JAMINAN KEBENDAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Advertisements

Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Oleh Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
GADAI.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
PERMOHONAN KEPAILITAN
Eksekusi HT.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Utang dalam Kepailitan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM JAMINAN.
PENGERTIAN Fidusia Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Gadai Ernu Widodo.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

JAMINAN KEBENDAAN

G A D A I PENGERTIAN   Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada si berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk lelang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya, setelah barang tersebut digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan (ps. 1150 KUHPerdata).

HAK-HAK PEMEGANG GADAI 1. Hak untuk menahan barang gadai (hak retentie) 2. Hak untuk mendapat pelunasan dari pendapatan penjualan barang yang digadaikan. 3. Hak untuk memperhitungkan biaya-biaya yang perlu guna mempertahankan barang gadai. 4. Hak untuk menagih utang. 5. Hak untuk didahulukan menerima pembayaran utangnya dari para berpiutang lainnya.

TERJADINYA GADAI 1. Perjanjian gadai: - lisan - tertulis; akta notaris atau akta bawah tangan 2. Inbezit steling Yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari pemberi gadai kepada penerima gadai. Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai atau pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.

SIFAT GADAI 1. Perjanjian accesoir 2. Tidak dapat dibagi-bagi 3. Mengikuti bendanya

OBYEK GADAI Semua barang bergerak baik: Bertubuh tidak bertubuh, seperti piutang atas nama, piutang, wesel, deposito, saham, dsb.

SUBYEK GADAI 2. Pihak yang menerima gadai (penerima gadai)   1. Pihak yang memberikan jaminan gadai (pemberi gadai) 2. Pihak yang menerima gadai (penerima gadai) 3. Pihak ketiga

KEWAJIBAN PEMEGANG GADAI 1. Merawat benda gadai yang ada dalam tangannya. 2. Bertanggungjawab atas kehilangan atau kemerosotan nilai benda gadai akibat kesalahannya 3. Mengembalikan barang yang dijadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas  

  HAPUSNYA GADAI 1. Dengan hapusnya perjanjian pokok yang dijamin dengan gadai 2. Dengan terlepasnya benda gadai dari kekuasaan penerima gadai 3. Dengan musnahnya benda gadai 4. Dengan dilepaskannya benda gadai secara sukarela 5. Dengan percampuran (penerima gadai menjadi pemilik benda gadai)  

EKSEKUSI GADAI Pasal 1155 KUHPerdata menentukan : Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan lain maka siberpiutang adalah berhak jika siberhutang atau sipemberi gadai bercidera janji setelah tenggang waktu yang ditentukan lampau atau jika tidak telah ditentukan suatu tenggang waktu setelah dilakukannya suatu peringatan untuk membayar, menyuruh menjual barang gadainya dimuka umum menurut kebiasan-kebiasaan setempat serta atau syarat-syarat yang lazim berlaku dengan maksud mengambil pelunasan jumlah piutangnya beserta bunga dan biaya dari pendapatan penjualan tersebut.

Jika barang gadainya terdiri atas barang-barang dagangan atau efek-efek yang dapat diperdagangkan dipasar atau dibursa, maka penjualannya dapat dilakukan ditempat-tempat tersebut asal dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam perdagangan barang-barang itu.

Jadi eksekusi terhadap barang jaminan gadai adalah sangat mudah karena kreditor pemegang gadai oleh UU (Ps. 1155 KUHPerdata) diberi kekuasaan untuk melakukan parate eksekusi yaitu eksekusi secara serta-merta yang dapat dilakukan tanpa Perantaraan/ bantuan Pengadilan. Hanya dalam hal para pihak yaitu kreditor dan debitor telah membuat perjanjian bahwa kreditor tidak boleh melakukan hak parate eksekusinya, maka kreditor dalam hal debitor cidera janji tidak dapat melaksanakan parate eksekusi.

Pasal 1156 KUHPerdata menentukan : Bagaimanapun, apabila siberhutang atau sipemberi gadai cidera janji, siberpiutang dapat menuntut/minta dimuka Hakim supaya barang gadainya dijual menurut cara yang ditentukan oleh Hakim untuk melunasi hutang beserta bunga dan biaya atau Hakim atas tuntutan siberpiutang untuk suatu jumlah yang akan ditetapkan dalam putusan hingga sebesar utangnya beserta bunga dan biaya, dst. Gadai/kuliah/data 2006

Jadi dalam hal kreditor pemegang gadai tidak mau atau tidak dapat/tidak boleh menggunakan/melaksanakan hak parate eksekusinya, kreditor pemegang gadai selalu dapat meminta/menuntut kepada Pengadilan untuk menentukan cara penjualan obyek gadai atau menentukan obyek gadai dimiliki oleh kreditor pemegang gadai sebagai pelunasan sebagian atau seluruh piutangnya.

C E S S I E PENGATURAN DALAM KUHPERDATA - Buku II   - Buku II Sebagai bagian dari Hukum Benda merupakan cara untuk peralihan hak milik -   Buku III Sebagai lembaga perikatan merupakan lembaga penggantian kualitas kreditur

PARA PIHAK DALAM CESSIE Terdapat tiga pihak dalam tiga hubungan hukum:   1. Hubungan antara kreditur semula (cedent) dan debitur (cessus) 2. Hubungan antara kreditur semula (cedent) dan kreditur baru (cessionaris) 3. Hubungan antara kreditur baru (cessionaris) dan debitur (cessus)

HUBUNGAN ANTARA CEDENT DAN CESSIONARIS Syarat umum dalam cessie:   Adanya suatu rechstitel atau peristiwa perdata yang menimbulkan kewajiban penyerahan Dilakukan oleh orang yang mempunyai kewenangan beschikking (mengambil tindakan pemilikan)    Syarat khusus dalam cessie: Dilakukan dengan membuat suatu akta yang disebut akta cessie Cessie/kuliah/data 2006

HUBUNGAN ANTARA CESSIONARIS DAN CESSUS 1. Pemberitahuan Akta cessie baru berlaku terhadap cessus, kalau terhadapnya sudah diberitahukan adanya cessie atau secara tertulis telah disetujui atau diakui olehnya (pasal 613 ayat 2 KUH Perdata) 2. Cessie dan pembayaran dengan itikad baik Pada prinsipnya pembayaran harus diterima oleh kreditur atau kuasanya (atau orang yang oleh undang- undang atau hakim ditunjuk sebagai orang yang dikuasakan untuk menerimanya). Dengan perkataan lain kepada kreditur yang sebenarnya. Dalam Pasal 1386 KUH Perdata dikatakan, bahwa pembayaran yang dilakukan dengan itikad baik kepada orang yang memegang surat tagihannya adalah sah.

3. Cessie sebagai jaminan Dalam praktek perbankan, bank menuntut adanya cessie atas tagihan atas nama yang dipunyai oleh debitur sebagai jaminan kreditnya, jadi cessie di sini bukan dimaksudkan agar kreditur menjadi pemilik dari tagihan tersebut tetapi hanya untuk jaminan saja.

SEBAGAI JAMINAN HUTANG C E S S I E SEBAGAI JAMINAN HUTANG Piutang Dagang A B A CEDENT (Debitur Bank) CESSUS (Debitur) Dialihkan sebagai Jaminan hutang Akad Kredit (Kreditur) Bank Cessionaris Persyaratan : Pengalihan harus dengan Akta Otentik atau dibawah tangan Cessus harus diberitahu, atau diakui oleh yang bersangkutan dan disetujui secara tertulis Cessie dapat dilakukan antara 2 (dua) pihak CEDENT dan CESSIONARIS dengan memperhatikan butir persyaratan ke 2 di atas atau idealnya Cessie dibuat antara tiga pihak CEDENT, CESSUS, dan CESSIONARIS dalam satu Akta

CATATAN BEBERAPA PERBANDINGAN (Gadai, Fidusia, Cessie sebagai Jaminan Hutang) 1. Obyek Bergerak Bergerak, Tidak bergerak (tertentu) Tagihan 2. Pihak-pihak Pemberi/ Pemegang Pemberi Fidusia, Penerima Fidusia Cedent/Cessus/ Cessionaris 3. Dasar Hukum Sebagai Hak Jaminan/Kebendaan Pasal 1150-1160 BW Buku Ke-II Bab XX Tentang Gadai Sebagai Hak Jaminan/Kebendaan UU No. 42/1999 Pasal 613 Buku II Bab III tentang Hak Milik/tentang Cara memperoleh Hak Milik Bgn II Pasal 1386 Buku III Bab IV tentang Hapusnya Perikatan Bag. I tentang Pembayaran 4. Terjadinya Penyerahan Obyek oleh Pemberi ke Pemegang Lisan/Tertulis (akta) Penyerahan Hak Milik secara Kepercayaan Harus Akta Otentik Pemberitahuan ke/disetujui cessus Tertulis (Akta) 5. Sifatnya Accesoris/Droit de Suite Ondeelbaar/ Preferent Accesoris/Droit de suite/preferent Accesoris sebagai jaminan/ tidak preferent 6. Hapusnya Lunas/Obyek lepas dari kekuasaan pemegang gadai Musnah Lunas Barang musnah Dibebaskan Lunas/dikembalikan ke Cedent/ pembayaran oleh cessus

FIDUSIA Dalam hukum romawi Lembaga Jaminan dikenal dengan nama FIDUCIA CUM CREDITORE CONTRACTA (artinya, janji kepercayaan yang dibuat dengan Kreditor). Isi janji yang dibuat oleh Debitor dengan Kreditornya adalah bahwa Debitor akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada Kreditornya sebagai jaminan untuk utangnya dengan kesepakatan bahwa Kreditor akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada Debitor bilamana utangnya sudah dibayar lunas.

Hukum Romawi juga mengenal suatu lembaga titipan yang dikenal dengan nama FIDUCIA CUM AMICO CONTRACTA (artinya, janji kepercayaan yang dibuat dengan teman). Lembaga Fiducia ini sering digunakan dalam hal seorang pemilik benda harus mengadakan perjalanan ke luar kota dan sehubungan dengan ini menitipkan kepada temannya kepemilikan benda dimaksud dengan janji bahwa teman tersebut akan mengembalikan kepemilikan benda tersebut bilamana si pemilik benda sudah kembali dari perjalanannya.

Pada dasarnya Lembaga FIDUCIA CUM AMICO sama dengan Lembaga ”TRUST” sebagaimana itu dikenal dalam sistem hukum Anglo-Amerika (Common Law). Lembaga Jaminan Fidusia sebagaimana yang kita kenal sekarang dalam bentuk “FIDUCIARE EIGENDOMSOVERDRACHT” atau “FEO” (Pengalihan Hak Milik secara Kepercayaan) timbul berkenaan dengan adanya ketentuan dalam Pasal 1152 ayat 2 KUHPerdata tentang gadai yang mensyaratkan bahwa kekuasaan atas benda yang digadaikan tidak boleh berada pada Pemberi Gadai.

Larangan tersebut mengakibatkan bahwa Pemberi Gadai tidak dapat mempergunakan benda yang digadaikan untuk keperluan usahanya. Hambatan tersebut diatasi dengan mempergunakan Lembaga FEO yang kemudian diakui oleh Yurisprudensi Belanda dalam ARREST HOGE RAAD tanggal 25 Januari 1929 yang dikenal dengan nama “BIERBROUWERIJ-ARREST”. Di Ihdonesia Lembaga FEO tersebut diakui oleh Jurisprudensi berdasarkan ARREST HOOGGERECHTSHOF tanggal 18 Agustus 1932 (BPM vs CLYNETT).

Pengalihan Hak Kepemilikan dalam hal Jaminan Fidusia adalah pengalihan Hak Kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan janji bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap berada dalam penguasaan Pemberi Jaminan Fidusia (“PEMBERI FIDUSIA”). Pengalihan Hak Kepemilikan atas benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia seperti tersebu diatas dilakukan dengan cara CONSTITUTUM POSSESSORIUM (= VERKLARING VAN HOUDERSCHAP, artinya, Pengalihan Hak Kepemilikan atas suatu benda dengan melanjutkan penguasaan atas benda tersebut yang berakibat bahwa Pemberi Fidusia seterusnya akan menguasai benda dimaksud untuk kepentingan Penerima Jaminan Fidusia (“PENERIMA FIDUSIA”).

Pengalihan Hak Kepemilikan tersebut berada Dari Pengalihan Hak Milik Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584 jo. Pasal 612 ayat 1 KUHPerdata. Dalam hal Jaminan Fidusia Pengalihan Hak Kepemilikan dimaksudkan semata-mata sebagai Jaminan/Agunan bagi pelunasan utang, bukan untuk seterusnya dimiliki oleh Penerima Fidusia.

INTISARI Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; Catatan dan Komentarnya Pokok-pokok materi yang diatur dalam Undang-undang tentang Jaminan Fidusia adalah: Pertama : Ciri-ciri Jaminan Fidusia : Kreditur penerima Fidusia mempunyai kedudukan yang diutamakan terhadap kreditur lainnnya. Jaminan Fidusia menjamin utang, baik yang telah ada maupun yang masih akan ada. Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Sertipikat Jaminan Fidusia berkekuatan eksekutorial. Pembebanan Jaminan Fidusia tidak dapat dilakukan pembebanan ulang. Jaminan Fidusia mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun berada.

Kedua. :. Pembebanan Jaminan Fidusia merupakan. Perjanjian. Ikutan Kedua : Pembebanan Jaminan Fidusia merupakan Perjanjian Ikutan dan pembebanan Jaminan Fidusia harus dibuat dengan akta Notaris. Ketiga : Larangan bagi Pemberi Fidusia : Melakukan Fidusia ulang. Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda obyek jaminan Fidusia yang bukan benda persediaan, tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia. Memberi kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memiliki benda obyek jaminan Fidusia apabila debitur cidera janji. Memalsu, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan

Keempat : Ketentuan Pidana : Adapun ketentuan pidana dalam Undang-undang ini selain sebagai upaya preventif dan represif serta berfungsi sebagai jaminan untuk memperkuat norma kelembagaan, moralitas individu dan sosial juga dimaksudkan untuk memberi kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak dalam perjanjian baik orang perseorangan maupun korporasi.