuai kehendaknya (baik mengenai bentuk ataupun isinya). Sepanjang tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
Aturan buku III KUHPer mrpkan HUKUM PELENGKAP Berlaku bagi para pihak sepanjang tidak mengesampingkan perjanjian mereka
Asas Perjanjian al: Asas Kebebasan Berkontrak Asas Konsensualisme Asas Kepribadian
Bentuk Perjanjian Tertulis Tidak tertulis (lisan)
KONTRAK BAKU/KONTRAK STANDAR Berupa kontrak yang sebelumnya oleh pihak ttt (perusahaan) telah menentukan secara sepihak sebagian isinya Dengan maksud untuk digunakan secara berulang-ulang dengan berbagai pihak (konsumen perusahaan) tsb.
KONTRAK BAKU Sebagian besar isinya sudah ditetapkan oleh pihak (perusahaan)tidak membuka kemungkinan negoisasi, sebagian lagi dikosongkan untuk memberi kesempatan negoisasi dengan pihak konsumen yg baru diisi setelah terjadi kesepakatan Contoh: Perusahaan Perbankan perjanjian kredit Perusahaan asuransi polid asuransi Perusahaan pengankutan perj. Pengangkutan barang
KONTRAK BAKU Untuk kepentingan bisnis kontrak baku cukup praktis dan ekonomis (tdk perlu membuat kontrak baru untuk setiap transaksi bisnis yg terjadi) Secara hukum syah apabila memenuhi pasal 1320 Berlaku prinsip “Take it or leave it”