Nama Kelompok : 1. Mey Wulandari ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Hukum Acara Perdata.
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SEJARAH HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
Assalamu’alaikum bismillah...
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Mata Kuliah Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia
JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sejarah Tata Hukum Indonesia
RIWAYAT PERKEMBANGAN HUKUM ACARA PIDANA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
PERLUASAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
HUKUM YANG BERLAKU BAGI MASING-MASING GOLONGAN
SEJARAH PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK DI INDONESIA
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
Warga Negara Pewarganegaraan.
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
SEJARAH HUKUM INDONESIA
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai “Perangkat ketentuan hukum yg mengatur pembagiam hukum kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia.
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
Hukum Acara Perdata.
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
POLITIK HUKUM.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
SEJARAH HUKUM INDONESIA
SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
Tata hukum Indonesia.
Oleh : Iswi Hariyani S.H,MH.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM PERDATA I.
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 11 )
Hukum Dagang: Pengantar
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Nama Kelompok : 1. Mey Wulandari ( 124 704 038 ) 2. Haris Munandar ( 124 704 044 ) 3. Nidya Sifana R ( 124 704 246 )

TUGAS PERDATA Penggolongan Penduduk Hindia Belanda Berlakunya Hukum Bagi Hindia Belanda Macam-macam Penundukan Diri

Penggolongan Penduduk Hindia Belanda Menurut ALGEMENE BEPALINGEN VAN WETGEVING (AB) / ketentuan-ketentuan umum perundang-undangan . Pasal 6-10 AB Digolongkan menjadi 4 yakni : Golongan Eropa Golongan yang Disamakan dengan Golongan Eropa Golongan Bumiputera Golongan yang Disamakan dengan Golongan peribumi

Menurut REGERING REGLEMENT (RR)/ peraturan dasar tata pemerintahan Menurut REGERING REGLEMENT (RR)/ peraturan dasar tata pemerintahan *Pasal 109 RR *Pembagian sama AB (4 golongan) 1. Golongan eropa 2. Golongan yang disamakan dengan Golongan Eropa 3. Golongan Bumiputera 4. Golongan yang disamakan dengan Golongan Bumiputera *Ada sedikit perbedaan

Menurut indische staatregeling (is) => Pasal 163 IS => Digolongkan menjadi 3 yaitu : 1. Golongan Eropa 2. Golongan Bumiputera 3. Golongan Timur Asing

Menurut UU no. 12 tahun 2006 => Membagi penduduk Indonesia menjadi 2 golongan : 1. Warga Negara Indonesia 2. Warga Negara Asing

Berlakunya Hukum Bagi Penduduk Hindia Belanda Pasal 131 IS menyatakan beberapa hal yakni : Golongan Eropa Golongan Bumiputera Golongan Timur Asing

Golongan Eropa berlaku : 1. Hukum perdata Belanda (BW) 2. Hukum pidana Belanda (WvS) 3. Hukum dagang (WvK) 4. Hukum acara pidana (Sv) 5. Peradilan bagi orang eropa di Pulau jawa dan madura ialah Residentiegerecht, Raad van Justitie, Hoogerechtshof. 6. Diluar pulau jawa dan madura, sama. Tetapi Hoogerechtshof di jakarta

Golongan Bumiputera berlaku : 1. Hukum perdata adat 2. Hukum perdata eropa, dalam keadaan atau hal-hal tertentu 3. Hukum Acara perdata untuk BP di pulau jawa dan madura(IR) 4. Di luar pulau jawa dan madura, Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) 5. Hukum pidana Belanda (WvS) 6. Hukum acara pidana (HIR) 7. Peradilan bagi BP di pulau jawa dan madura, Districtsgerecht, Regenschapgerecht, Landraad. 8.  Di luar pulau jawa dan madura, Negorijrechtbank, Districtsgerecht, Magistraatsgerecht, Landgerecht

Golongan Timur Asing berlaku : 1. Hukum perdata adat 2. Tetapi kemudian diberlakukan hukum perdata Eropa 3. Hukum pidana Belanda (Wetboek vsn Strafrecht / WvS) 4. Peradilan bagi golongan timur asing Cina, untuk perkara perdata diproses dalam peradilan eropa, sedangkan perkara pidana di proses di peradilan BP 5. Golongan timur asing non cina, baik perkara pidana maupun perdata di proses dalam peradilan BP

Macam-macam Penundukan diri Berdasarkan pasal 131 Indische Staatsregeling ayat 4 penundukan diri secara sukarela kepada Burgerlijk Wetboek terdapat empat macam, yaitu: 1. Penundukan diri sepenuhnya pada hukum perdata barat 2. Penundukan diri sebagian pada hukum perdata barat 3. Penundukan diri untuk perbuatan tertentu pada hukum perdata barat 4. Penundukan diri diam-diam pada hukum perdata barat

Sekian dan terimakasih