KPP PRATAMA JAKARTA KRAMATJATI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Aspek Perpajakan Penggunaan DANA APBN/APBD TAHUN 2015 Bagi Bendahara KPP PRATAMA JAKARTA KRAMATJATI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN 2015
KEWAJIBAN UMUM PERPAJAKAN Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Menyetor pajak terutang setelah terlebih dahulu menghitung & memotong/ memungut; Melaporkan pajak terutang ke KPP atau KP2KP dengan menggunakan SPT.
PPh Pasal 21 PPN PPh Pasal 23 PPh Pasal 22 Pasal 4 ayat (2) Pemotongan / Pemungutan Gaji, Honor Belanja Barang dan Jasa Belanja Jasa Belanja Barang Sewa Tanah/Bangunan, Jasa Konstruksi Saat Pemotongan/Pemungutan Saat bayar gaji/honor Saat bayar Dipotong saat bayar
PPh Pasal 21 PPN PPh Pasal 23 PPh Pasal 22 Pasal 4 ayat (2) Saat Penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya paling lambat akhir bulan berikutnya SSP Nama dan NPWP Bendahara, Nama& NPWP Rekanan dan diTTD bendahara Nama dan NPWP Bendahara), Nama dan NPWP Rekanan dan diTTD bendahara Nama dan NPWP Bendahara HUTANG PAJAK TIDAK BERDASARKAN JENIS DAN NAMA MATA ANGGARAN, TETAPI BERDASARKAN TRANSAKSI YANG DILAKUKAN OLEH BENDARAHA
Paling Lambat tanggal 20 bulan berikutnya PPh Pasal 21 PPN PPh Pasal 23 PPh Pasal 22 Pasal 4 ayat (2) Saat Pelaporan Paling Lambat tanggal 20 bulan berikutnya Paling Lambat akhir bulan berikutnya Paling Lambat 14 hari setelah bulan berakhir Sanksi terlambat setor 2% perbulan 2% perbulan Sanksi terlambat lapor Rp 100 rb Rp 500 rb
PPh Pasal 21 PPN PPh Pasal 23 PPh Pasal 22 Pasal 4 ayat (2) Tarif Pasal 17 UU PPh 10% 2% 1,5% Bukti Untuk WP Bukti Potong PPh Pasal 21 Final/Non Final SSP Lembar 1 Bukti Potong PPh Pasal 23 Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) Kode SSP Gaji : 411121/100 Honor/imbalan : 411121 / 402 411211 / 900 411124 / 104 411122 / 900 411128 / 402
Terima Kasih Bangga Bayar Pajak www.pajak.go.id