PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA 2012 ADVOKASI TENTANG PENETAPAN PEMILIH DAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA 2012 OLEH FAUDJAN MUSLIM Selasa 15 Mei 2012 Destarata - Jakarta,
ADVOKASI TENTANG KAMPANYE DASAR HUKUM TENTANG KAMPANYE Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; (Pasal 1 Butir 23, Pasal 75 s/d 85 dan Pasal 116) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah; (Pasal 1 Butir 12 dan 13 dan Pasal 54 s/d 69) Keputusan KPU No.13/Kpts/KPU-Prov-010/2011 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Kampanye Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012; Peraturan KPU No.14 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan KPU No.69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah;
Pasal 1 butir 23 UU 32-2004/Pasal 1 butir 12 PP 6-2005 Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon. Pasal 1 butir 23 UU 32-2004/Pasal 1 butir 12 PP 6-2005
Kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau oleh tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam merekomendasikan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dalam bentuk pertemuan-pertemuan, iklan dan pemasangan alat peraga kampanye. Keputusan KPU No.13/Kpts/KPU-Prov-010/2011 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Kampanye Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012
VISI PROGRAM MISI KRITERIA KAMPANYE KRITERIA INI BERSIFAT KUMULATIF Dilakukan oleh Pasangan Calon dan atau tim kampanye/juru kampanye Menyampaikan VISI PROGRAM MISI KRITERIA INI BERSIFAT KUMULATIF
VISI, MISI DAN PROGRAM AKAN MENJADI DOKUMEN RESMI DAERAH JIKA TERPILIH Pasal 55 (5 dan 6) PP 6-2005
Pasal 76 (2) UU 32-2004/ Pasal 58 (1) PP 6-2005 Ada kewajiban bagi Pasangan Calon untuk untuk menyampaikan materi kampanye kedalam wujud visi, misi dan program Pasal 76 (2) UU 32-2004/ Pasal 58 (1) PP 6-2005
Bentuk-Bentuk Pelaksanaan Kampanye: Pasal 76 (1) UU 32-2004/Pasal 56 PP 6-2005 1. pertemuan terbatas; 2. tatap muka dan dialog; 3. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; 4. penyiaran melalui radio dan/atau televisi; 5. penyebaran bahan kampanye kepada umum; 6. pemasangan alat peraga di tempat umum; 7. rapat umum; 8. debat publik/debat terbuka antar calon; 9. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf e, dilaksanakan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau di tempat-tempat umum dengan menggunakan nomor urut dan gambar pasangan calon. Pasal 57 (4) PP 6-2005 Penjelasan: Yang dimaksud dengan bahan kampanye dapat berupa selebaran, sticker, kaos, topi, dan barang-barang cenderamata.
Pemasangan Alat Peraga di tempat umum Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf f, dilaksanakan dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat/lokasi yang ditetapkan dan/atau diizinkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau atas izin pemilik tempat yang bersangkutan, dan pemasangannya mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan Pasal 57 (5) PP 6-2005
Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan Kampanye dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf i, dapat dilaksanakan berupa hiburan yang mengandung unsur budaya. Pasal 57 (8) PP 6-2005
Namun demikian, bentuk-bentuk kegiatan diatas dari 1-9 sepanjang bukan untuk keperluan kampanye (lihat pengertian dan definisi kampanye diatas) maka bukanlah kategori kampanye. Oleh karena itu, jika ada oknum PNS (seperti lurah, camat dan lainnya) yang melarang kader dan simpatisan PKS melakukan kegiatan-kegiatannya dalam bentuk diatas tersebut maka PNS tersebut menunjukan ketidaknetralannya dalam pemilukada.
Jadi kesimpulannya adalah Segala kegiatan pasangan calon, termasuk tim kampanye dan juru kampanye yang dilakukan sebelum tanggal dimulainya masa kampanye, antara lain ulang tahun, kegiatan sosial/kebudayaan, perlombaan, olah raga, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lain dengan nama apapun yang bersifat mengumpulkan massa di suatu tempat dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye apabila memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud pada pengertian Kampanye diatas. angka IV. Angka IV Keputusan KPU No.13/Kpts/KPU-Prov-010/2011
Maka ketidaknetralan oknum PNS (seperti lurah, camat dan lainnya) diatas perlu diingatkan Pasal 80 UU 32/2004 yang berbunyi: “Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.”
Tindakan yang perlu diambil terhadap ketidaknetralan PNS tersebut adalah dengan mencatat nama PNS tersebut, tempat, tanggal dan waktu kejadian serta apa yang dikatakannya setelah itu segera laporkan ke tim advokasi DPC untuk dilaporkan ke Panwas Kecamatan. (perlu diingat sejak terjadinyanya ketidaknetralan tersebut pelaporan ke panwas kecamatan hanya diberi waktu 7 (tujuh) hari saja dan saat pelaporan harus meminta tanda terima atau salinannya.
Terkait dengan adanya keharusan izin dalam pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana ditentukan dalam Pasal 77 (7) UU 32/2004 pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta maka sepanjang bukan dalam bingkai kampanye (lihat pengertian dan definisi kampanye) penempelan poster, sticker, pamflet dan lain-lain tidak ada keharusan untuk meminta izin si pemilik rumah atau badan swasta;
Keterlibatan PNS (Lurah dan Camat) Pelanggaran Dan Tindak Pidana Kampanye yang melibatkan PNS, Hakim, Pejabat BUMN/BUMD kepala desa, dan TNI, Polri dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. - Pasal 79 UU 32-2004/Pasal 61,62 PP 6-2005 -
Sanksi Administrasi Terhadap Keterlibatan PNS (Camat & Lurah) “Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPUD.” - Pasal 79 (4) dan Pasal 81 UU 32/2004 -
Sanksi Pidana Terhadap Keterlibatan PNS (Camat & Lurah) “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j dan Pasal 79 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) - Pasal 116 (3) UU 32/2004 -
Money Politic 1.Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. 2.Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD. Pasal 82 UU 32-2004/Pasal 64 PP 6-2005
Mekanisme Pengaduan Pelanggaran Laporan disampaikan selambat-lambatnya 7 hari sejak terjadinya pelanggaran kepada Panwas baik lisan maupun tertulis yang berisi: a. nama dan alamat pelapor; b. waktu dan tempat kejadian perkara; c. nama dan alamat pelanggar; d. nama dan alamat saksi-saksi; dan e. uraian kejadian. Pasal 110 PP 6-2005
PERTAMA KALI DKI MELAKSANAKAN PEMILUKADA PADA BULAN AGUSTUS 2007 SAAT ITU PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR HANYA TERDIRI DARI DUA KANDIDAT YAITU DRS. ADANG DARADJATUN DAN DANI ANWAR YANG DIUSUNG HANYA OLEH PARTAI KEADILAN SEJAHTRA DAN FAUZI BOWO DAN NACHROWI YANG DIUSUNG OLEH PARTAI DEMOKRAT, GOLKAR, PDIP, PPP, PKB, DAN SETERUSNYA.
DENGAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR UNTUK KEDUA KALINYA DKI JAKARTA AKAN MELAKSANAKAN KEMBALI PEMILUKADA PADA HARI RABU, 11 JULI 2012 DENGAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR YANG TERDIRI DARI ENAM KANDIDAT, YAITU:
DIUSUNG OLEH PARTAI JALUR INDEPENDEN
TAHAPAN – TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILUKADA Penetapan Daftar Pemilih Pendaftaran Dan Penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kampanye Pemungutan Suara Penghitungan Suara Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, Pengesahan dan Pelantikan
Siapa yang Berhak Menjadi PEMILIH Dalam PILGUB? Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, adalah: Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS yang telah ditetapkan.
ANGGOTA KPU KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT JL. C No ANGGOTA KPU KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT JL.C No. 38 Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk Tlp 5494776. Fax. 5494776 Jakarta 11530 H. SJAHRIN LUMBANTORUAN, SE KETUA KPU KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT JUNAIDI, S.Pd, M.Si ANGGOTA KPU KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT KELOMPOK KERJA DAFTAR PEMILIH SUNARDI SUTRISNO, SE, MM KELOMPOK KERJA PENCALONAN DAVID REVINDO PANGGABEAN, S.IP KELOMPOK KERJA PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA SARYONO NOTO, S.KOM KELOMPOK KERJA KAMPANYE