Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
Konstitusi dan Rule of Law
Berkelas.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Negara Hukum (rule of Law)
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Dasar Berlakunya Hukum Adat
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PERADILAN DI INDONESIA SISTEM. STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN (UU No.48 Th.2009) MAHKAMAH AGUNG UU No.14 Th.1985 UU No.5 Th.2004 PERADILAN PERADILAN PERADILANPERADILAN.
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Keadilan Keadilan berasal dari kata “adil” yang diambil dari bahasa arab “adl”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata adil diberi arti tidak berat sebelah.
SELAMAT DATANG.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
ASSALAMUALAIKUM WR WB. Kelompok 10  Lelih Herlina  Yuyun Yuniati  Deri Rahadian N  Zico Octorachman  Aris Fadly
Persoalan Hak Asasi Manusia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Perlindungan dan Penegakan HAM
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
UPAYA PEMAJUAN , PENGHORMATAN DAN PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
ASAS LEGALITAS.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional SMAN 33 Jakarta Barat Created by : Thiara Cancer PPKnReguler 2011

Menganalisis Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan Nasional Standar Kompetensi : Menampilkan Sikap Positif Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Kompetensi Dasar : Menganalisis Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan Nasional

Tujuan Pembelajaran Siswa Dapat Menjelaskan Pengertian Peradilan,Peradilan Nasional dan Lembaga Peradilan Nasional Siswa Dapat Menjelaskan Dasar Hukum Peradilan Nasional Siswa Dapat Menjelaskan Macam- Macam Lembaga Peradilan Nasional Siswa Dapat Menganalisis Susunan Lembaga Peradilan Nasional Siswa Dapat Menjelaskan Tugas dan Peranan dari Masing-Masing Lembaga Peradilan Nasional Siswa Dapat Menganalisis Perbedaan Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional Secara Umum serta dari Tugas dan Perannya

PENGERTIAN PERADILAN NASIONAL Adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri. Peradilan Nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang meliputi suatu bangsa (dalam hal ini Bangsa Indonesia)

PENGERTIAN LEMBAGA PERADILAN NASIONAL Lembaga Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.

DASAR HUKUM PERADILAN NASIONAL 1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. 2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. 3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya. 4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman 5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA MAHKAMAH AGUNG PENGADILAN TINGGI UMUM/SIPIL PENGADILAN UMUM/SIPIL PENGADILAN TINGGI AGAMA PENGADILAN AGAMA PENGADILAN TINGGI MILITER PENGADILAN MILITER PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

TINGKATAN DAlAM PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA Peradilan Tingkat Pertama Peradilan Tingkat Kedua Peradilan Tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung

PERAN DAN FUNGSI LAIN LEMBAGA PERADILAN NASIONAL 1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat. 2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan orang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan. 3. Menjaga hukum dan ketertiban. 4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut. 5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

STUDI KASUS vidio\Antasari Azhar diberi vonis 18 Tahun Penjara! (Part 1 of 2) - YouTube [High quality and size].wmv vidio\Antasari Azhar diberi vonis 18 Tahun Penjara! (Part 2 of 2) - YouTube [High quality and size].wmv

TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA