PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Semester 2 Standar kompetensi: Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) Menampilkan perilaku kemerdekaan.
Advertisements

HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
PANCASILA 9 NILAI-NILAI PANCASILA & HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
Hak dan Kewajiban Warganegara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Hak atas Kebebasan Pribadi
DIPERSEMBAHKAN OLEH KELOMPOK 1 :
HAK ASASI MANUSIA Pengertian menurut :
WARGA NEGARA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
? HAK AZASI MANUSIA.
Hak Azasi Manusia.
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH.
Persoalan Hak Asasi Manusia
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Perlindungan dan Penegakan HAM
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN OLEH SRI SETYO KUSUMAWTI UNIVERSITAS MPU TANTULAR PERTEMUAN 5 TGL 2013.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pendidikan Kewarganegaraan
INSTRUMEN HAM INDONESIA
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Asasi Manusia.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Peran Serta Dalam Penegakan HAM Di Indonesia 1
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA
Teori konstitusi.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Hak dan Kewajiban Warga Negara
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN OLEH SRI SETYO KUSUMAWATI UNIVERSITAS IBNU CHALDUN PERTEMUAN 9 TGL 2013

HAK ASASI MANUSIA Di dlm Mukadimah Deklarasi Universal ttg HAM yg telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No 217 A (III) tgl 10 Desember 1948 terdpt pertimbangan al sbb : Pengakuan atas martabat yg melekat dan hak2 yg sama dan tdk terasingkan dr semua keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia. 2. Mengabaikan dan memandang rendah pd HAM telah mengakibatkan perbuatan2 bengis yg menimbulkan rasa kemarahan dlm hati nurani umat manusia dan terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dr rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sbg aspirasi tertinggi dr rakyat jelata. 3. HAM perlu dilindungi oleh peraturan H spy orang tdk akan memilih pemberontakan sbg usaha yg terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.

LANJUTAN 4. Persahabatan antara neg2 perlu dianjurkan. 5. Bangsa2 dr anggota PBB dlm Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak2 dasar dr manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia , dan hak2 yg sama bagi laki2 maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sos dan tingkat penghidupan yg lb baik dlm kemerdekaan yg lb luas. 6. Neg2 anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum thd pelaksanaan HAM dan kebebasan2 asas dlm kerja sama dg PBB. 7. Pengertian umum thd hak2 manusia dan kebebasan2 ini adalah penting sekali utk pelaksanaan janji ini secara benar.

LANJUTAN Atas pertimbangan tsb , Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal ttg HAM ini meupakan suatu pelaksanaan umum yg baku bagi semua bangsa dan neg. Setiap orang dan badan dlm masy perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dg cara mengajar dan mendidik, utk mempertinggi penghargaan thd hak2 dan kebebasan2 ini, dan melalui tindakan2 progresif secara nas maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak2 dan kebebasan2 ini secara umum dan efektif oleh bangsa2 dr neg2 anggota maupun dr daerah2 yg berada dibawah kekuasaan H mereka. Ketentuan pasal2 thd HAM dlm Deklarasi Universal ttg HAM PBB terdiri dari Pasal 1 sd 30.

LANJUTAN Pasal I, al semua orang memp martabat dan hak yg sama. Pasal 2, al setiap orang berhak atas kebebasan. Pasal 3, al setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang. Pasal 4, al perhambaan dan perdagangan budak hrs dilarang. Pasal 5, al tdk seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam. Pasal 6, al setiap orang berhak atas pengakuan sbg manusia pribadi. Pasal 7, al semua orang adalah sama dihadapan UU dan berhak atas perlindungan. Pasal 8, al setiap orang berhak atas pengadilan yg efektif.

LANJUTAN Pasal 9, al tdk seorangpun boleh ditangkap, ditahan, dibuang sewenang2. Pasal 10, al setiap orang berhak memperoleh perlakuan yg sama dan suaranya didengar di muka umum secara adil oleh pengadilan yg merdeka. Pasal 11, Ayat (1) al setiap orang yg dituntut krn disangka dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya. Pasal 11, Ayat (2) al tdk seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana krn perbuatan yg tdk merupakan suatu pelanggaran pidana menurut UU nas atau internasional. Pasal 12, al tdk seorangpun dpt diganggu secara sewenang2 dlm urusan perseorangannya, keluarga, RT, surat menyurat dan nama baik. Pasal 13, Ayat (1) al setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam. Pasal 13, Ayat (2) al setiap orang berhak meninggalkan satu negeri dan berhak kembali lagi.

LANJUTAN Pasal 14, Ayat (1) al setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka. Pasal 14, Ayat (2) al hak ini tdk dpt digunakan dlm pengejaran yg benar2 timbul dr kejahatan. Pasal 15, Ayat (1) al setiap orang berhak atas kewarganegaraan. Pasal 15, Ayat (2) al tdk seorangpun dpt dikeluarkan dr kewarganegaraan dg semena2. Pasal 16, Ayat (1) al orang2 dewasa baik laki2 maupun perempuan berhak mencari jodoh tanpa dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan dan agama. Pasal 16, Ayat (2) al perkawinan hrs dilakukan hanya dg suka sama suka. Pasal 16, Ayat (3) al keluarga adalah kesatuan yg berhak mendpt perlindungan dr masy dan neg.

LANJUTAN Pasal 17, Ayat (1) al setiap orang berhak memp milik baik sendiri maupun bersama2. Pasal 17, Ayat (2) al tdk seorangpun boleh dirampas miliknya dg semena2. Pasal 18, al setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama termasuk pindah agama/kepercayaannya. Pasal 19, al setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Pasal 20, Ayat (1) al setiap orang memp kebebasan berkumpul dan berapat. Pasal 20, Ayat (2) al tdk seorangpun dpt dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.

LATIHAN Pasal 21, Ayat (1) al setiap orang berhak turut serta dlm pemerintahan negerinya. Pasal 21, Ayat (2) al setiap orang berhak atas kesempatan yg sama utk diangkat dlm jabatan pemerintahan negerinya. Pasal 21, Ayat (3) al kemauan rakyat hrs menjadi dasar kekuasaan pemerintah melalui pemungutan suara yg rahasia. Pasal 22, al setiap orang sbg anggota masy berhak atas jaminan sos dan melaksanakan hak2 ek, sos dan budaya. Pasal 23, Ayat (1) al setiap orang berhak atas pekerjaan dg bebas. Pasal 23, Ayat (2) al setiap orang , tanpa ada perbedaan berhak atas pengupahan yg sama utk pekerjaan yg sama. Pasal 23, Ayat (3) al setiap orang yg melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yg adil dan baik yg menjamin penghidupannya.

LANJUTAN Pasal 24, al setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yg layak. Pasal 25, Ayat (1) al setiap orang berhak atas tingkat yg menjamin kesehatan, keadaan yg baik utk dirinya dan keluarganya. Pasal 25, Ayat (2) al ibu dan anak berhak mendpt perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yg dilahirkan di dlm maupun di luar perkawinan hrs mendpt perlindungan sos yg sama. Pasal 26, Ayat (1) al setiap orang berhak mendapat pengajaran percuma setidak2 nya dlm tingkat rendah dan dasar. Pasal 26, Ayat (2) al pengajaran hrs ditujukan ke arah perkembangan pribadi yg seluas2 nya serta upaya memperkokoh rasa penghargaan thd HAM dan kebebasan dasar. Pasal 26, Ayat (3) al ibu-bapak memp hak utama memilih jenis pengajaran kpd anak2 mereka.

LANJUTAN Pasal 27, Ayat (1) al setiap orang berhak utk turut serta dlm khd budaya masy, dlm kemajuan il pengetahuan dan mengecap kenikmatan kesenian. Pasal 27, Ayat (2) al setiap oang berhak mendpt perlindungan atas kepentingan moril dan materiil yg didpt nya. Pasal 28, al setiap orang berhak atas susunan sos internasional dimana hak2 dan kebebasan2 yg termaktub dlm pernyataan ini dpt dilaksanakan. Pasal 29, Ayat (1) al setiap oang memp kewajiban thd masy. Pasal 29, Ayat (2) al di dlm menjalankan hak2 dan kebebasan2 setiap orang tunduk hanya pada pembatasan2 yg ditetapkan oleh UU. Pasal 29, Ayat (3) al hak2 dan kebebasan2 ini tdk boleh dijalankan dg cara bertentangan dg tujuan2 dan dasar2 PBB. Pasal 30, al tdk sesuatupun dlm pernyataan ini boleh diartikan sbg pemberian hak kpd salah satu neg, gol atau seorang utk melakukan kegiatan yg merusak salah satu hak dan kebebasan yg termaktub dlm pernyataan ini.

PENJABARAN HAM DLM UUD 1945 HAM sebenarnya tdk dpt dipisahkan dg pandangan filosofis ttg hakikat manusia yg melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat bangsa Ind yg terkandung dlm PS, hakikat manusia adalah monopluralis . Susunan kodrat manusia adalah jasmani-rokhani, atau raga dan jiwa. Sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan sosial. Kedudukan kodrat manusia adalah sbg makhluk pribadi bediri sendiri dan sbg makhluk Tuhan YME. Dlm Pemb dan Pasal2 UUD 1945 telah dirumuskan HAM sesuai dg Deklarasi Universal HAM PBB th 1948. Hal ini menunjukkan kpd dunia bhw sebenarnya bangsa Ind sebelum tercapainya pernyataan HAM telah mengangkat HAM dan melindunginya dlm khd neg yg teruang dlm UUD 1945.

LANJUTAN Dlm Pemb UUD 1945 alinea I dinyatakan : “Kemerdekaan adalah hak sgl bangsa”. Pernyataan in terkandung dlm HAM Deklarasi PBB pasal 1. Dasar filosofis HAM bukan kemerdekaan secara individual saja melainkan juga sbg makhluk sosial . Hak asasi ini tdk dpt dipisahkan dg kewajiban asas manusia. Pernyataan berikutnya pd alinea III Pemb UUD 1945 : “ Atas berkat rakhmat Allah YM Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, spy berkehidupan kebangsaan yg bebas, maka rakyat Ind menyatakan dg ini kemerdekaannya “. Pernyataan “ Atas berkat rakhmat Allah YM Kuasa.. “ mengandung arti pengakuan bhw manusia adalah sbg makhluk Tuhan YM Kuasa . Kata2 “ … spy berkehidupan kebangsaan yg bebas .. “ menunjukkan bhw bangsa Ind mengakui dan menjunjung tinggi HAM utk memeluk agama sesuai kepercayaan masing2. Hal ini sesuai dg Deklarasi HAM PBB pasal 18, dan dlm pasal UUD 1945 tercantum dlm pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

LANJUTAN Pemb UUD 1945 alinea IV menyatakan bhw neg Ind sbg suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan utk melindungi warganya terutama dlm kaitannya dg perlindungan hak2 asasinya. Adapun tujuan neg adalah sbb :“ … Pemerintahan neg Ind yg melindungi segenap bangsa Ind dan seluruh tumpah darah Ind dan utk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan khd bangsa … “. Tujuan neg Ind sbg neg H yg bersifat formal mengandung konsekuensi bhw neg berkewajiban utk melindungi seluruh warganya dg suatu UU terutama melindungi hak2 asasinya demi kesejahteraan hidup bersama. Neg Ind juga memiliki ciri tujuan neg H materiil, dlm rumusan tujuan neg “ … memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan khd bangsa … “.

LANJUTAN Berdasar tujuan neg sbg terkandung dlm Pemb UUD 1945 , maka neg Ind menjamin dan melindungi HAM para warganya terutama dlm kaitannya dg kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rokhaniah, al berkaitan dg hak2 asasi bid sos, pol, ek, kebudayaan,pendidikan dan agama. Rincian HAM dlm pasal2 UUD 1945 tercantum dlm pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J. Pelaksanaan perlindungan thd HAM di Ind mengalami kemajuan al sejak kekuasaan Rezim Soeharto telah dibentuk KOMNAS HAM, walaupun pelaksanaan belum optimal.

LANJUTAN Dlm proses reformasi, perlindungan HAM semakin kuat bahkan merupakan tema sentral. Jaminan HAM sbg mana tercantum dlm UUD 1945 menjadi semakin efektif terutama dg diwujudkannya UU RI No. 39 th 1999, ttg HAM. Dlm konsiderans dan ketentuan umum pasal 1 dijelaskan, bhw HAM adalah seperangkat hak , yg melekat pd hakikat dan keberadaan manusia sbg makhluk Tuhan YME, dan merupakan anugerahnya yg wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh neg, H, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dlm UU No. 39 terkandung juga kewajiban yg apabila tdk dilaksanakan tdk mungkin terlaksana dan tegaknya HAM.

LANJUTAN UU No. 39 th 199 terdiri atas 105 pasal yg meliputi berbagai macam H ttg hak asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan thd kewenangan pemerintah, serta KOMNAS HAM yg merupakan lembaga pelaksanaan atas perlindungan HAM. Hak asasi meliputi hak utk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan , hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dlm pemerintahan, hak wanita, hak anak. Demi tegaknya hak asasi setiap orang diatur juga kewajiban dasar manusia, al kewajiban utk menghormati hak asasi orang lain dan berlaku. Diatur juga kewajiban dan tanggung jawab pemerintah utk menghormati, melindungi, menegakkan serta memajukan HAM yg diatur dlm peraturan per UU dan H internasional yg diterima oleh neg RI.

LANJUTAN UU No. 39 th 1999 ttg HAM menunjukkan bangsa Ind telah masuk pada era baru terutama dlm menegakkan masy yg demokratis yg melindungi HAM. Namun dlm pelaksanaan mengalami kendala yi dilema antara menegakkan dg kebebasan shg kalau tdk konsisten akan merugikan bangsa Ind. UUD 1945 hs amandemen 2002, telah memberikan jaminan secara eksplisit ttg HAM yg tertuang dlm BAB X A, pasal 29 A sd ps 28J. Dibandingkan dg UUD 1945 sebelumnya hs amandemen telah menambah pasal dan lb rinci. Rincian tsb al ttg hak2 sos dijamin dlm pasal 28B ayat (1), (2), pasal 28 C ayat (2), pasal 28H ayat (30), hak ek diatur dlm pasal 28 ayat (2), hak pol diatur dlm pasal 28D ayat (3), pasal 28E ayat (3), hak budaya pada pasal 28 I ayat (3), hak perlindungan H yg sama pada pasal 28G ayat (1), hak memeluk , memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi dan komunikasi melalui berbagai saluran yg ada.

LANJUTAN Satu kasus yg cukup penting bagi bangsa Ind dlm menegakkan HAM , adalah dg dilaksanakannya Pengadilan Ad Hoc , atas pelanggar HAM di Jakarta atas pelanggaran di Timor Timur. Hal ini menunjukkan kpd masy Internasional, bhw bangsa Ind memiliki komitmen atas penegakkan HAM. Pengadila Ad Hoc atas pelanggaran HAM di Timor Timur penuh dg kepentingan pol dan pelaksanaan pengadilan Ad Hoc atas desakan PBB yg taruhannya adalah nasib dan kredibilitas bangsa Ind dimata Internasional, dipihak lain perbenturan kepentingan nas serta rasa nasionalisme sbg bangsa Ind. Dlm kenyataannya mereka yg dituduh melanggar HAM berat di Timor Timur pada hakikatnya berjuang demi kepentingan bangsa dan neg. Terlepas dr berbagai macam kelebihan dan kekurangan , bagi bangsa Ind merupakan satu kemajuan yg berarti krn telah memiliki komitmen yg tinggi atas jaminan serta penegakkan HAM dl khd kenegaraan.