Sanksi Pidana dalam UU No Sanksi Pidana dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Kelompok 3 Heddryson Liana Martini Muhamad Mufid Desi Khairani Harun Surya Dhani Ershiano
Pendahuluan Banyak trobosan dalam UU ITE seperti pengakuan transaksi dan alat bukti elektronik, serta perlindungan data dan nama domain. Namun ada hal yang masih “mengganjal”, yakni soal sanksi pidana dalam UU tersebut. UU ITE memuat sanksi yang sangat berat.
Contoh Kasus Prita Mulyasari, 23 thn, ditahan karena mengirimkan email ke 10 temannya ttg buruknya pelayanan RS Omni International Alam Sutera, Tangerang. Prita dituduh melanggar pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda maksimal 1 milyar.
Perbuatan Yang Dilarang Perbuatan yang dilarang diatur dalam Bab VII, Pasal 27 s/d Pasal 37 Pasal-pasal tersebut tidak lazim dan tidak tepat, karena ketentuan pidana selalu harus dikaitkan dengan adanya pelanggaran terhadap suatu larangan atau perintah, bukan karena memenuhi suatu unsur.
Selain itu, Pasal 27 s/d 35 UU ITE, sudah diatur dalam KUHP, hanya sekedar menambahkan unsur "media” dalam melakukan tindak pidana, serta adanya unsur “obyek dan atau sarana" untuk melakukan tindak Pidana.
Pasal 27 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sama dengan Pasal 282 KUHP. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dari/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. sama dengan Pasal 303 atau Pasal 303 KUHP.
Pasal 27 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. sama dengan Pasal 310 dan Pasal 134 atau Pasal 136 KUHP. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. sama dengan Pasal 335 ayat (2) KUHP.
Pasal 28 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. sama dengan UU Perlindungan Konsumen. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). sama dengan Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. sama dengan Pasal 368 atau Pasal 369 KUHP.
Pasal 30 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. sama dengan Pasal 406 KUHP.
Pasal 31 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain. sama denga Pasal 362 KUHP.
Pasal 32 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik millik orang lain atau milik publik. sama dengan Pasal 406 KUHP. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. sama dengan Pasal 372 KUHP.
Pasal 33 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. sama dengan Pasal 406 KUHP.
Pasal 35 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar lnformasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. sama dengan Pasal 263 KUHP, atau Pasal 310 ayat (1) dan (2).
DUPLIKASI PENGATURAN Dari uraian diatas bisa dikatakan, terdapat duplikasi pengaturan yaitu dalam UU ITE dengan KUHP, padahal ada dalam KUHP masih "mumpuni” untuk dipergunakan.
Sanksi yang Berat Yang lebih mengejutkan lagi adalah, ancaman hukuman yang berat sebagai contoh Pasal 27 ayat (3) adalah 6 tahun hukuman pidana penjara dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Sedangkan dalam Pasal 310 KUHP dengan lisan 9 bulan dan tulisan 1 tahun 4 bulan dan denda 300 rupiah.
Dilematis Apakah kasus Prita Mulyasari di atas akan tetap diterapkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan alasan ini adalah aturan khusus (lex specialis)?
Jawabannya adalah tidak harus. KUHP tetap dapat digunakan, karena Pasal 310 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik tidak disyaratkan penggunaan suatu sarana entah itu internet atau bukan. Kiranya perlu dicari posisi yang lebih meringankan si "korban".
Kebijaksanaan Hakim “Bola” kini berada di tangan hakim, apakah hendak mengedepankan UU ITE atau KUHP dalam Menurut Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Herri Swantoro, hakim akan bertindak bijaksana dalam menangani kasus Prita Mulyasari (Koran Tempo, 2 Juni 2009).