Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Perbankan Syariah
Advertisements

BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
MATERI 7 YAYASAN.
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
SUNSET POLICY.
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
Bank Indonesia.
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Teori tentang Rahasia Bank
Segi Hukum Kartu Kredit
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK SENTRAL.
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Lembaga Negara yang Independen
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA Dasar pendirian, status dan tujuan.
PERAN & FUNGSI BANK SENTRAL
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Lembaga Perbankan dalam Sistem Keuangan & Sistem Perbankan Indonesia
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
BANK SENTRAL.
Otoritas Jasa Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
PENGAWASAN & PEMERIKSAN KEUANGAN NEGARA
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Kelompok 5.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
BANK SENTRAL Bank sentral adalah sebuah badan keuangan, milik pemerintah yang bertugas untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta serta menjamin.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.
Transcript presentasi:

Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan moneter dan lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi Untuk mencapai tujuan tersebut, pendekatan yg dilakukan dgn menerapkan : 1. kebijakan memberikan keleluasaan berusaha 2. kebijakan prinsip kehati-hatian bank 3. pengawasan bank yg mendorong bank untuk melaksanakan scr konsisten ketentuan intern yg dibuat sendiri (self regulatory banking) dlm melaksanakan kegiatan operasionalnya

BANK INDONESIA (UU No.23/1999 jo UU No.3/2004 tentang BANK INDONESIA) Bank Indonesia sbg bank sentral mempunyai bidang tugas : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi bank

Tugas mengatur dan mengawasi Bank : Pasal 29 ayat (1) UU Perbankan : Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia Pasal 24 UU BI : Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dr Bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi thd bank sesuai dgn ketentuan perundang-undangan. Ketentuan ttg pengaturan dan pengawasan bank mengacu jg pd UU Perbankan

Kewenangan Bank Indonesia Kewenangan memberikan izin ( right to license ) Kewenangan untuk mengatur ( right to regulate ) Kewenangan untuk mengendalikan dan mengawasi ( right to control ) Kewenangan untuk mengenakan sanksi ( right to impose sanction )

Kewenangan memberikan izin ( right to license ) yaitu kewenangan BI menetapkan ketentuan dan persyaratan sebuah bank yg merupakan seleksi awal thdp. kehadiran sebuah bank baru yg mengacu pd aspek yaitu kemampuan menyediakan dana dlm jumlah tertentu untuk modal bank serta kesungguhan dan kemampuan dr para calon pemilik dan pengurus bank dlm melaksanakan kegiatan usaha bank

Kewenangan memberikan izin ( right to license ) Contoh : memberikan dan mencabut izin usaha bank memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank

Kewenangan untuk mengatur ( right to regulate) Kewenangan untuk menetapkan ketentuan yg menyangkut aspek kegiatan usaha perbankan yg sehat dan mampu memenuhi jasa perbankan sesuai dgn kebutuhan masyarakat

Kewenangan untuk mengatur ( right to regulate) Contoh : menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yg memuat prinsip kehati-hatian

Kewenangan untuk mengendalikan dan mengawasi (right to control) Adalah kewenangan yg paling mendasar oleh BI 1. Pengawasan tidak langsung (off site supervision) yaitu pengawasan melalui alat pantau spt. Laporan berkala yg disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dgn alat pantau tsb, maka BI melakukan penilaian thd keadaan usaha dan kesehatan bank

Pengawasan tidak langsung (off site supervision) Contoh : BI mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dgn tata cara yg ditetapkan oleh BI dan bila perlu kewajiban ini juga diberlakukan thdp.perusahaan induk, anak perusahaan, pihak terkait

Kewenangan untuk mengendalikan dan mengawasi (right to control) 2. Pengawasan langsung (on site supervision) yg dpt berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus yg bertujuan untuk memperoleh gambaran ttg ketaatan dan tingkat kepatuhan thd aturan yg berlaku serta praktek yg membahayakan kelangsungan usaha bank

Pengawasan langsung (on site supervision) Contoh : BI melakukan pemeriksaan secara langsung dgn dtg ke kantor bank secara insidentil tanpa pemberitahuan kpd pihak bank sehingga akan diperoleh keadaan yg sebenarnya ttg kondisi bank

Kewenangan untuk mengenakan sanksi ( right to impose sanction) Kewenangan ini dimaksudkan agar bank melakukan perbaikan atas kelemahan dan penyimpangan yg dilakukannya yg mengandung fungsi pembinaan agar bank taat aturan

Kewenangan untuk mengenakan sanksi ( right to impose sanction) Contoh : BI dpt memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu bila menurut penilaian BI thdp suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana perbankan