Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat Penyerahan Saat Pembuatan Faktur Pajak Pasal 11 UU PPN Pasal 13 UU PPN “ Saat penyerahan yang merupakan dasar penentuan saat terutang PPN dan saat pembuatan Faktur Pajak disinkronisasikan dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh PKP” “Penyerahan dianggap telah terjadi, apabila resiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal” “Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang” BACK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan BKP Bergerak a. diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; b. diserahkan secara langsung kepada penerima barang; c. diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau d. diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. Penjualan langsung dan penjualan eceran Pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan antarcabang Penjualan dengan syarat fob shipping point Selain kriteria di atas BACK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Contoh Saat Penyerahan BKP Bergerak 1 PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei PT Berkah (Jakarta) menjual BKP kepada PT Ceria (Surabaya) dengan syarat pengiriman fob shipping point. Barang dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO (delivery order) 10 Juni Barang diterima oleh PT Ceria pada tanggal 12 Juni BACK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Contoh Saat Penyerahan BKP Bergerak 12 Agustus Contoh Transaksi Penjualan (fob destination) Barang diterima Pembeli Perakitan & ujicoba barang oleh Pembeli Penjual menerbitkan Faktur Penjualan Barang keluar dari gudang Penjual 13 Agustus Agustus 16 Agustus Faktur Pajak Diterbitkan BACK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan BKP Tidak Bergerak saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli Saat Penyerahan BKP Tidak Bergerak BACK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Contoh Saat Penyerahan BKP Tidak Bergerak Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, rumah telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang. 1 BACK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan BKP Tidak Berwujud Pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan antarcabang a.diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya Dalam hal tidak diketahui Dalam hal tidak diketahui BACK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan BKP (Aktiva) a. ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris Saat Penyerahan untuk persediaan dan aktiva yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan? b. berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar c. tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan d. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata- nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada Mana yang terjadi lebih dulu BACK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan JKP 1) diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten 2) kontrak atau perjanjian ditandatangani 3) saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Dalam hal tidak diketahui Pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan antarcabang BACK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Contoh Saat Penyerahan JKP 1 PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 tahun. Dalam kontrak disepakati antara lain: PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tanggal 1 September 2011; Nilai kontrak sewa selama 12 tahun adalah Rp ,00 Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September dengan pembayaran sebesar Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun. Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 tahun. Dalam kontrak disepakati antara lain: PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tanggal 1 September 2011; Nilai kontrak sewa selama 12 tahun adalah Rp ,00 Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September dengan pembayaran sebesar Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun. Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. 2 1.PT Setiyakom adalah suatu perusahaan jasa telekomunikasi. 2.PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesuai dengan periode pemakaian selama satu bulan. 3.Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari setelahnya. 4.Untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 – 30 Juni 2011, PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan (melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli PT Setiyakom adalah suatu perusahaan jasa telekomunikasi. 2.PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesuai dengan periode pemakaian selama satu bulan. 3.Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari setelahnya. 4.Untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 – 30 Juni 2011, PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan (melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli BACK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan - Pemanfaatan dari luar DP Saat Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/ JKP dari luar Daerah Pabean Saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya Saat harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya Saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian Mana yang terjadi lebih dahulu Tidak Diketahui BACK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan – Impor & Ekspor Saat Impor BKP Saat Impor BKP Saat Ekspor BKP Saat Ekspor BKP saat Barang Kena Pajak dimasukkan ke dalam Daerah Pabean PIB PEB Saat Ekspor BKP Tidak Berwujud Saat Ekspor BKP Tidak Berwujud Saat Ekspor JKP Saat Ekspor JKP saat Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud BACK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 18 Pemusatan PPN PKP Memiliki > 1 Tempat Kegiatan Usaha Dapat menyampaikan pemberitahuan Pemusatan Tempat Terutang PPN Administrasi Penjualan wajib terpusat pada tempat pemusatan
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Saat Pembuatan Faktur Pajak saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN BACK