Reformasi Hukum Kepailitan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

BEBERAPA SEGI TENTANG HUKUM EKSEKUSI HARIFIN A
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Pembubaran Perusahaan
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
SEJARAH HUKUM DAGANG.
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PT (PERSEROAN TERBATAS)
KEPAILITAN, SENGKETA BISNIS DAN ARBITRASE
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
Pengertian Peradilan, Pengadilan
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
BEBERAPA SEGI TENTANG HUKUM EKSEKUSI HARIFIN A
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
PENYUSUNAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
Oleh: Iswi Hariyani, SH,M.H.
HUKUM KEPAILITAN MAS ANIENDA TIEN F, S.H.,M.H.
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
PENGADILAN NIAGA 4/9/2017.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
KEPAILITAN.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERMOHONAN KEPAILITAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENGANTAR PKPU.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Hening Hapsari & Disriani Latifah
KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PENGANTAR PKPU.
PENGADILAN NIAGA 12/29/2017.
Materi 13.
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
UPAYA HUKUM.
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGANTAR PKPU.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Dr. jur. M. Udin Silalahi, SH., LL.M
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Transcript presentasi:

Reformasi Hukum Kepailitan

Hukum Kepailitan Romawi dan Yunani Perlindungan terhadap kreditor lebih dominan Pribadi Debitor secara fisik bertanggungjawab (Gijzeling) Kreditor dapat menyita jenazah Debitor Kreditor dapat menjual Debitor sebagai budak Kreditor memberikan waktu 60 hari sebelum menjual Debitor Adagium “Missio in Bona” diperkenalkan (Harta kekayaan debitor dapat dijual sebagai pelunasan utang) Asas Umum Utang diperkenalkan (Setiap utang harus selalu dapat ditagih oleh Kreditor dan harus di lunasi oleh Debitor) Pengawasan utang oleh Hakim Asas ‘Pari paso pro rata parte’ diperkenalkan

Hukum Kepailitan Perancis Ketentuan Pidana mulai di terapkan terhadap debitor yang ingkar janji Ordonannce du Commerce (Peraturan Dagang) 1673 Bab khusus Des failites et Banqueroutes Diperkenalkan perbedaan kreditor preferen dan kreditor konkuren Code de Commerce 1807 menbatasi kepailitan hanya untuk para pedagang Debitor dengan itikad jahat dapat dikenakan pidana

Hukum Kepailitan Inggris The Statute of bankruptcy 1570 Mengatur ketentuan terhadap debitor yang berbuat curang (defaruding atau hindering) Hanya berlaku untuk para pedagang Lord Chancellor membentuk komisi penyitaan harta (wise, honest & discreet) Komisi berwenang untuk memenjarakan debitor Prinsip Pillory (potong kuping) diberlakukan Insolvency Act 1986 di sahkan oleh parlemen

Hukum Kepailitan Amerika Serikat The Bankruptcy Act 1800 disahkan pemerintah Federal Prinsip Voluntary Bankruptcy diperkenalkan dalam Bankruptcy Act 1841 Bankruptcy Act 1898 disahkan, prinsip Liquidasi perusahaan di masukkan dalam ketentuan Bankruptcy Code 1979 disahkan kongres, Prinsip Reorganisasi perusahaan diperkenalkan (Chapter 11) Perusahaan KA, Asuransi dan Bank dikecualikan Badan hukum Municipal (kota praja/pemda) dapat dibangkrutkan Prinsip Fresh Start di terapkan terhadap Debitor yang beritikad baik

Hukum Kepailitan Belanda Awalnya menggunakan Code do Commerce Perancis Kepailitan pedagang diatur dalam WvK (Hukum Dagang) Kepailitan bukan pedagang diatur dalam WvBR Faillisementwet 1893 diterbitkan Perubahan Fv 1925 memperkenalkan prinsip PKPU Prinsip Perdamaian paksa di muat dalam Fv 1925

Krisis Moneter Pra Krisis Moneter 1998 Hanya 20 perkara yang diajukan ke PN Perkara diajukan oleh Debitur sendiri Pasca Krisis Moneter 1998 Banyak pihak tidak tahu bahwa Indonesia memiliki aturan tentang kepailitan Tidak percaya dengan lembaga peradilan

Desakan IMF Mengatasi masalah hutang yang telah jatuh tempo Proses Peradilan yang terlalu lama Membuat Undang Undang Kepailitan Baru Membentuk pengadlian niaga Membentuk Hakim Khusus dan Hakim Ad hoc

Undang Undang Kepailitan Lama Staatsblad 1905 -217 jo Staatsblad 1906 – 348 jarang digunakan Kewenangan mengadili perkara pailit adalah Pengadilan Negeri Prosedur permohonan seperti perkara biasa Hukum Acara : HIR

UU No 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan Perpu No. 1 Tahun 1998 Merubah Ketentuan Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15(2), 18(1), dst….. Menghapus Ketentuan Pasal 14A, 45, dst…. Menambah Ketentuan Baru Pasal 56A, dst…..

UU 37 2004 tentang Kepailitan Definsi Utang, kreditor, debitor diperjelas Definisi pailit Jangka waktu proses pailit yang lebih singkat Perusahaan asuransi menjadi pengecualian Harus menggunakan Advokat dll

Kelemahan Undang Undang Kepailitan

Multi interpretasi Expresis Verbis Pengertian Utang Jumlah Minimum Utang Pengertian Kreditor Utang yang telah jatuh tempo Verzet (perlawanan) terhadap sita jaminan

Hukum Acara Hukum Acara yang belum jelas Pengadilan Niaga berwenang menangani, memeriksa, memutuskan perkara lain Putusan Pengadilan Niaga : tanpa alat paksa