PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
510105* PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Manajemen Umum Kepegawaian
PROFIL JABATAN FUNGSIONAL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Biro Sumber Daya Manusia 2019
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Transcript presentasi:

PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG OLEH: REZY ANDRIYASMAN, S.H., MH KEPALA BAGIAN JABATAN FUNGSIONAL BIRO KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 1

b. penyiapan bahan koordinasi pengembangan jabatan fungsional; PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.15/MEN/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN Pasal 39 Bagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, dan pengembangan jabatan fungsional, serta pengelolaan administrasi angka kredit jabatan fungsional. Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan analisis, monitoring, evaluasi, dan informasi jabatan fungsional; b. penyiapan bahan koordinasi pengembangan jabatan fungsional; c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengelolaan administrasi angka kredit jabatan fungsional; dan d. pengangkatan, pembebasan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional. 2

Dasar Hukum UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 DIUBAH DENGAN UNDANG –UNDANG NO. 43 TAHUN 1999 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA PERATURAN BERSAMA INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL DAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA PERATURAN INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA 7. KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.17/MEN/2011 TENTANG SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PENGERTIAN JABATAN FUNGSIONAL ADALAH KEDUDUKAN YANG MENUNJUKKAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, WEWENANG DAN HAK SEORANG PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SUATU SATUAN ORGANISASI YANG DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA DIDASARKAN PADA KEAHLIAN/DAN ATAU KETERAMPILAN TERTENTU SERTA BERSIFAT MANDIRI

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL AHLI TERAMPIL

JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL NO NAMA JABATAN GOL./ RUANG KETERANGAN 1. PELAKSANA PEMULA II/a SEKURANG – KURANG NYA BERIJAZAH SLTA 2. PELAKSANA II/b, II/c, II/d 3. PELAKSANA LANJUTAN III/a – III/b 4. PENYELIA III/c – III/d

JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL AHLI NO NAMA JABATAN GOL./ RUANG KETERANGAN 1. AHLI PERTAMA III/a – III/b SEKURANG – KURANG NYA BERIJAZAH SARJANA (S-I) ATAU D-IV 2. AHLI MUDA III/c – III/d 3. AHLI MADYA IV/a, IV/b, IV/c 4. AHLI UTAMA IV/d – IV/e

A. Bidang Pembudidayaan Ikan; B. Bidang Penangkapan Ikan; dan KEPMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR KEP.45/MEN/2012 TENTANG UNIT KERJA PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KELUTAN DAN PERIKANAN JABATAN FUNGSIONAL DIBAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 1. Pengawas Perikanan: A. Bidang Pembudidayaan Ikan; B. Bidang Penangkapan Ikan; dan C. Bidang Mutu Hasil Perikanan. 2. Pengendali Hama Penyakit Ikan 3. Penyuluh Perikanan

10. Perancang Peraturan Perundang-Undangan 11. Perencana KEMENTERIAN KELUTAN DAN PERIKANAN SEBAGAI UNIT KERJA PENGGUNA JABATAN FUNGSIONAL 1. Peneliti 2. Perekayasa 3. Teknisi Litkayasa 4. Statistisi 5. Pranata Komputer 6. Analis Kepegawaian 7. Pustakawan 8. Arsiparis 9. Widyaiswara 10. Perancang Peraturan Perundang-Undangan 11. Perencana

SELANJUTNYA 10. Dosen 11. Guru 12. Instruktur 13. Pengawas Sekolah 14. Pranata laboratorium Pendidikan 15. Auditor 16. Pranata Humas 17. Dokter Umum 18. Dokter Gigi 19. Penerjemah

Pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui ~ Inpassing / penyesuaian ~ Mengisi formasi yang lowong ( cpns ) ~ Perpindahan diagonal ke jab S / jab F lain

DUA JALUR MENDAYAGUNAKAN DAN MENGEMBANGKAN KARIER PNS struktural Manajerial Kepemimpinan PP. No. 100 Th 2000 Jo. PP. No. 13 Th. 2002 Perampingan Struktur RUU APARATUR SIPIL NEGARA Pengangkatan dalam jabatan PNS Profesional fungsional Keahlian atau Keterampilan PP. No. 16 Th 1994 Jo Keppres No. 87 Th. 1999 Pengembangan fungsi saat ini KKP memiliki 24 Jabatan Fungsional

PEMBINAAN KARIR PEJABAT FUNGSIONAL PENGANGKATAN ADAPUN PERSYARATAN UNTUK PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL ADALAH : 1. ADA FORMASI UNTUK JABATAN TERSEBUT 2. BERKEDUDUKAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL 3. MEMILIKI IJAZAH SESUAI DENGAN TINGKAT PENDIDIKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DITENTUKAN 4. TELAH MENDUDUKI PANGKAT MENURUT KETENTUAN YANG BERLAKU 5. TELAH LULUS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL YANG DITENTUKAN 6. SETIAP UNSUR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN SEKURANG-KURANGNYA BERNILAI BAIK DALAM 1 TAHUN TERAKHIR.

KENAIKAN PANGKAT PEJABAT FUNGSIONAL DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN KEDALAM PANGKAT YANG SETINGKAT LEBIH TINGGI APABILA MEMENUHI SYARAT: 1. SEKURANG-KURANGNYA TELAH 2 TAHUN DALAM PANGKAT TERAKHIR, 2. MEMENUHI ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN UNTUK KENAIKAN JABATAN YANG SETINGKAT LEBIH TINGGI, 3. SETIAP UNSUR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DALAM DP-3 SEKURANG- KURANGNYA BERNILAI BAIK DALAM 2 TAHUN TERAKHIR.

KENAIKAN JABATAN PEJABAT FUNGSIONAL DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIANGKAT KE DALAM JABATAN YANG SETINGKAT LEBIH TINGGI APABILA MEMENUHI SYARAT : 1. SEKURANG-KURANGNYA TELAH 1 TAHUN DALAM JABATAN TERAKHIR 2. MEMENUHI ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN UNTUK KENAIKAN JABATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI, 3. SETIAP UNSUR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN SEKURANG-KURANGNYA BERNILAI BAIK DALAM 1 TAHUN TERAKHIR.

PEMBEBASAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PEJABAT FUNGSIONAL DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA, APABILA DALAM JANGKA WAKTU LIMA TAHUN SEJAK DIANGKAT DALAM JABATAN/PANGKAT TERAKHIR TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI. PEJABAT FUNGSIONAL PENYELIA PANGKAT PENATA TK. I, GOL./RUANG III/D, DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA APABILA SETIAP TAHUN SEJAK DIANGKAT DALAM JABATAN/PANGKAT TERAKHIR TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT SEKURANG-KURANGNYA 10 DARI KEGIATAN TUGAS POKOK DAN/ATAU PENGEMBANGAN PROFESI.

SELANJUTNYA PEJABAT FUNGSIONAL UTAMA PANGKAT PEMBINA UTAMA, GOL./RUANG IV/E, DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA APABILA SETIAP TAHUN SEJAK DIANGKAT DALAM JABATAN/PANGKAT TERAKHIR TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT SEKURANG-KURANGNYA 25 DARI KEGIATAN TUGAS POKOK DAN/ATAU PENGEMBANGAN PROFESI. PEMBEBASAN SEMENTARA BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENYELIA DAN UTAMA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DI ATAS DIDAHULUI DENGAN PERINGATAN SELAMBAT-LAMBATNYA 6 ENAM BULAN SEBELUM BATAS WAKTU PEMBEBASAN SEMENTARA DIBERLAKUKAN

SELANJUTNYA PEJABAT FUNGSIONAL DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA, APABILA: 1. DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG ATAU BERAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010, 2. DIBERHENTIKAN SEMENTARA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1966, 3. DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL YANG DIJABATNYA, 4. TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN, 5. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA, KECUALI UNTUK PERSALINAN KEEMPAT DAN SETERUSNYA.

SELANJUTNYA PEJABAT FUNGSIONAL YANG DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA DAPAT DIANGKAT KEMBALI APABILA : 1. TELAH BERAKHIR MASA BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN, 2. TELAH SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS DILUAR JABATAN FUNGSIONAL, 3. TELAH SELESAI TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN, 4. BERDASARKAN KEPUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP, DINYATAKAN TIDAK BERSALAH ATAU DIJATUHI HUKUMAN PERCOBAAN, 5. TELAH SELESAI MENJALANKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA DAN TELAH MELAPORKAN DIRI UNTUK AKTIF KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL. PEJABAT FUNGSIONAL YANG DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL, JABATANNYA DITETAPKAN BERDASARKAN ANGKA KREDIT YANG TERAKHIR DIMILIKI.

PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PEJABAT FUNGSIONAL DIBERHENTIKAN DARI JABATAN FUNGSIONAL APABILA : 1. DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN TETAP. 2. TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT MENURUT KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM KEPUTUSAN MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA.

MANFAAT SIMPEG DALAM PENGEMBANGAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL: OUTPUT YURIDIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ADALAH SK MENTERI TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA, KENAIKAN JABATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DALAM JABFUNG. DALAM PENYAJIANNYA MEMBUTUHKAN DATA YANG AKURAT DAN AKUNTABLE PENGEMBANGAN PROFESIONALISME JABATAN FUNGSIONAL MEMBUTUHKAN MEDIA YANG MEMILIKI AKSELERASI DALAM REGULASI DAN TRANSFER PENGETAHUAN YANG MURAH DAN TERJANGKAU. SISTEM APLIKASI PELAYANAN JABATAN FUNGSIONAL YAITU SUATU SISTEM APLIKASI INFORMASI YANG AKAN DIKEMBANGKAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN JABATAN FUNGSIONAL DENGAN MENYAJIKAN DATA, REGULASI DAN INFORMASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KKP BAHKAN PERLU DIRANCANG PENERBITAN SK MKP SECARA ONLINE

DALAM UPAYA OPTIMALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL YAITU: 1. DENGAN MELAKSANAKAN PENYEMPURNAAN SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL BEKERJASAMA DAN BERKOORDINASI DENGAN PENGELOLA ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN UNIT KERJA ESELON I MENUJU TERTIB ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL. 2. MEMELIHARA DAN MEMANFAATKAN OPERASIONALISASI SISTEM APLIKASI JABATAN FUNGSIONAL SEBAGAI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN. 4. MENYELESAIKAN INPUT DATA RIWAYAT JABATAN FUNGSIONAL, ANGKA KREDIT, DAN KARYA TULIS ILMIAH PARA PEJABAT FUNGSIONAL LINGKUP MASING-MASING ESELON I. SALAH SATU KELUARAN DARI SISTEM APLIKASI JABATAN FUNGSIONAL ADALAH PROFILE PEJABAT FUNGSIONAL.

BAHWA TANPA BANTUAN, SOKONGAN, JALUR MITRA KERJA DARI SIMPEG, MAKA ARAH PENYELESAIAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL ONLINE YANG MEMILIKI AKURASI DATA DAN DURASI YANG CEPAT DIMASA YANG AKAN DATANG TIDAK AKAN TERLAKSANA ATAU TEREALISASI. DUKUNGAN SIMPEG TERHADAP PENGELOLAAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL SANGAT DIBUTUHKAN DALAM PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL 23

TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT