PPN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Pengusaha Kena Pajak.
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
SUBJEK PAJAK.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
DPP dan Faktur Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
1 Pertemuan IX PPN - PPnBM Matakuliah: F0412/PERPAJAKAN Tahun: 2006 Versi: 09/13.
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
AKUNTANSI PERPAJAKAN (AKUNTANSI PPN) MODUL 12 Dr.Harnovinsah
ajustment/opinion/deal
PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
CONTOH SOAL.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
ajustment/opinion/deal
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

PPN

FASILITAS DI BIDANG PPN DAN PPn BM Fasilitas di bidang PPN dan PPnBM adalah PPN dan PPnBM yang terutang dibebaskan atau tidak dipungut, baik sebagian atau seluruhnya, sementara waktu atau selamanya.

Fasilitas PPN dan PPn BM terutang tidak dipungut atau dibebaskan, diberikan terhadap : Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean, seperti Kawasan Berikat, KAPET Penyerahan BKP/JKP Tertentu Impor BKP Tertentu Pemanfaatan BKP tdk berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Apakah atas penyerahan BKP/JKP mendapat fasilitas PPN & PPnBM terutang tidak dipungut Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan?

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak termasuk dalam Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau telah dibebankan sebagai biaya.

Apakah atas penyerahan BKP/JKP mendapat fasilitas PPN & PPnBM terutang dibebaskan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan?

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Atas kegiatan apakah PPN & PPn BM terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat selain Kawasan Berikat P. Batam? Impor barang modal atau peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk PKB merangkap PDKB (Pengusaha Di Kawasan Berikat); Impor barang modal dan peratan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;

Atas kegiatan apakah PPN & PPn BM terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat selain Kawasan Berikat P. Batam? Pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut; Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut; Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak; Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak  oleh PKP di DPIL atau PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;

Atas kegiatan apakah PPN & PPn BM terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat selain Kawasan Berikat P. Batam? Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal; Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor

Apakah atas penyerahan Jasa Kena Pajak ke Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut? Penyerahan Jasa Kena Pajak ke Kawasan Berikat baik yang dilakukan oleh Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia Lainnya maupun oleh Pengusaha di Kawasan Berikat lainnya tidak diberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut. Dengan demikian, Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pengusaha di Kawasan Berikat wajib memungut PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut.

Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Berikat (KB)? Kawasan Berikat adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu, di wilayah Daearah Pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean terhadap barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean atau dari dalam Daerah Pabean lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, dan/atau pungutan lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor atau reekspor.

Apakah pula yang dimaksud dengan Gudang Berikat (GB)? Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat atau reekspor tanpa adanya pengolahan.

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Apakah yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri dan apakah atas kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN? Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 atau lebih. Atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenakan PPN.

Perhitungan PPN yang terutang dan disetor ke kas negara = 10% x 40% x jumlah seluruh biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan setiap bulannya Saat terutangnya PPN adalah pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain) Tempat pajak terutang adalah di tempat bangunan didirikan.

PPN atas kegiatan membangun sendiri yang telah disetor harus dilaporkan dengan cara sebagai berikut : bagi pengusaha (OP atau Badan) yang bukan Pengusaha Kena Pajak melaporkan bukti setoran pajak (Surat Setoran Pajak) ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi bangunan didirikan. Sedangkan bagi PKP dapat dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak ditempat PKP dikukuhkan melalui SPT Masa PPN setiap Masa Pajak pelaksanaan kegiatan membangun sendiri

PEDAGANG ECERAN

Bagaimanakah penghitungan PPN atas pengusaha pedagang eceran? Pedagang Eceran Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto PK = 10% x jml peredaran dan atau penerimaan bruto PM yg dpt dikreditkan= 80% x PK PPN disetor = 20% x PK

Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto PK menggunakan DPP sebesar harga jual PPN terutang sebesar 10% x harga jual PPN disetor = PK - PM PM dapat dikreditkan