MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM NAYLA ALAWIYA
MASHAB FORMALISTIS Teori dari mashab formalistis adalah bahwa hukum dan moral merupakan dua bidang yang terpisah serta harus dipisahkan.
MASHAB FORMALISTIS Tokoh terkemuka dari mashab formalistis adalah John Austin (1790-1859). Ajarannya dinamakan analytical jurisprudence karena Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup. Jadi hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan (dalam arti kesebandingan), dan hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk, melainkan didasarkan pada kekuasaan dari penguasa.
MASHAB FORMALISTIS Tokoh mashab formalistis berikutnya adalah Hans Kelsen yang terkenal dengan teori murni tentang hukum (pure theory of law). Penamaan teori murni tentang hukum memiliki makna tersendiri yaitu untuk menunjukkan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain (termasuk moral).
MASHAB FORMALISTIS Pengaruh mashab formalistis terhadap sosiologi hukum adalah: pemisahan antara hukum dengan moral atau berpegang pada batas yang memisahkan apa yang ada pada dewasa ini dengan apa yang akan terjadi di masa mendatang. mengidentifikasikan hukum dan membedakannya dengan kebiasaan, serta menekankan bahwa kekuasaan negara dapat memaksakan berlakunya hukum.
Mashab Sejarah dan Kebudayaan Mashab ini menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan di mana hukum tersebut timbul.
Mashab Sejarah dan Kebudayaan Tokoh terkemuka mashab ini adalah Friedrich Karl Von Savigny (1779- 1861). Savigny mengemukakan betapa pentingnya meneliti hubungan antara hukum dengan struktur masyarakat beserta sistem nilai-nilainya.
Mashab Sejarah dan Kebudayaan Tokoh lain dari mashab ini adalah Sir Henry Maine (1822-1888) Teori yang terkenal adalah perihal perkembangan hukum dari status ke kontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat yang sederhana ke masyarakat yang modern dan kompleks.
Mashab Sejarah dan Kebudayaan Pengaruh mashab sejarah dan kebudayaan terhadap sosiologi hukum: suatu sistem hukum sebenarnya merupakan bagian dari sistem sosial yang lebih luas dan bahwa antara sistem hukum dengan aspek-aspek sistem sosial lainnya terdapat hubungan timbal balik.
Mashab Sejarah dan Kebudayaan Pembedaan antara masyarakat sederhana dengan masyarakat modern dan kompleks adalah sejalan dengan pembedaan yang dilakukan oleh para sosiolog atas masyarakat sederhana yang secara relative bersifat statis dan homogen dengan masyarakat modern yang kompleks, dinamis, dan heterogen.
Mashab Utilitarianism Prinsip dari aliran utilitarianism yakni bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung pada apakah perbuatan tersebut dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak.
Mashab Utilitarianism Tokoh terkemuka mashab ini adalah Jeremy Bentham (1748-1832). Bentham berpendapat bahwa setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih daripada apa yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan.
Mashab Utilitarianism Tokoh lain aliran utilitarianism adalah Rudolph Von Ihering (1818-1892). Menganggap bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya dengan menggunakan hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu dan juga untuk melakukan perubahan sosial.
Mashab Utilitarianism Pengaruh mashab utilitarianism terhadap sosiologi hukum: Hukum dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kebahagiaan dengan cara hukum digunakan sebagai alat kontrol sosial dan alat perubahan sosial.