Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan moneter dan lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi Untuk mencapai tujuan tersebut, pendekatan yg dilakukan dgn menerapkan : 1. kebijakan memberikan keleluasaan berusaha 2. kebijakan prinsip kehati-hatian bank 3. pengawasan bank yg mendorong bank untuk melaksanakan scr konsisten ketentuan intern yg dibuat sendiri (self regulatory banking) dlm melaksanakan kegiatan operasionalnya
BANK INDONESIA (UU No.23/1999 jo UU No.3/2004 tentang BANK INDONESIA) Bank Indonesia sbg bank sentral mempunyai bidang tugas : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi bank
Tugas mengatur dan mengawasi Bank : Pasal 29 ayat (1) UU Perbankan : Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia Pasal 24 UU BI : Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dr Bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi thd bank sesuai dgn ketentuan perundang-undangan. Ketentuan ttg pengaturan dan pengawasan bank mengacu jg pd UU Perbankan
Kewenangan Bank Indonesia Kewenangan memberikan izin ( right to license ) Kewenangan untuk mengatur ( right to regulate ) Kewenangan untuk mengendalikan dan mengawasi ( right to control ) Kewenangan untuk mengenakan sanksi ( right to impose sanction )
Kewenangan memberikan izin ( right to license ) yaitu kewenangan BI menetapkan ketentuan dan persyaratan sebuah bank yg merupakan seleksi awal thdp. kehadiran sebuah bank baru yg mengacu pd aspek yaitu kemampuan menyediakan dana dlm jumlah tertentu untuk modal bank serta kesungguhan dan kemampuan dr para calon pemilik dan pengurus bank dlm melaksanakan kegiatan usaha bank
Kewenangan memberikan izin ( right to license ) Contoh : memberikan dan mencabut izin usaha bank memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
Kewenangan untuk mengatur ( right to regulate) Kewenangan untuk menetapkan ketentuan yg menyangkut aspek kegiatan usaha perbankan yg sehat dan mampu memenuhi jasa perbankan sesuai dgn kebutuhan masyarakat
Kewenangan untuk mengatur ( right to regulate) Contoh : menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yg memuat prinsip kehati-hatian
Kewenangan untuk mengendalikan dan mengawasi (right to control) Adalah kewenangan yg paling mendasar oleh BI 1. Pengawasan tidak langsung (off site supervision) yaitu pengawasan melalui alat pantau spt. Laporan berkala yg disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dgn alat pantau tsb, maka BI melakukan penilaian thd keadaan usaha dan kesehatan bank
Pengawasan tidak langsung (off site supervision) Contoh : BI mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dgn tata cara yg ditetapkan oleh BI dan bila perlu kewajiban ini juga diberlakukan thdp.perusahaan induk, anak perusahaan, pihak terkait
Kewenangan untuk mengendalikan dan mengawasi (right to control) 2. Pengawasan langsung (on site supervision) yg dpt berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus yg bertujuan untuk memperoleh gambaran ttg ketaatan dan tingkat kepatuhan thd aturan yg berlaku serta praktek yg membahayakan kelangsungan usaha bank
Pengawasan langsung (on site supervision) Contoh : BI melakukan pemeriksaan secara langsung dgn dtg ke kantor bank secara insidentil tanpa pemberitahuan kpd pihak bank sehingga akan diperoleh keadaan yg sebenarnya ttg kondisi bank
Kewenangan untuk mengenakan sanksi ( right to impose sanction) Kewenangan ini dimaksudkan agar bank melakukan perbaikan atas kelemahan dan penyimpangan yg dilakukannya yg mengandung fungsi pembinaan agar bank taat aturan
Kewenangan untuk mengenakan sanksi ( right to impose sanction) Contoh : BI dpt memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu bila menurut penilaian BI thdp suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana perbankan