PERTEMUAN KE DELAPAN SYARIAH DAN IBADAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB KE-6   SHOLAT WAJIB.
Advertisements

Tidak syah sholat seseorang, jika ia berhadats. (Hadits).
Pengertian Thaharah Secara bahasa, thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun kotoran yang tidak berwujud.
SUJUD - Sujud Sahwi - Sujud Tilawah - Sujud Syukur
COVER PENDAHULUAN PEMBAHASAN SOAL JAWABAN KESIMPULAN.
Thaharah Kelas VII semester 1 Lanjut.
Shalat Jamak dan Qashar Shalat dalam Keadaan Darurat
Syari’ah Bab 6 Pertemuan ke 9.
Penjelasan GBPP & Kontrak Perkuliahan
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Thaharah.
By: Muhammad sultan akbar, Wahyu arwim nurcahya Ahamad luthfi.
Melaksanakan Sholat Wajib Selain Salat Lima Waktu
FIQIH & IBADAH Untuk Madrasah Iptidaiyah kelas satu
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Pertemuan ke 9 muammalah
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
I B A D A H IBADAH dalam pengertian khusus adalah segala perbuatan, ucapan, dan itikad dalam melakukan hubungan langsung dengan Alloh. (Trangkum dlm rukun.
MANDI WAJIB MANDI DEFINISI YANG SEMPURNA PENYEBAB TATA CARA MANDI
STUDI ISLAM 3 FIKIH IBADAH
Shalat Berjamaah & SHALAT MUNFARID
SHALAT SAFAR & SHALAT RUKBAN
Aspek Ritual Umat Islam
Imam Syafi’i Imam Maliki Imam Ahmad bin Hanbal Imam Abu Hanifah
Shalat Jum’at.
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
SHALAT JAMA’ DAN QOHOR Oleh Asni Nurlaela, S.Ag.
SYARIAH: IBADAH DAN MUAMALAH
Pertemuan ke 10 muammalah
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
BAB X Salat Jum’at.
Siti Dzakirotus Shufiyah
SHALAT JENAZAH BAB 3 KELAS XI.
BAB VIII.
TINGKAT MADRASAH TSANAWIYAH
Materi Wudhu Rizki pambudi
1 2 3.
Shalat.
Memahami Islam dan Masalah Kehidupan Akhlak & Ibadah
L/O/G/O  Miftahul Muniroh ( )  M. Farkhan ( ) Kelompok 2:
MAKALAH FIQIH FIQIH SHALAT Catra Pitria.
Audra – danita – khashia – ghina 7a
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Created By: Erni Wijayanti
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SHALAT.
MENYALATKAN JENAZAH KELOMPOK 7.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Membasuh anggota yang tertentu dengan AIR beserta NIAT yang tertentu
Fikih sehari-hari.
PeNGERTIAN Berwudhu secara bahasa dan syari’at
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
MAKALAH FIQIH FIQIH SHALAT KELOMPOK 2: ADITYA SALMAN MUTMAINAH SARTIKA SARI.
By: nuliati Nurul Prodi Pendidikan Agama Islam.
Fiqih Ibadah Pengampu : M. Nawawi Alamat : Bungah Gresik,Rt.09/Rw.03
Andalus Corporation Pte Ltd
Ict dan media dalam pendidikan islam
BAB 2: PUASA PADA BULAN RAMADAN
ICT DAN MEDIA DALAM PENDIDIKLAN ISLAM
AQIDAH UNIT 1 Kelas Bimbingan Dewasa.
PANDUAN PERKARA ASAS FARDU AIN.
MODUL SOLAT Solat Qasar dan Jamak
Thaharah Oleh: Nova Saha Fasadena. DEFINISI THAHARAH  Menurut bahasa artinya bersih, bersuci.  Menurut istilah melenyapkan sesuatu yang ada di tubuh,
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
PUASA MEMBENTUK PRIBADI YANG BERTAQWA Puasa: berasal dari bahasa arab dari kata “shaama” yang artinya menahan, sedangkan menurut isltilah puasa artinya.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
Transcript presentasi:

PERTEMUAN KE DELAPAN SYARIAH DAN IBADAH

SYARIAH syari’ah yaitu jalan yang harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insan demi kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak. Fikih adalah pemahaman tentang syari'at

PERBEDAAN ANTARA SYARI’AH DAN FIKIH 1. Syari'at terdapat dalam al-Qur'an dan kitab-kitab Hadis. Kalau kita berbicara tentang syari'at yang dimaksud adalah firman Tuhan dan Sunnah Nabi Muhammad. Fikih terdapat dalam kitab-kitab fikih. Kalau kita berbicara tentang fikih, yang dimaksud adalah pemahaman manusia yang memenuhi sya­rat tentang syari'at.

2. Syari'at bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fikih. Fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada apa yang biasanya disebut perbuatan hukum. 3. Syari'at adalah ketetapan Allah dan ketentuan Ra­sul-Nya, karena itu berlaku abadi. Fikih adalah karya manusia yang dapat berubah atau diubah dari masa ke masa.

4. Syari'at hanya satu, sedang fikih mungkin lebih dari satu seperti terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut mazahib atau mazhab-mazhab itu. 5. Syari'at menunjukkan kesatuan dalam Islam, se­dang fikih menunjukkan keragamannya

IBADAH

Ibadah, menurut bahasa, artinya taat, tunduk, turut, ikut, dan do'a. Dilihat dari segi bentuk dan sifatnya, ibadah dapat dibagi ke dalam lima kategori, yaitu (1) ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan, seperti berzikir, berdo'a, memuji Allah dengan mengucapkan alhamdulillah, dan membaca al-Qur'an (2) ibadah dalam bentuk per­buatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti, mi­salnya, membantu atau menolong orang lain, mengurus jenazah (3) ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan wujudnya seperti salat, puasa, zakat, dan haji

(4) ibadah yang cara dan pelaksanaannya berbentuk menahan diri, seperti puasa, iktikaf (berada di dalam mesjid dengan niat melakukan ibadah), ihram (siap, dalam keadaan suci untuk melakukan ibadah haji atau umrah) (5) ibadah yang sifatnya menggugurkan hak, misalnya memaafkan orang lain yang telah melakukan kesalahan atau membebaskan orang yang berhutang dari kewajiban membayar.

Shalat Asal makna shalat berasal dari kata shalla yang berarti berdo’a. Agama Islam mengajarkan kepada para pemeluknya untuk senantiasa mengingat Allah dengan melakukan shalat. Adapun yang dimaksud dengan shalat disini ialah : Ibadat yang tersusun dari beberapa perkataan dan beberapa perbuatan yang dimulai dengan takbir, diakhiri dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.

Macam – macam shalat 1. Shalat Fardhu ‘Ain Disebut fardhu ‘ain karena kewajiban ini harus dilakukan oleh setiap orang islam tanpa terkecuali arti kewajiban disini adalah untuk masing-masing individu. 2. Shalat Fardhu Kifayah Dinamakan demikian karena ia merupakan suatu kewajiban yang apabila telah dilakukan oleh sebagian orang maka terlepaslah kewajiban itu atas sebagian yang lain.

Shalat Tathawwu’ atau shalat sunnah al: 1. shalat sunnah rawatib, yaitu shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib yang lima waktu 2. shalat sunnah Nawafil, yaitu shlat sunnah yang berdiri sendiri; kadang-kadang dikerjakan seorang diri atau munfarid dan kadang-kadang dikerjakan bersama-sama (jama’ah). Shalat ini ada yang dilakukan karena suatu sebab tertentu, tapi ada yang dilakukan tanpa sebab.

Syarat syahnya shalat 1. Badan, pakaian, dan tempat shalat harus suci dari najis 2. suci dari hadats ; yaitu hadats kecil dan hadats besar 3. Menutup aurat 4. telah masuk waktunya shalat 5. Meghadap ke kiblat(yakni kearah ka’bah di kota mekah) bagi yang mengetahuinya.

Hal-hal yang membatalkan shalat : 1. Tertinggalnya salah satu syarat seperti : berhadats baik kecil maupun besar. 2. makan(minum) sedikit atau banyak dengan sengaja. 3. sengaja berkata-kata 4. banyak bergerak, maksudnya melakukan sesuatu dengan tidak ada perlunya. 5. ma’mum mendahului imam dua rukun 6. berubahnya niat, umpamanya yang fardhu diniatkan sunnat sedangkan yang sunnat diniatkan fardhu.

Shalat Jama’ Qashar Ialah menggabungkan dua waktu shalat menjadi satu. Adapun shalat jama’ ada dua macam: 1. jama’ taqdim (menggeser waktu shalat kewaktu yang terdahulu) yaitu apabila shalat zhuhur dan ashar di jama’ dan dilakukan pada waktu zhuhur 2. Jama’ Takhir(menggeser waktu shlat ke waktu yang kemudian), yaitu shlat zhuhur dan ashar dijama’ dan dilakukan pada waktu ashar.

Wudhu’ Syarat-syarat berwudhu’ 1. beragama islam 2. bisa membedakan pekerjaan yang baik dan jahat 3. suci dari haidh dan nifas(bagi perempuan) 4. dengan air yang suci lagi menyucikan

Yang membatalkan wudhu’: 1. keluar sesuatu dari qubul dan dubur 2. hilang akal sebab gila, mabuk, pingsan, tidur ,dll. 3. tersentuh kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang boleh dinikahi.

Hal Tayamum Ialah suatu cara lain untuk bersuci(Thaharah). 1.karena sakit yang tidak boleh kena air 2. karena sukar memperoleh air ketika akan shalat

selesai