KPP PRATAMA JAKARTA KRAMATJATI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
KULIAH AKUNTANSI PERPAJAKAN STIE MANDALA JEMBER 2009.
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN BENDAHARA
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
PERATURAN PEMERINTAH NO.46 TAHUN 2013
KEWAJIBAN PERPAJAKAN.
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak Penghasilan Final
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pajak Penghasilan Pasal 22
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh PASAL 26.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
PT Abangku Sayang (NPWP : ), Jalan Kayu No
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN
Perpajakan Akhir Tahun 2016
ASPEK PERPJAKAN Bidang penelitian.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Mendaftarkan diri ke DJP, WP peroleh NPWP
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Surat Pemberitahuan (SPT)
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Bagi Bendahara Kelurahan/Desa
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
TUGAS PERPAJAKAN.
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA PEMERINTAH
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ADMINISTRASI PAJAK PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK / SSP.
Transcript presentasi:

KPP PRATAMA JAKARTA KRAMATJATI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Aspek Perpajakan Penggunaan DANA APBN/APBD TAHUN 2015 Bagi Bendahara KPP PRATAMA JAKARTA KRAMATJATI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN 2015

KEWAJIBAN UMUM PERPAJAKAN Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Menyetor pajak terutang setelah terlebih dahulu menghitung & memotong/ memungut; Melaporkan pajak terutang ke KPP atau KP2KP dengan menggunakan SPT.

PPh Pasal 21 PPN PPh Pasal 23 PPh Pasal 22 Pasal 4 ayat (2) Pemotongan / Pemungutan Gaji, Honor Belanja Barang dan Jasa Belanja Jasa Belanja Barang Sewa Tanah/Bangunan, Jasa Konstruksi Saat Pemotongan/Pemungutan Saat bayar gaji/honor Saat bayar Dipotong saat bayar

PPh Pasal 21 PPN PPh Pasal 23 PPh Pasal 22 Pasal 4 ayat (2) Saat Penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya paling lambat akhir bulan berikutnya SSP Nama dan NPWP Bendahara, Nama& NPWP Rekanan dan diTTD bendahara Nama dan NPWP Bendahara), Nama dan NPWP Rekanan dan diTTD bendahara Nama dan NPWP Bendahara HUTANG PAJAK TIDAK BERDASARKAN JENIS DAN NAMA MATA ANGGARAN, TETAPI BERDASARKAN TRANSAKSI YANG DILAKUKAN OLEH BENDARAHA

Paling Lambat tanggal 20 bulan berikutnya PPh Pasal 21 PPN PPh Pasal 23 PPh Pasal 22 Pasal 4 ayat (2) Saat Pelaporan Paling Lambat tanggal 20 bulan berikutnya Paling Lambat akhir bulan berikutnya Paling Lambat 14 hari setelah bulan berakhir Sanksi terlambat setor 2% perbulan 2% perbulan Sanksi terlambat lapor Rp 100 rb Rp 500 rb

PPh Pasal 21 PPN PPh Pasal 23 PPh Pasal 22 Pasal 4 ayat (2) Tarif Pasal 17 UU PPh 10% 2% 1,5% Bukti Untuk WP Bukti Potong PPh Pasal 21 Final/Non Final SSP Lembar 1 Bukti Potong PPh Pasal 23 Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) Kode SSP Gaji : 411121/100 Honor/imbalan : 411121 / 402 411211 / 900 411124 / 104 411122 / 900 411128 / 402

Terima Kasih Bangga Bayar Pajak www.pajak.go.id