Nama Kelompok : 1. Mey Wulandari ( 124 704 038 ) 2. Haris Munandar ( 124 704 044 ) 3. Nidya Sifana R ( 124 704 246 )
TUGAS PERDATA Penggolongan Penduduk Hindia Belanda Berlakunya Hukum Bagi Hindia Belanda Macam-macam Penundukan Diri
Penggolongan Penduduk Hindia Belanda Menurut ALGEMENE BEPALINGEN VAN WETGEVING (AB) / ketentuan-ketentuan umum perundang-undangan . Pasal 6-10 AB Digolongkan menjadi 4 yakni : Golongan Eropa Golongan yang Disamakan dengan Golongan Eropa Golongan Bumiputera Golongan yang Disamakan dengan Golongan peribumi
Menurut REGERING REGLEMENT (RR)/ peraturan dasar tata pemerintahan Menurut REGERING REGLEMENT (RR)/ peraturan dasar tata pemerintahan *Pasal 109 RR *Pembagian sama AB (4 golongan) 1. Golongan eropa 2. Golongan yang disamakan dengan Golongan Eropa 3. Golongan Bumiputera 4. Golongan yang disamakan dengan Golongan Bumiputera *Ada sedikit perbedaan
Menurut indische staatregeling (is) => Pasal 163 IS => Digolongkan menjadi 3 yaitu : 1. Golongan Eropa 2. Golongan Bumiputera 3. Golongan Timur Asing
Menurut UU no. 12 tahun 2006 => Membagi penduduk Indonesia menjadi 2 golongan : 1. Warga Negara Indonesia 2. Warga Negara Asing
Berlakunya Hukum Bagi Penduduk Hindia Belanda Pasal 131 IS menyatakan beberapa hal yakni : Golongan Eropa Golongan Bumiputera Golongan Timur Asing
Golongan Eropa berlaku : 1. Hukum perdata Belanda (BW) 2. Hukum pidana Belanda (WvS) 3. Hukum dagang (WvK) 4. Hukum acara pidana (Sv) 5. Peradilan bagi orang eropa di Pulau jawa dan madura ialah Residentiegerecht, Raad van Justitie, Hoogerechtshof. 6. Diluar pulau jawa dan madura, sama. Tetapi Hoogerechtshof di jakarta
Golongan Bumiputera berlaku : 1. Hukum perdata adat 2. Hukum perdata eropa, dalam keadaan atau hal-hal tertentu 3. Hukum Acara perdata untuk BP di pulau jawa dan madura(IR) 4. Di luar pulau jawa dan madura, Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) 5. Hukum pidana Belanda (WvS) 6. Hukum acara pidana (HIR) 7. Peradilan bagi BP di pulau jawa dan madura, Districtsgerecht, Regenschapgerecht, Landraad. 8. Di luar pulau jawa dan madura, Negorijrechtbank, Districtsgerecht, Magistraatsgerecht, Landgerecht
Golongan Timur Asing berlaku : 1. Hukum perdata adat 2. Tetapi kemudian diberlakukan hukum perdata Eropa 3. Hukum pidana Belanda (Wetboek vsn Strafrecht / WvS) 4. Peradilan bagi golongan timur asing Cina, untuk perkara perdata diproses dalam peradilan eropa, sedangkan perkara pidana di proses di peradilan BP 5. Golongan timur asing non cina, baik perkara pidana maupun perdata di proses dalam peradilan BP
Macam-macam Penundukan diri Berdasarkan pasal 131 Indische Staatsregeling ayat 4 penundukan diri secara sukarela kepada Burgerlijk Wetboek terdapat empat macam, yaitu: 1. Penundukan diri sepenuhnya pada hukum perdata barat 2. Penundukan diri sebagian pada hukum perdata barat 3. Penundukan diri untuk perbuatan tertentu pada hukum perdata barat 4. Penundukan diri diam-diam pada hukum perdata barat
Sekian dan terimakasih