KONTRAK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

Hukum Kontrak Miko Kamal.
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
Hukum Perjanjian/kontrak
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Assalamu a’laikum Wr. Wb.
HUKUM PERIKATAN Perikatan
SYAHNYA KONTRAK BERDASARKAN Psl 1320 BW
Hubungan Hukum Antara Konsumen dan Produsen
Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Azas-Azas Hukum Perdata
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10
Hukum perikatan Septian Widiantoro.
Segi Hukum Kartu Kredit
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Sumber Perikatan pertemuan ke-8
Macam-Macam Perikatan
Hukum Perdata.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PENGANGKUTAN.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Bentuk-Bentuk Perusahaan
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
PEMBAGIAN ATURAN HUKUM
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM BISNIS.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
HUKUM PERIKATAN.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
PERISTIWA HUKUM.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

KONTRAK

Pengertian Perjanjian (Ps. 1313 KUHPer) Suatu perbuatan dg mana 1 orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 orang atau lebih.

Unsurnya Perbuatan 1 orang atau lebih Mengikatkan diri thdp orang lain

Para ahli menganggap pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata kurang lengkap karena perjanjian dalam rumusan tersebut hanya mengenai perjanjian sepihak saja, sedangkan dikatakan terlalu luas karena kata “perbuatan tersebut meliputi semua perbuatan termasuk juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum, sehingga perbuatan ini menjadi kabur.

Pengertian Perjanjian (Subekti) Peristiwa dimana seseorang berjanji kpd orang lain atau 2 orang saling berjanji utk melaksanakan suatu hal.

Unsurnya Peristiwa 2 orang saling berjanji Melaksanakan suatu hal

LAHIRNYA PERIKATAN Dari persetujuan/perjanjian/kontrak Dari UU

Perikatan berupa Memberikan sesuatu Berbuat sesuatu Tidak berbuat sesuatu

Pengaturan ttg Perikatan Diatur dlm BUKU III KUHPer ttg perikatan Peraturan Perundang undangan

Buku III BW menganut sistem TERBUKA Orang dapat mengadakan perjanjian. Ttg apapun jg (meski menyimpang dr yg telah ditetapkan buku III). Sesuai kehendaknya (baik mengenai bentuk ataupun isinya). Sepanjang tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.

Aturan buku III KUHPer mrpkan HUKUM PELENGKAP Berlaku bagi para pihak sepanjang tidak mengesampingkan perjanjian mereka

Asas Perjanjian al: Asas Kebebasan Berkontrak Asas Konsensualisme Asas Kepribadian

Bentuk Perjanjian Tertulis Tidak tertulis (lisan)

KONTRAK BAKU/KONTRAK STANDAR Berupa kontrak yang sebelumnya oleh pihak ttt (perusahaan) telah menentukan secara sepihak sebagian isinya Dengan maksud untuk digunakan secara berulang-ulang dengan berbagai pihak (konsumen perusahaan) tsb.

KONTRAK BAKU Sebagian besar isinya sudah ditetapkan oleh pihak (perusahaan)tidak membuka kemungkinan negoisasi, sebagian lagi dikosongkan untuk memberi kesempatan negoisasi dengan pihak konsumen yg baru diisi setelah terjadi kesepakatan Contoh: Perusahaan Perbankan  perjanjian kredit Perusahaan asuransi  polid asuransi Perusahaan pengankutan  perj. Pengangkutan barang

KONTRAK BAKU Untuk kepentingan bisnis kontrak baku cukup praktis dan ekonomis  (tdk perlu membuat kontrak baru untuk setiap transaksi bisnis yg terjadi) Secara hukum syah  apabila memenuhi pasal 1320 Berlaku prinsip “Take it or leave it”