GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM DI INDONESIA
Perubahan pengaturan dalam penggolongan hukum di Indonesia Periode I : saat pemberlakuan AB Periode II : saat berlakunya RR Periode III : saat berlakunya IR Periode IV : saat zaman Jepang Periode V : saat kemerdekaan Periode VI : saat pemberlakuan UU kewarganegaraan Regerings Reglements Algemeine Bepalingen Inlands Reglements van Wet Geving
Pembagian Golongan Penduduk – periode I Golongan hukum Eropah + yang dipersamakan (semua orang yang beragama Nasrani) Golongan hukum Bumi Putera + yang dipersamakan (semua orang Arab, Maroko, yang tidak beragama Nasrani) Golongan Bumi Putera yang beragama Nasrani tetap menjadi golongan Bumi Putera Berlaku hukum perdata dan dagang dari Eropah Berlaku hukum adat Boleh menggunakan perdata barat dan dagang golongan hukum Eropah (pasal 6-11 AB)
Pembagian Golongan Penduduk – periode II Masa berlakunya RR (regerings Reglement) Asas yang tercantum dalam pasal 11 AB dimasukkan dalam pasal 75 ayat 3 RR lama (1854), namun ada perbedaan dalam RR lama ada kalimat: “tidak diberi kemungkinan kepada golongan hukum bukan Eropah tunduk pada suatu hukum lain” Th.1919 pasal 75 RR diganti redaksi baru mengenai: “hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan” Ini merupakan politik hukum penjajah, diskriminasi etnis Pada hal pasal 11 AB memberi kesempatan golongan hukum bukan Eropah untuk tunduk Eksplisit mengatur pluralisme hukum bagi penduduk
Pembagian Golongan Penduduk – periode II (lanjutan) Pasal 109 RR juga diganti dengan redaksi: “pembagian golongan penduduk” Masa berlakunya IS Pasal 131 IS sama dengan pasal 75 RR redaksi baru Pasal 163 IS sama dengan pasal 109 redaksi baru Diskriminasi etnis Ketentuan peralihan, melanjutkan pluralisme hukum Indische Staatsregeling
Pembagian Golongan Penduduk (lanjutan) Sementara itu di Belanda terjadi: Pertentangan antara Raja dengan Staten General, sehingga konstitusi Belanda diamandemen, di antara isi konstitusi baru hasil amandemennya, yakni pasal 59 Grondwet isinya kebijakan di daerah jajahan harus ditentukan oleh UU Regerings Reglement (1 Jan 1854) berlaku dg Sb 1855: 2 Isinya: Pasal 75 AB pemberlakuan BW, WvK dan RV Sb 1866: 55 KUHPid berlaku untuk golongan Eropah Sb1872: 75 Algemeine Politie Strafregelement juga untuk golongan Eropah
Pembagian Golongan Penduduk – periode III Indische Staatsregeling (IS) Pasal 163 Ketentuan IS berlaku bila peraturan lain membe- dakan dalam golongan-golongan penduduk (2) Yang tunduk pada hukum untuk golongan Eropah a. Orang Belanda b. Orang yang berasal dari Eropah c. Orang Jepang (berdasarkan perjanjian dagang (Sb 1889:49) yg diundangkan dg Sb1899:202) d. Orang dari tempat lain yg menggunakan azas monogami, pembatasan usia dewasa yg jelas, sistem kekerabatan yg sama, adanya pengakuan kepribadian sendiri dari anak/istri
Pembagian Golongan Penduduk – periode III (lanjutan) (3) Yang tunduk pada hukum utk golongan Pribumi ## Penduduk asli (kecuali yang beragama Nasrani) ## Mereka yg meleburkan diri: ** kehidupan sehari-harinya seperti Pribumi ** akibat perkawinan Orang Timur Asing dirumuskan secara negatif, yi: “Semua orang yang tidak termasuk golongan Eropah dan Pribumi”
Pembagian Golongan Penduduk IV Yang memerintah adalah “Balatentara Jepang” *** Indonesia Timur di bawah kekuasaan AL *** Indonesia Barat di bawah kekuasaan AD Pasal 3 Osamu Seirei No.1 Th.1942: “Semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintahan yang dulu tetap diakui sah sementara waktu asal tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer” Sehingga pada zaman Jepang: Pasal 131 dan 163 IS tetap berlaku Wet boek van Straaftrecht tetap berlaku ditambah dengan hukum pidana dari Pemerintah Jepang Burgerlike Wet boek (KUHPerdata) & Wet boek van Koophandel (KUHD) tetap berlaku Hukum adat tetap berlaku Hukum masing2 gol. Timur Asing tetap berlaku
Pembagian Golongan Penduduk – periode V Berdasar pasal II Aturan Peralihan: Pasal 131 & 163 IS tetap berlaku Peraturan Pidana Jepang tidak berlaku lagi, karena pada 26 Feb 1946 WvS diundangkan menjadi KUHP dengan UU No.1 tahun 1946 Dengan KMB UUD 1945 menjadi UUD RIS 1950 Pasal 192 merupakan ketentuan peralihan Pada 17 Agustus 1950 UUD RIS diubah menjadi UUD Sementara 1950 Pasal 142 merupakan ketentuan peralihannya 5 Juli 1959 terjadi Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 Pasal II merupakan ketentuan peralihannya Setelah reformasi, walaupun terjadi 4 kali amandemen, pasal II Aturan Peralihannya tidak diubah sehingga pasal 131 & 163 IS tetap berlaku
Penduduk Indonesia – periode VI Walaupun secara nyata pembagian golongan penduduk tidak ada lagi, tapi pluralisme tetap ada dasarnya campuran: ada agama, ada etnis, ada tradisi dan/atau kepercayaan Walaupun demikian secara normatif, ada UU No.68 Th.1958 ada 2 kriteria: warga negara & asing yang telah diubah dengan UU No.12 Th.2006 Warga negara maupun orang asing di Indonesia menggunakan hukum yang berbeda, yang sudah diatur oleh hukum positif, yakni: hukum nasional, hukum adat, hukum barat, hukum Islam (terutama hukum yang terkait dengan agama/kepercayaan hukum keluarga) UU Kewarganegaraan yang barupun membagi penduduk Indonesia menjadi 2: warga negara dan orang asing