DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
PERTANGGUNGJAWABAN PREMI 1. DASAR HUKUM 2 1.PMK Nomor 243/PMK.04/ Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-31/PJ/ Surat Sekretaris DJBC Nomor S-525/BC.1/2011.
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN MELALUI e-FILING DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MEKANISME e-Registration
Panduan Pengisian SPT (e-SPT) PPN 1111 dan 1111DM
E-SPT.
Peningkatan Kepatuhan e-SPT & Registrasi Ulang PKP
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
APLIKASI ESPT PPH 21 Pertemuan 2.
SUNSET POLICY.
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT 2009
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
SOSIALISASI E-FILING SPT Tahunan PPh OP 1770 S.
Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016
REGISTRASI KEPABEANAN
Materi 8.
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Electronic Filing Identification Number
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Sosialisasi SPT PPh 21 & Kenaikan Lapisan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Kewajiban Setor dan Lapor
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
E-FILING Cara pelaporan SPT secara ELEKTRONIK, dilakukan ONLINE & REAL TIME melalui INTERNET pada website Direktorat Jenderal Pajak
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Aplikasi e-Filing 2017 CEPAT MUDAH AMAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
Bimbingan Teknis eFiling
Mengirimkan Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak secara elektronis
Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Secara On Line
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi 8.
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
MEKANISME e-Registration
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik dalam media komputer (e-SPT) 2. e-Filing adalah penyampaian SPT secara elektronik melalui sistem on-line yang real time 3. ASP adalah Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menyalurkan penyampaian SPT secara elektronik ke DJP 4. eFIN adalah nomor identitas, diberikan kepada WP yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan SPT secara elektronik oleh KPP tempat WP terdaftar

MENGAJUKAN PERMOHONAN eFIN Mengajukan Permohonan secara tertulis dengan formulir yang disediakan pada Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor Kep-05/PJ./2005 2. Melampirkan fotokopi Kartu NPWP/SKT Melampirkan Surat Pengukuhan PKP (jika PKP) SYARAT Disetujui Jika, Alamat sama dengan Master file WP di DJP Bagi WP yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan SPT, telah menyampaikan: SPT PPh OP atau Badan Tahun Pajak terakhir SPT PPH Pasal 21 Tahun Pajak terakhir SPT Masa PPN selama 6 (enam) Masa Pajak terakhir WP dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat: Menunjukkan asli Kartu NPWP atau SKT Menunjukkan asli Surat Pengukuhan PKP (jika PKP) Jika e-FIN Hilang

ASP Digital Certificate WP WP Habis dapat eFIN ngapain ya ???? DJP DIP WP Hmmmm......... Aku harus mendaftar ke salah satu ASP yang ditunjuk Dirjen Pajak Digital Certificate ASP WP Setifikat digunakan sebagai alat pengaman data WP dalam setiap proses penyampaian SPT secara elektronik (e-Filing) melalui jasa ASP

TATA CARA e-FILING SPT Arsip ASP WP Secara langsung/via Pos: Digital Mengajukan Permohonan eFIN secara tertulis TPT TUP KPP Memproses permohonan WP yang diterima lengkap dan harus selesai dalam 2 hari kerja 2. eFIN ditandatangani oleh Kasi TUP a.n KaKPP Jika KPP tidak menerima induk SPT melewati batas waktu WP dianggap belum menyampaikan DJP : DIP Secara langsung/via Pos: 14 hari sejak batas akhir pelaporan jika SPT disampaikan sebelum batas akhir penyampain 14 hari sejak tgl penyampaian SPT (e-Filing)  jika SPT disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian Digital certificate Setelah dapat eFIN ASP Bukti Penerimaan: NPWP, tgl, jam, NTPS, NTPA, dan Nama ASP SPT WP 1. Induk SPT yang ditandatangani 2. SSP (bila ada) 3. Dokumen lain Diisi benar & lengkap Disampaikan secara Elektronik 24 jam (7 hari)  Dalam WIB WP

back