MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
Advertisements

John S. Mill dan Kebebasan
PROSES-PROSES SOSIAL DAN
PROSES - PROSES PERUBAHAN HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Interaksi sebagai proses sosial
HISTORICAL AND ANTROPOLOGICAL JURISPRUDENCE Ringkasan Umum dan Benang Merah Kelompok VII Kelas A, Semester II, S2 Hukum Ekonomi Sore PPS FH UI 2008 Andri.
Teori tentang sifat hakekat negara
FENOMENA UANG & KEUANGAN.
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
ILMU NEGARA.
INTERAKSI SOSIAL-BUDAYA KELOMPOK : ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Legal dan Etis Mei Allif, ST. M.Eng
MADZHAB SEJARAH Freidrich Carl von Savigny dan Puchta.
ALIRAN HUKUM SEJARAH.
PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
Agama dan Evolusi Drs. H. Nur Syahid, MPdI
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
TEORI HUKUM TEORI HUKUM.
(2)KARAKTERISTIK IPS SD
PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA
Aliran-Aliran Filsafat Hukum
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism.
IPS Untuk Anak Usia Dini
Muhammmad Noor Hidayat, M I Kom
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
PEMIKIRAN TOKOH – TOKOH DALAM ILMU SOSIAL
SOSIOLOGI HUKUM.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
Asal Usul Sosiologi Definisi Sosiologi Perkembangan Sosiologi
Asal Usul Sosiologi Definisi Sosiologi Perkembangan Sosiologi
Dasar-Dasar Perubahan Sosial
Etika utilitarian dalam bisnis
Teori etika Muhammad Noor Hidayat.
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
Aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
Pertemuan 3 KEKUASAAN Matakuliah : O0032 – Pengantar Ilmu Politik
PENGERTIAN HUKUM Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ibi Ius Ubi Societas) Hukum : Aturan-aturan perilaku yang dapat.
Asal Usul Sosiologi Definisi Sosiologi Perkembangan Sosiologi
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
MAZHAB-MAZHAB DALAM ILMU HUKUM
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
S O S I O L O G I Pertemuan Pertama TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
POSITIVISME HUKUM Muchamad Ali Safa’at.
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
Media critical theory M.RIFQI FADLY
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
BAHAN KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
ALIRAN-ALIRAN HUKUM WINDY SRI WAHYUNI, SH., MH.
Aliran Pemikiran Tentang Sosíologi Hukum
TEORI TERJADINYA NEGARA
ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
RUNTUHNYA TEORI EVOLUSI
POSITIVISME HUKUM Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang bertitik tolak bahwa ilmu alam (fakta yang positif) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
S O S I O L O G I Pertemuan Pertama TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
2. FILSAFAT ETIKA Etika  ilmu yg membahas perbuatan baik dan buruk sejauh yg dpt dipahami oleh pikiran manusia Filsafat etika  salah satu cabang ilmu.
Karina Jayanti,S.I.Kom.,M.Si
Pengantar Sosiologi.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
PERTEMUAN KE-3 Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Cp: Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Pertemuan 1 Tinjauan Umum.
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
FEM 3301 Etika & Nilai Dalam Pembangunan Unit 2: Aliran Etika
Transcript presentasi:

MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM NAYLA ALAWIYA

MASHAB FORMALISTIS Teori dari mashab formalistis adalah bahwa hukum dan moral merupakan dua bidang yang terpisah serta harus dipisahkan.

MASHAB FORMALISTIS Tokoh terkemuka dari mashab formalistis adalah John Austin (1790-1859). Ajarannya dinamakan analytical jurisprudence karena Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup. Jadi hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan (dalam arti kesebandingan), dan hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk, melainkan didasarkan pada kekuasaan dari penguasa.

MASHAB FORMALISTIS Tokoh mashab formalistis berikutnya adalah Hans Kelsen yang terkenal dengan teori murni tentang hukum (pure theory of law). Penamaan teori murni tentang hukum memiliki makna tersendiri yaitu untuk menunjukkan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain (termasuk moral).

MASHAB FORMALISTIS Pengaruh mashab formalistis terhadap sosiologi hukum adalah: pemisahan antara hukum dengan moral atau berpegang pada batas yang memisahkan apa yang ada pada dewasa ini dengan apa yang akan terjadi di masa mendatang. mengidentifikasikan hukum dan membedakannya dengan kebiasaan, serta menekankan bahwa kekuasaan negara dapat memaksakan berlakunya hukum.

Mashab Sejarah dan Kebudayaan Mashab ini menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan di mana hukum tersebut timbul.

Mashab Sejarah dan Kebudayaan Tokoh terkemuka mashab ini adalah Friedrich Karl Von Savigny (1779- 1861). Savigny mengemukakan betapa pentingnya meneliti hubungan antara hukum dengan struktur masyarakat beserta sistem nilai-nilainya.

Mashab Sejarah dan Kebudayaan Tokoh lain dari mashab ini adalah Sir Henry Maine (1822-1888) Teori yang terkenal adalah perihal perkembangan hukum dari status ke kontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat yang sederhana ke masyarakat yang modern dan kompleks.

Mashab Sejarah dan Kebudayaan Pengaruh mashab sejarah dan kebudayaan terhadap sosiologi hukum: suatu sistem hukum sebenarnya merupakan bagian dari sistem sosial yang lebih luas dan bahwa antara sistem hukum dengan aspek-aspek sistem sosial lainnya terdapat hubungan timbal balik.

Mashab Sejarah dan Kebudayaan Pembedaan antara masyarakat sederhana dengan masyarakat modern dan kompleks adalah sejalan dengan pembedaan yang dilakukan oleh para sosiolog atas masyarakat sederhana yang secara relative bersifat statis dan homogen dengan masyarakat modern yang kompleks, dinamis, dan heterogen.

Mashab Utilitarianism Prinsip dari aliran utilitarianism yakni bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung pada apakah perbuatan tersebut dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak.

Mashab Utilitarianism Tokoh terkemuka mashab ini adalah Jeremy Bentham (1748-1832). Bentham berpendapat bahwa setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih daripada apa yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Mashab Utilitarianism Tokoh lain aliran utilitarianism adalah Rudolph Von Ihering (1818-1892). Menganggap bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya dengan menggunakan hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu dan juga untuk melakukan perubahan sosial.

Mashab Utilitarianism Pengaruh mashab utilitarianism terhadap sosiologi hukum: Hukum dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kebahagiaan dengan cara hukum digunakan sebagai alat kontrol sosial dan alat perubahan sosial.