PPN
FASILITAS DI BIDANG PPN DAN PPn BM Fasilitas di bidang PPN dan PPnBM adalah PPN dan PPnBM yang terutang dibebaskan atau tidak dipungut, baik sebagian atau seluruhnya, sementara waktu atau selamanya.
Fasilitas PPN dan PPn BM terutang tidak dipungut atau dibebaskan, diberikan terhadap : Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean, seperti Kawasan Berikat, KAPET Penyerahan BKP/JKP Tertentu Impor BKP Tertentu Pemanfaatan BKP tdk berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Apakah atas penyerahan BKP/JKP mendapat fasilitas PPN & PPnBM terutang tidak dipungut Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan?
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak termasuk dalam Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau telah dibebankan sebagai biaya.
Apakah atas penyerahan BKP/JKP mendapat fasilitas PPN & PPnBM terutang dibebaskan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan?
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
Atas kegiatan apakah PPN & PPn BM terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat selain Kawasan Berikat P. Batam? Impor barang modal atau peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk PKB merangkap PDKB (Pengusaha Di Kawasan Berikat); Impor barang modal dan peratan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
Atas kegiatan apakah PPN & PPn BM terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat selain Kawasan Berikat P. Batam? Pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut; Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut; Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak; Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
Atas kegiatan apakah PPN & PPn BM terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat selain Kawasan Berikat P. Batam? Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal; Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor
Apakah atas penyerahan Jasa Kena Pajak ke Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut? Penyerahan Jasa Kena Pajak ke Kawasan Berikat baik yang dilakukan oleh Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia Lainnya maupun oleh Pengusaha di Kawasan Berikat lainnya tidak diberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut. Dengan demikian, Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pengusaha di Kawasan Berikat wajib memungut PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut.
Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Berikat (KB)? Kawasan Berikat adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu, di wilayah Daearah Pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean terhadap barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean atau dari dalam Daerah Pabean lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, dan/atau pungutan lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor atau reekspor.
Apakah pula yang dimaksud dengan Gudang Berikat (GB)? Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat atau reekspor tanpa adanya pengolahan.
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Apakah yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri dan apakah atas kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN? Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 atau lebih. Atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenakan PPN.
Perhitungan PPN yang terutang dan disetor ke kas negara = 10% x 40% x jumlah seluruh biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan setiap bulannya Saat terutangnya PPN adalah pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain) Tempat pajak terutang adalah di tempat bangunan didirikan.
PPN atas kegiatan membangun sendiri yang telah disetor harus dilaporkan dengan cara sebagai berikut : bagi pengusaha (OP atau Badan) yang bukan Pengusaha Kena Pajak melaporkan bukti setoran pajak (Surat Setoran Pajak) ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi bangunan didirikan. Sedangkan bagi PKP dapat dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak ditempat PKP dikukuhkan melalui SPT Masa PPN setiap Masa Pajak pelaksanaan kegiatan membangun sendiri
PEDAGANG ECERAN
Bagaimanakah penghitungan PPN atas pengusaha pedagang eceran? Pedagang Eceran Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto PK = 10% x jml peredaran dan atau penerimaan bruto PM yg dpt dikreditkan= 80% x PK PPN disetor = 20% x PK
Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto PK menggunakan DPP sebesar harga jual PPN terutang sebesar 10% x harga jual PPN disetor = PK - PM PM dapat dikreditkan